Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM ini dilakukan mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam perpanjangan kali ini, ada 54 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2.
Baca Juga
Advertisement
Adapun daerah-daerah itu tersebar di tujuh provinsi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Mulai besok (19 Oktober) akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan 9 kabupaten/kota di level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Beberapa daerah yang akhirnya berhasil turun ke PPKM Level 2 di antaranya adalah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. Sementara itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3.
Hal ini dikarenakan capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih rendah sehingga belum bisa turun level. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.53 Tahun 2021, Selasa (19/10/2021) tentang daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali.
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada 54 daerah yang telah menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali. Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali:
Banten
- Kota Tangerang,
- Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
- Kota Administrasi Jakarta Barat,
- Kota Administrasi Jakarta Timur,
- Kota Administrasi Jakarta Selatan,
- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jawa Barat
- Kota Sukabumi,
- Kota Cirebon,
- Kota Bogor,
- Kota Bekasi,
- Kota Bandung,
- Kota Depok,
- Kota Cimahi,
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi,
- Kabupaten Bandung Barat,
- Kabupaten Sumedang.
Advertisement
Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Sukoharjo,
- Kabupaten Sragen,
- Kota Surakarta,
- Kota Salatiga,
- Kota Magelang,
- Kabupaten Klaten,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Karanganyar,
- Kabupaten Banyumas,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Boyolali,
- Kabupaten Demak
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman,
- Kabupaten Bantul,
- Kota Yogyakarta,
- Kabupaten Kulonprogo, dan
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Madiun,
- Kota Malang,
- Kota Madiun,
- Kota Batu,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Lamongan,
- Kabupaten Gresik
Bali
- Kabupaten Jembrana,
- Kabupaten Bangli,
- Kabupaten Karangasem,
- Kabupaten Badung,
- Kabupaten Gianyar,
- Kabupaten Klungkung,
- Kabupaten Tabanan,
- Kabupaten Buleleng, dan
- Kota Denpasar.
Perubahan Syarat Vaksinasi pada Daerah Aglomerasi
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan syarat vaksinasi bagi wilayah aglomerasi di Jawa-Bali akan diubah berdasarkan capaian kota atau kabupaten masing-masing.
“Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1,” katanya dalam Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, sejak evaluasi selama satu bulan terakhir, termasuk penentuan level kabupaten kota, penurunan level di wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.
“Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten kota di wilayah jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target,” katanya.
Hal tersebut jadi landasan dalam mengubah syarat vaksinasi bagi wilayah aglomerasi sehingga mengacu pada capaian masing-masing kabupaten atau kota tersebut. Jadi, tak lagi dihitung secara kolektif atau keseluruhan.
“Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level,” katanya.
Advertisement