Transmigrasi adalah Program Perpindahan Penduduk, Sejarah dan Jenisnya

Transmigrasi adalah langkah meratakan jumlah penduduk.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 11 Okt 2021, 09:10 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi penduduk negara
Ilustrasi penduduk negara (sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Transmigrasi adalah salah satu program pemerintah dalam bidang kependudukan. Di Indonesia, transmigrasi adalah proses yang dilakukan dalam sejumlah periode. Transmigrasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk meratakan jumlah penduduk.

Orang yang melakukan transmigrasi adalah transmigran. Transmigrasi adalah langkah untuk mengatasi kepadatan penduduk di suatu wilayah. Transmigrasi adalah jenis migrasi lokal dalam kependudukan.

Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa. Selain itu, tujuan transmigrasi adalah memberdayakan penduduk untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Berikut pengertian tentang transmigrasi yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (11/10/2021).

Pengertian transmigrsi

Pemukiman Padat Penduduk di Bantaran Kali
Ilustrasi Pemukiman Penduduk di Bantaran Kali Credit: pexels.com/Hitesh

Menurut UU Nomor 29 Tahun 2009, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Orang yang melakukan transmigrasi adalah transmigran.

Kawasan transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.

Menurut Kemendesa dalam Sejarah Singkat Transmigrasi, program transmigrasi adalah pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, sepert pendidikan, kesehatan, mental spiritual /keagamaan, olah raga, kesenian dan lain lain.

Sejarah transmigrasi

Ilustrasi pedesaan
Ilustrasi pedesaan. (Photo by Robson Hatsukami Morgan on Unsplash)

Menurut catatan sejarah, transmigrasi adalah proses yang telah dilakukan sejak zaman kolonial. Program serupa yang dilakukan pemerintah Belanda dilakukan pada kurun waktu 1905-1941. Transmigrasi ini pertama diterapkan pada 155 keluarga dari bagelen, Karesidenan Kedu, Jawa Tengah ke Gedong Tataan Lampung yang sekarang ibukota Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, konsep transmigrasi dilanjutkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan. Di Era Soeharto, ada program Pelita yang berlangsung mulai 1969-1999. Dalam periode ini dilakukan penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain secara besar-besaran.

Transmigrasi terus dilanjutkan pada periode reformasi yaitu tahun 2000 hingga kini. Pada kurun waktu 2004-2009, penyelenggaraan transmigrasi diarahkan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan daerah melalui pembangunan pusat-pusat produksi, perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kebutuhan tenaga kerja terampil baik dengan peranan pemerintah maupun secara swadana melalui kebijakan langsung(direct policy) maupun t dak langsung (indirect policy).

Tujuan transmigrasi

Wisata di Bali
Ilustrasi desa (Pexels.com/Artem Beliaikin)

Menurut Kemendesa, seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya.

2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.

3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Kini transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Transmigrasi akan mengentaskan kemiskinan dengan memberikan lahan dan kesempatan baru bagi para pendatang miskin. Transmigrasi juga akan menguntungkan Indonesia dengan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau yang kurang padat penduduk.

Syarat menjadi transmigran

Ilustrasi Desa
Ilustrasi Desa (Foto: Unsplash)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, telah diatur syarat-syarat menjadi Transmigran, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berkeluarga

3. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun

4. Belum pernah bertransmigrasi

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Berbadan sehat

7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia di lokasi tujuan

8. Lulus seleksi

Jenis transmigrasi

Ilustrasi Keindahan Alam Bali
Pertanian di pedesaan. (Bola.com/Pixabay)

Transmigrasi umum

Transmigrasi umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi umum biasanya diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraanya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan

Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.

Transmigrasi ini biasa dilakukan bagi elompok penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha serta memiliki kemampuan bermitra usaha dengan kalangan Badan Usaha.

Transmigrasi Swakarsa Mandiri

Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Transmigrasi Swakarsa Mandiri diperuntukkan bagi kelompok penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi.

Dasar hukum pelaksanaan transmigrasi

Ilustrasi rumah berhantu
Ilustrasi rumah (sumber: Pexels)

Berikut dasar hukum pelaksanaan transmigrasi di Indonesia:

- UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;

- PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;

- Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;

- Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigarsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya