Liputan6.com, Jakarta Sertifikat vaksin menjadi salah satu persyaratan agar kamu bisa bebas beraktivitas selama PPKM diperpanjang. Pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19.
Vaksin ini bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat COVID-19. Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Nantinya setelah melakukan vaksinasi, kamu akan mendapatkan sertifikat telah melaksanakan vaksin. Sertifikat ini bisa kamu lihat di aplikasi PeduliLindungi dan bisa digunakan sebagai persyaratan melakukan berbagai kegiatan di masa penerapan PPKM Level di Indonesia.
Namun, bagaimana bila kamu melaksanakan vaksinasi di luar negeri? Tentunya kamu belum bisa mendapatkan sertifikat vaksin karena fasilitas kesehatan di luar negeri belum terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Oleh karena itu, kamu perlu melakukan verifikasi vaksinasi agar mendapatkan kartu vaksin dari PeduliLindungi. Berikut Liputan6.com rangkum dari Covid19.go.id, Jumat (17/9/2021) tentang cara verifikasi vaksinasi bagi warga yang vaksin di luar negeri.
Cara Verifikasi Vaksinasi bagi WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri
WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Kamu hanya perlu mengikuti alur verifikasi vaksinasi melalui situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dulu. Setelah itu, Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email, lalu pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, kamu tinggal melengkapi data akun untuk aktifkan Status Vaksinasi, dan dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id.
Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data yang dibutuhkan untuk mengeceknya. Setelah itu, bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Advertisement
Alur Verifikasi Vaksinasi bagi WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri
1. Daftar dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, kemudian lengkapi data akun untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.
5. Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id. Caranya, pilih menu Cek Sertifikat, kemudian lengkapi data.
6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.