Liputan6.com, Jakarta Transmigrasi adalah istilah yang mungkin sudah sering kamu dengar. Namun, sebagian orang mungkin masih belum mengerti maknanya. Transmigrasi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang kependudukan.
Transmigrasi adalah istilah yang berhubungan dengan perpindahan penduduk. Perpindahan penduduk pada transmigrasi ini bertujuan untuk meratakan jumlah penduduk. Orang yang melakukan transmigrasi adalah transmigran.Â
Advertisement
Baca Juga
Transmigrasi adalah langkah yang dilakukan untuk mengatasi kepadatan pendudukan di suatu wilayah. Tujuannya transmigrasi di Indonesia adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/5/2022) tentang transmigrasi.
Transmigrasi adalah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, transmigrasi adalah istilah yang berhubungan dengan perpindahan penduduk. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk yang memiliki tujuan untuk meratakan jumlah penduduk. Transmigrasi adalah langkah untuk mengatasi kepadatan penduduk di suatu wilayah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah (pulau) yang berpenduduk padat ke daerah (pulau) lain yang berpenduduk jarang.
Di Indonesia, transmigrasi adalah proses yang dilakukan dalam sejumlah periode. Menurut Kemendesa dalam Sejarah Singkat Transmigrasi, program transmigrasi adalah pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, seperti pendidikan, kesehatan, mental spiritual /keagamaan, olah raga, kesenian dan lain lain.
Tujuan resmi transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa. Selain itu, tujuan transmigrasi adalah memberdayakan penduduk untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Kawasan transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
Sementara itu, menurut UU Nomor 29 Tahun 2009, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Advertisement
Tujuan Transmigrasi
Menurut Kemendesa, seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya.
2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah.
3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Kini transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Transmigrasi akan mengentaskan kemiskinan dengan memberikan lahan dan kesempatan baru bagi para pendatang miskin. Transmigrasi juga akan menguntungkan Indonesia dengan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau yang kurang padat penduduk.
Jenis Transmigrasi
Â
Â
- Transmigrasi Swakarsa Mandiri
Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. Transmigrasi Swakarsa Mandiri diperuntukkan bagi kelompok penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi.
- Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. Transmigrasi ini biasa dilakukan bagi elompok penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha serta memiliki kemampuan bermitra usaha dengan kalangan Badan Usaha.
- Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. Transmigrasi umum biasanya diperuntukkan bagi penduduk yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraanya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Advertisement
Transmigrasi di Indonesia
Program transmigrasi dilakukan pemerintah Belanda terjadi pada kurun waktu 1905-1941. Transmigrasi ini pertama diterapkan pada 155 keluarga dari bagelen, Karesidenan Kedu, Jawa Tengah ke Gedong Tataan Lampung yang sekarang ibukota Kabupaten Pesawaran.
Konsep transmigrasi dilanjutkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan. Di Era Soeharto, ada program Pelita yang berlangsung mulai 1969-1999. Dalam periode ini dilakukan penyebaran penduduk dari Pulau Jawa ke pulau lain secara besar-besaran. Transmigrasi terus dilanjutkan pada periode reformasi yaitu tahun 2000 hingga kini.
Pada kurun waktu 2004-2009, penyelenggaraan transmigrasi diarahkan sebagai pendekatan untuk mendukung pembangunan daerah melalui pembangunan pusat-pusat produksi, perluasan kesempatan kerja, serta penyediaan kebutuhan tenaga kerja terampil baik dengan peranan pemerintah maupun secara swadana melalui kebijakan langsung(direct policy) maupun t dak langsung (indirect policy).
Berikut dasar hukum pelaksanaan transmigrasi di Indonesia:
- UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;
- PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 15 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009;
- Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi;
- Permen Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigarsi.