Liputan6.com, Jakarta Reksadana merupakan wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Reksadana termasuk sarana investasi yang terdiri dari portofolio saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Cara reksadana ini terbilang mudah dan memiliki banyak kelebihan.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksadana, layaknya investasi lainnya, juga  berguna untuk mencapai tujuan dan rencana keuangan, seperti dana pendidikan, dana pensiun, dana darurat, dan lain sebagainya.
Baca Juga
Bagi anda yang ingin memulai investasi, mengenali jenis-jenis reksadana tentu sangat penting. Apalagi, dewasa ini reksadana semakin mengundang minat masyarakat dalam berinvestasi. Bahkan jenis-jenis reksadana juga memiliki karakteristik produk tang dapat disesuaikan dengan tujuan investasi ataupun resikonya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian reksadana, jenis-jenis, cara kerja, dan keuntungannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/5/2022).
Pengertian Reksadana
Dikutip dari laman resmi OJK, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi (MI). Selanjutnya MI menginvestasikan dana tersebut ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Reksadana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak punya banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi bursa efek Indonesia, pengertian tentang apa itu reksadana adalah mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27). Dalam pasal tersebut disebutkan, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi tersebut, reksadana adalah mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksadana adalah dana bersama para pemodal. Sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Advertisement
Jenis-Jenis Reksadana
Dikutip dari Bursa Efek Indonesia, reksadana dibagi menjadi empat jenis dilihat dari dari portfolio investasinya. Berikut jenis reksa dana:
1. Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksadana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksadana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
4. Reksadana Saham (Equity Funds)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksadana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
5. Reksadana Campuran (Discretionary Funds)
Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Dengan kata lain, penempatan investasinya gabungan antara saham dengan obligasi.
Cara Kerja Reksadana
Secara sederhana, cara kerja dari reksadana adalah peran manajer investasi dalam mengelola dana yang dihimpun dari investor. Dalam reksadana, investor menitipkan uangnya kepada manajer investasi. Kemudian, manajer investasi mengelola dana dari para investor ini agar mendatangkan imbal hasil atau keuntungan (return).
Manajer investasi akan menempatkan dana dari sekumpulan investor tersebut di berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya. Selain bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, manajer investasi juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkan pada investor reksadana.
Sedangkan, bentuk hukum reksadana dapat berupa perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selain itu reksadana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu reksadana tertutup dan reksadana terbuka.
Dalam perkembangannya, saat ini Reksadana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksadana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka. Reksadana terbuka adalah reksadana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.
Advertisement
Keuntungan Investasi Reksadana
Ada beberapa keuntungan dari investasi reksadana. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dana investasi reksadana dikelola oleh seorang ahli yang berpengalaman di dunia pasar modal yaitu manajer investasi. Investasi reksadana terjangkau, karena bisa dibeli dengan harga minimal Rp. 100.000.
2. Risiko investasi reksadana lebih rendah karena diversifikasi investasi oleh MI.
3. Likuiditas terjaga, investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia.
4. Transparan, investor dapat mengetahui reksadananya diinvestasikan di aset-aset apa saja.
5. Selain itu juga lebih efisien waktu. Dengan melakukan investasi pada reksadana di mana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Risiko Reksadana
Masih dari dari Bursa Efek Indonesia, berikut risiko dari investasi reksa dana adalah:
1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio reksadana tersebut.
2. Risiko likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3. Risiko wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, di mana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan apa itu reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana.
Advertisement