PPKM Diperpanjang, Ini 3 Kunci Utama Persiapan Transisi Pandemi Menjadi Endemi

Penerapan PPKM kembali diperpanjang pemerintah di daerah Jawa-Bali.

oleh Husnul Abdi diperbarui 14 Sep 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 21:00 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM diperpanjang lagi oleh pemerintah di daerah Jawa-Bali. Kali ini, kebijakan PPKM Level diperpanjang selama seminggu, dari tanggal 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers virtual, Senin (13/9/2021). Ia mengungkapkan jika ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

Selain itu, disinggung juga tentang persiapan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Menko Luhut menyebutkan ada 3 kunci utama persiapan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi.

Persiapan Transisi Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada konferensi pers tersebut, Luhut mengatakan persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, melalui 3 kunci utama.

“Ada 3 kunci utama untuk kita bisa hidup dengan COVID-19. Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia. Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal. Ketiga adalah kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi,” tegasnya.

Soal cakupan vaksinasi ini, menurut Menko Luhut, pemerintah tidak main-main. Sebagai syarat tambahan agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen.

Kemudian untuk bisa turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.

"Dan untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target cakupan vaksinasi. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3,” beber Menko Luhut.

Menyambung penjelasan Menko Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar negeri.

Penyesuaian Aturan Perpanjangan PPKM

PPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021
Ilustrasi bioskop (Foto: unsplash/Karen Zhao)

Pada konferensi pers tersebut, Luhut juga menegaskan bahwa PPKM level akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan akan dilakukan evaluasi setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi Covid-19.

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” jelas Luhut, Senin malam (13/9/2021).

Dia menyebutkan beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah yakni:

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.

- Pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

- Penambahan jumlah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3.

- Penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.

- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib memperoleh vaksinasi lengkap, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya