Berlaku Sampai 31 Januari, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, berlaku mulai 25-31 Januari 2022.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Jan 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 16:30 WIB
Berlaku Sampai 31 Januari, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali
Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan, mulai berlaku 25 Januari-31 Januari 2022. Pada periode ini terdapat beberapa kabupaten/kota mengalami perubahan level.

Daftar kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut ada penambahan jumlah daerah level 1 pada pekan ini. Hal itu telah dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022.

"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah, sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," kata Safrizal lewat keterangan tertulis.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar wilayah PPKM level 1-3 di Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, Selasa (25/1/2022).

Daftar Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali

Berlaku Sampai 31 Januari, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali
PPKM kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Cek daftar lengkap wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali. (unsplash/victor he).

Berikut ini daftar 52 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 di Jawa dan Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, antara lain:

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

Jawa Tengah

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kota Magelang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Demak

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

Daftar Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali

Berlaku Sampai 31 Januari, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali
Suasana Jalan Sudirman yang lengang pada pemberlakukan PPKM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut ini daftar 75 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa dan Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, antara lain:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pati

- Kota Surakarta

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bangkalan

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Berikut ini daftar 1 kabupaten yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa dan Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, antara lain:

Jawa Timur

- Kabupaten Pamekasan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya