15 Aplikasi yang Terintegrasi dengan PeduliLindungi dan Cara Menggunakannya

Melalui PeduliLindungi, pelacakan masyarakat lebih mudah dilakukan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 29 Okt 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 17:15 WIB
Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta PeduliLindungi merupakan aplikasi penting selama pandemi. Melalui PeduliLindungi, pelacakan masyarakat lebih mudah dilakukan. Saat ini penggunaan PeduliLindungi juga diwajibkan tiap masuk ke tempat umum.

Mulai Oktober 2021, PeduliLindungi sudah terintegrasi di aplikasi-aplikasi lain. Pengintegrasian ini bertujuan agar PeduliLindungi bisa tetap diakses tanpa harus mengundung aplikasi baru. Fitur PeduliLindungi yang tersedia di aplikasi-aplikasi ini merupakan fitur scan untuk check ini masuk ke tempat umum.

Awalnya, hanya ada 11 aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi. Namun, daftar ini bertambah menjadi 15 aplikasi. Adanya pengintegrasian PeduliLindungi ini menjadi solusi agar masyarakat tak repot dengan banyak aplikasi.

Berikut 15 aplikasi yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(29/10/2021).

Aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi

Mulai Hari Ini, Masuk Supermarket dan Hypermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Supermarket dan Hypermarket selama PPKM. (dok.fimela.com)

Berikut 15 aplikasi yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi:

1. Gojek

2. Grab

3. Tokopedia

4. Traveloka

5. Tiket.com

6. DANA

7. Cinema XXI

8. LinkAja

9. Jaki

10. Livin' by Mandiri

11. GOERS

12. Shopee

13. Loketcom

14. MCasg

15. BNI Mobile

Arti warna QR di fitur Peduli Lindungi

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Petugas membantu pengunjung melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Pasar Anyar, Tangerang, Selasa (26/10/2021). PD Pasar Kota Tangerang memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aplikasi yang sudah terintegrasi PeduliLindungi ini memiliki fungsi yang sama dengan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu fungsinya adalah menunjukkan status warna tertentu. Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi akan menunjukkan QR Code dengan warna tertentu.

Warna yang ditampilkan bisa merah, orannye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:

Hitam

PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonformasi positif Covid-19. Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.

Merah

Warna merah pada QR Code PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Kuning/oranye

Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR Code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Hijau

Warna hijau pada QR Code PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Cara menggunakan aplikasi Gojek untuk check in PeduliLindungi

Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek
Ilustrasi Gojek, Aplikasi Gojek. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Salah satu aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi adalah Gojek. Berikut cara menggunakan aplikasi Gojek untuk check in PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Gojek

2. Pilih fitur Checkin dengan logo PeduliLindungi

3. Ini nama lengkap sesuai KTP

4. Isi NIK

5. Centang persetujuan lalu plih lanjut Scan

6. pilih Lanjut Scan

7. Scan pada barcode yang sudah tersedia di tempat umum.

Cara menggunakan aplikasi Dana untuk check in PeduliLindungi

DANA
Ilustrasi aplikasi DANA v.2.0 (Foto: Dana)

Dengan kehadiran fitur Scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi DANA, 85 juta pengguna DANA kini bisa melakukan Scan QR PeduliLindungi. Berikut cara menggunakan aplikasi Dana untuk check in PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Dana, pastikan sudah diupdate ke versi terbaru.

2. Pada bagian menu DANA, cari logo PedulilLindungi, klik PeduliLindungi.

3. Setelah diklik, akan masuk ke menu Scan & Check In. Pastikan sudah memberi izin agar DANA bisa mengakses fitur lokasi smartphone.

4. Lakukan scan di QR code yang telah disediakan.

 

Cara menggunakan aplikasi Grab untuk check in PeduliLindungi

Grab, Aplikasi Grab
Grab, Aplikasi Grab. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Selain Gojek, Grab juga sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Cara penggunannya pun sama. Berikut cara menggunakan aplikasi Grab untuk check in PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi Grab di handphone.

2. Pilih menu "Check In" dengan logo PeduliLindungi yang ada di aplikasi Grab.

3. Aktifkan lokasi dan mulai mengisi data diri (nama lengkap dan KTP).

4. Baca syarat dan ketentuan lalu tandai setuju untuk lanjut.

5. Aktifkan kamera dan pindai QR code sebelum memasuki tempat umum.Tunjukkan hasil scan QR code ke penjaga pintu masuk.

Cara menggunakan aplikasi Shopee untuk check in PeduliLindungi

Pembayaran nontunai
Pembayaran nontunai di Alfamart lewat ShopeePay (Foto: Shopee)

Aplikasi marketplace Shopee juga tak mau kalah. Melalui Shopee, masyarakat bisa memanfaatkan fitur PeduliLindungi untuk masuk ke tempat umum. Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Shopee di smartphone.

2. Di bagian menu, akan nampak pilihan menu "Check In" dengan logo PeduliLindungi berwarna biru, kemudian klik logo tersebut.

3. Kamu akan diarahkan ke laman verifikasi indentitas.

4. Isikan nama lengkap sesuai KTP.

5. Isikan nomor induk kependudukan (NIK).

6. Kemudian klik "Lanjut scan kode QR".

7. Pastikan memberi izin aplikasi tersebut menggunakan fitur kamera pada smartphone.

8. Kemudian pindai QR code yang tersedia di tempat-tempat umum yang kamu tuju.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya