Vaksinasi COVID-19 di Luar Negeri, Begini Cara Mengurus Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Pahami cara mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi bagi WNI dan WNA yang mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri.

oleh Laudia Tysara diperbarui 08 Okt 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 14:30 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi bagi WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa dilakukan dengan mudah. Pertama menyiapkan persyaratan, kedua melakukan verifikasi, dan terakhir cek sertifikat di PeduliLindungi.

Mengurus sertifikat vaksin akan memudahkan syarat WNI dan WNA masuk ke Indonesia sesuai kebijakan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Wajib diperhatikan, bagi WNI cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi untuk verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara WNA akan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan verifikasi dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Berikut Liputan6.com ulas cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi bagi WNI dan WNA, melansir COVID-19.go.id, Jumat (8/10/2021).

Syarat Cara Mengurus Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi bagi WNI dan WNA

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi dimulai dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Persiapkan syarat verifikasi data vaksinasi COVID-19 di luar negeri.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi:

- KTP/NIK untuk WNI

- Paspor untuk WNA

- Kartu vaksinasi saat divaksinasi di luar negeri

Berikut syarat khusus bagi WNA:

- Izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri

- Atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri

Cara Mengurus Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi bagi WNI

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Apabila syarat cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi sudah dipenuhi, lanjut ke langkah-langkah verifikasi data bagi WNI melalui laman pendaftaran di vaksinIn.dto.kemkes.go.id

Cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi untuk proses verifikasi akan memakan waktu tiga hari kerja yang hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan, mengutip COVID19.go.id

Masih mengutip sumber yang sama, dijelaskan proses verifikasi dari cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi untuk berkas WNI, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Berikut cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi bagi WNI:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.

5. Untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Cara Mengurus Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi bagi WNA

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Apabila syarat cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi sudah dipenuhi, lanjut ke langkah-langkah verifikasi data bagi WNA melalui laman pendaftaran di vaksinIn.dto.kemkes.go.id

Cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi untuk proses verifikasi akan memakan waktu tiga hari kerja yang hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan, mengutip COVID19.go.id

Masih mengutip sumber yang sama, dijelaskan proses verifikasi dari cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi untuk berkas WNA, dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan verifikasi dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Berikut cara mengurus sertifikat vaksin di Pedulilindungi bagi WNA:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi.

5. Untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Cara Mengurus Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi yang Belum Keluar

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Perhatikan sebelum melaporkan sertifikat vaksin yang belum keluar, secara umum sertifikat vaksin COVID-19 akan muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19.

1. Membuat Akun di PeduliLindungi

Cara mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi yang belum keluar pertama membuat akun. Ini lantaran masyarakat yang sudah lengkap mendapat vaksinasi COVID-19 belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Berikut cara mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

- Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui handphone ataupun komputer.

- Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih 'buat akun PeduliLindungi'.

- Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19.

- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

- Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Kamu sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.

2. Melapor Melalui Email

Jika dalam rentang 7-10 hari sertifikat vaksinasi COVID-19 belum muncul, masyarakat bisa melaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Berikut cara mengurus sertifikat vaksin di PeduliLindungi:

- Ketik nama lengkap.

- Masukkan NIK KTP yang masih berlaku.

- Masukkan tempat tanggal lahir.

- Masukkan nomor HP yang masih aktif.

- Tuliskan kendala/keluhan.

- Melampirkan foto KTP, selfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, agar e-mail dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Maka, sertifikat vaksin dapat segera diproses.

3. Menghubungi Call Center

Cara lain melaporkan kendala sertifikat vaksin belum keluar adalah menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.

Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Maka petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi.

Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan. Pastikan nomor yang dihubungi sudah tepat demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.

Mengenal Arti QR Code PeduliLindungi

Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi di Stasiun KRL
Calon penumpang KRL memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, diantaranya Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Merah

Warna merah pada QR code PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

2. Kuning atau oranye

Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

3. Hijau

Warna hijau pada QR code PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya