7 Penyebab Korupsi Di Indonesia, Keserakahan Hingga Lemahnya Hukum Negara

penyebab korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai macam faktor mulai dari ekonomi hingga politik

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 22 Agu 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Photo by Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Penyebab korupsi di Indonesia bisa disebabkan karena faktor internal maupun eksternal. Menjadi salah satu masalah yang dihadapi bangsa Indonesia, Korupsi adalah tindakan pejabat public yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak tidak legal dan menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penting untuk mengetahui penyebab korupsi di Indonesia, mengingat praktek korupsi tidak hanya terjadi di jajaran pemerintahan, namun juga dalam lingkup masyarakat secara umum seperti perusahaan maupun dalam instansi khusus seperti pendidikan dan kesehatan.

Penyebab korupsi di Indonesia selain karena perilaku konsumtif pelaku, juga disebabkan karena adanya kesempatan dan penanganan korupsi yang tidak maksimal.  Namun secara umum dikenal teori GONE yang menjelaskan tentang faktor penyebab korupsi yang merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyebab korupsi di Indonesia, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (22/08/2022). Tentang penyebab korupsi di Indonesia yang perlu diwaspadai.

Penyebab Korupsi Di Indonesia

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditahan KPK
Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (rompi oranye) saat rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ajay M Priatna telah dua kali menjadi tersangka kasus korupsi. Pertama pada 2020 silam, Ajay menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Kali ini, Ajay tersangkut dugaan suap kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penyebab Korupsi Di Indonesia

1. Sifat serakah manusia

Penyebab Korupsi di Indonesia yang pertama adalah sifat serakah oknum masyarakat. Keserakahan adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki dan selalu ingin lebih.

Dominannya sifat serakah ini membuat seseorang tidak lagi memperhitungkan halal dan haram dalam mencari rezeki. Sifat ini menjadikan korupsi adalah kejahatan yang dilakukan para profesional, berjabatan tinggi, dan hidup berkecukupan.

 

2. Gaya hidup konsumtif

Gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor penyebab korupsi di Indonesia yang berikutnya. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor. Korupsi bisa terjadi jika seseorang melakukan gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai.

 

3. Moral yang lemah

Lemah moral juga menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu membuat seseorang berani melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis. Godaan korupsi bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukannya.

 

4. Faktor Sosial

Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama keluarga. Tipe keluarga yang mendukung seseorang melakukan korupsi untuk memenuhi keserakahan mereka sangat berbahaya dan bisa menjadi pemicu terjadinya korupsi Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya di masyarakat yang mendukung korupsi.

Korupsi merupakan perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma. Hal ini didukung teori Merton, yang mengungkapkan bahwa kondisi sosial di suatu tempat terlalu menekan sukses ekonomi tapi membatasi kesempatan-kesempatan untuk mencapainya, menyebabkan tingkat korupsi yang tinggi.

Penyebab Korupsi Di Indonesia

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditahan KPK
Walikota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (rompi oranye) dibawa petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ajay M Priatna telah dua kali menjadi tersangka kasus korupsi. Pertama pada 2020 silam, Ajay menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Kali ini, Ajay tersangkut dugaan suap kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

5. Faktor Politik

Penyebab Korupsi di Indonesia yang selanjutnya adalah karena faktor politik. Kerap kali terdapat tujuan politik untuk memperkaya diri yang pada akhirnya menciptakan money politics. Dengan money politics, seseorang bisa memenangkan pemilihan dengan membeli suara.

Melalui perhitungan untung-rugi, pemimpin hasil money politics tidak akan peduli nasib rakyat yang memilihnya, yang terpenting baginya adalah bagaimana ongkos politiknya bisa kembali dan berlipat ganda. Balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik juga mendorong pejabat untuk korupsi.

 

6. Faktor Hukum

Hukum sebagai faktor penyebab korupsi di Indonesia dilihat dari sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum dalam menangani kasus korupsi. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan untuk bisa melakukan aksinya tanpa mendapat hukuman atau hanya mendapat hukuman ringan.

Hal ini kemudian tidak dapat membuat efek jera bagi pelaku maupun orang-orang yang berpeluang melakukan korupsi karena ringannya hukuman yang diberikan. Seperti sanksi yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi, terlalu ringan atau tidak tepat sasaran, juga membuat para pelaku korupsi tidak segan-segan menilap uang negara.

 

7. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi di Indonesia. Namun faktanya menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang kekurangan, tapi sebaliknya. Korupsi dalam jumlah besar justru dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi.

Sistem ekonomi Indonesia memiliki celah yang membuat adanya celah berupa kesempatan ekonomi bagi pegawai pemerintah untuk meningkatkan kepentingan pribadi mereka. Hal ini membuat kebijakan yang dikembangkan tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.

Bentuk korupsi yang terjadi di Indonesia

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bentuk korupsi yang terjadi di Indonesia

1. Penyuapan

Bentuk korupsi yang pertama adalah penyuapan. Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian baik uang maupun barang berharga lain seperti jabatan, kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

2. Penggelapan dan pemalsuan atau penggelembungan

Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga. Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut. Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara sukarela.

 

3. Pemerasan

Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama. Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.

 

4. Nepotisme

Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemampuannya.

Upaya Memberantas Korupsi Oleh Masyarakat Indonesia

Heri Sukamto
Petugas KPK menggiring Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara yang juga Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KPK menahan Heri Sukamto terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusut sejak awal 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Upaya Memberantas Korupsi Oleh Masyarakat Indonesia

Dilansir dari laman resmi kpk.go.id, terdapat beberapa peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

Dalam undang-undang tersebut tersusun tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan upaya pemberantasan korupsi dengan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta perlindungan dari segala ancaman.

Peraturan ini juga kemudian menjadi pedoman agar peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan bertanggung jawab dan memegang teguh prinsip kebenaran. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:

1. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

2. Memperoleh penghargaan tanda jasa atas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.

3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi

4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum

5. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi

6. Memperoleh perlindungan hukum

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya