Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM Diperpanjang, Wajib Pakai Peduli Lindungi

Ada sedikit perubahan syarat perjalanan internasional.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 16 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 19:00 WIB
FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Calon penumpang menjalani pegecekan suhu tubuh saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Syarat perjalanan internasional selama PPKM penting diketahui. Selama PPKM, pemerintah melalui Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan internasional baik melalui darat, laut, dan udara. Selama PPKM sampai 20 September 2021 terdapat sejumlah aturan baru yang berlaku. 

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Namun, ada adendum yang diberikan dalam SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Addendum berisi sejumlah perubahan syarat perjalanan internasional selama PPKM diperpanjang pada periode ini.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Berikut syarat terbaru perjalanan internasional selama PPKM diperpanjang, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(16/09/2021).

Penggunaan Peduli Lindungi

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Dalam aturan syarat perjalanan internasional terbaru, pelaku perjalanan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat skrining. Aturan terbaru mengimbau setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pada detail addendum ada klausul yang berbunyi:

"Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia."

Tes PCR

Ilustrasi tes Swab, PCR
Ilustrasi tes Swab, PCR. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Syarat perjalanan internasional selanjutnya adalah pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Karantina

FOTO: Polisi dan Tentara Jaga Hotel Tempat Karantina Warga India
Aktivitas pengamanan di sekitar Hotel Holiday Inn, Gajah Mada, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satgas Penanganan COVID-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn sebagai tempat karantina bagi 141 WNA khususnya asal India yang negatif COVID-19 untuk dipantau 14 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

Pembatasan pintu kedatangan

FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama pandemi, khususnya masa PPKM, pintu kedatangan perjalanan internasional hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Aturan untuk WNA

Ilustrasi traveler saat di bandara.
Ilustrasi traveler saat di bandara. (dok. JESHOOTS-com/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia, biaya karantina ditanggung secara mandiri. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya