Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali mulai 18 Oktober sampai 2 November 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin(18/10/2021).
Perpanjangan ini sekaligus juga membawa sejumlah perubahan aturan yang diterapkan. Penyesuaian aturan ini didominasi oleh pembukaan tempat umum bagi anak. Ada pula aturan perjalanan untuk sopir logistik serta pembukaan wisata air di sejumlah wilayah.
Advertisement
Baca Juga
"seiring dengan situasi kondisi COVID-19 yang semakin membaik, ada beberapa penyesuaian aktivitas yang perlu disampaikan pada periode PPKM ini" ujar Luhut.
Selain penyesuaian aturan, ada update terbaru yang disampaikan Luhut terkait perkembangan PPKM di Jawa-Bali. Berikut update terbaru perpanjangan PPKM 18 Oktober-2 November 2021, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas “Evaluasi PPKM", Senin(18/10/2021).
Jumlah daerah yang turun level
Sebelumnya, hanya ada satu wilayah yang masuk ke PPKM level 1, yaitu Blitar. Menurut hasil evaluasi yang disampaikan Luhut, menunjukkan bahwa kota Blitar memiliki hasil yang sangat positif terkait penerapan penurunan level ini.
Mulai 19 Oktober 2021 mendatang, ada 54 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2 dan 9 kabupaten/kota yang masuk level 1.
"Terkait detail keputusan akan dituangkan dalam Inmendagri" terang Luhut.
Advertisement
Nol kematian harian
Sejumlah wilayah dilaporkan mencatatkan nol kematian harian. Wilayah ini adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Sementara itu, untuk wilayah lainnya di Jawa-Bali juga menunjukkan angka yang cukup baik dengan kurang dari lima kematian per hari.
“Pada 17 Oktober kemarin DKI, Jabar dan DIY catatkan nol kematian dan provinsi lain di Jawa-Bali hanya catat kurang dari 5 kematian per hari, saya kira capaian ini lebih baik dari pada bulan juli,” kata Luhut.
Perubahan kriteria penurunan level
Pemerintah juga mengubah kriteria penurunan level PPKM pada wilayah aglomerasi. Ini karena ada sejumlah kota yang seharusnya bisa turun level, namun tidak bisa turun level karena salah kabupaten/kota aglomerasi lainnya masih belum memenuhi syarat turun level.
Misalnya, kabupaten/kota di Jabodetabek sebenarnya bisa turun level, namun jadi terhambat karena Bogor dan Tanggerang masih belum memenuhi syarat vaksinasi. Maka dari itu, kriteria penurunan level di wilayah aglomerasi diubah menjadi pencapaian tiap kota.
"Berkaca dari kondisi tersebut, atas pesertujuan dari presiden, syarat vaksinasi di kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri." jelas Luhut.
Advertisement
Tempat bermain anak boleh dibuka
Pada periode PPKM kali ini, tempat bermain anak boleh dibuka untuk kabupaten/kota level 2. Tempat bermain anak ini meliputi mal dan perbelanjaan. Pembukaan ini dengan syarat, tempat bermain anak harus mencatat nomor dan alamat orang tua untuk kebutuhan tracing.
Aturan masuk bioskop
Kapasitas bioskop naik
Kapasitas pengunjung bioskop juga ditambah pada periode ini. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kini kapasitas bioskop ditambah menjadi 75 persen. Aturan ini berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
Anak boleh masuk bioskop
Selain penambahan kapasitas bioskop, pemerintah juga mulai memperbolehkan anak untuk masuk area bioskop. Diperbolehkannya anak untuk masuk bioskop ini juga berlaku pada wilayah kabupaten/kota level 1 dan 2.
Advertisement
Anak boleh masuk tempat wisata
Selain bioskop dan tempat bermain, anak juga boleh mulai masuk ke tempat wisata di level 2. Ini berlaku bagi anak di bawah 12 tahun. Proses masuk wisata ini tetap wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan pendampingan orang tua.
Perjalanan sopir logistik
Sopir logistik bisa melakukan perjalanan domestik. Ini dengan syarat telah divaksin dua kali dapat menggunakan tes antigen yang berlaku 14 hari sebagai syarat perjalanan. Selain itu, akan tetap dilakukan random testing pada sopir di titik tertentu.
"Kita imbau jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa" jelas Luhut.
Advertisement
Wisata air boleh dibuka
Aturan terbaru lainnya adalah pembukaan wisata air. Selama periode PPKM mendatang, wisata air di kabupaten/kota level 2 dan 1 sudah bisa mulai dibuka. Selain itu, menurut keterangan Luhut, uji coba pembukaan tempat wisata di level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf.