Liputan6.com, Jakarta Cara cek kebocoran data pribadi ini penting untuk Anda pahami mengingat data pribadi warga Indonesia beberapa kali tersebar dan diperjualbelikan bebas di internet.
Baru-baru ini sebanyak 1,3 miliar nomor HP beserta data registrasi kartu SIM prabayar milik orang Indonesia diduga telah bocor dan dijual di forum online breached.to.
Menilik dari akun Bjorka di forum breached.to yang dibagikan oleh akun Twitter @SRifqi pada Kamis (1/9/2022), data tersebut diduga berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan data berukuran 87GB ini berisikan NIK, nomor ponsel, operator seluler yang dipakai, dan tanggal registrasi.
Namun, Kementerian Kominfo melalui siaran pers membantah data yang bocor tersebut berasal dari severnya. Pihaknya menyebut tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
"Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari (server) Kementerian Kominfo," terang pihak Kominfo.
Kementerian Kominfo kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber data dan hal lain yang terkait dugaan kebocoran data pribadi orang Indonesia tersebut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/9/2022) cara cek kebocoran data pribadi di internet.
Pengertian data pribadi dan perlindungan data pribadi
Sebelum membahas mengenai cara cek kebocoran data pribadi, penting untuk memahami apa itu data pribadi dan apa saja yang termasuk data pribadi.
Menurut Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No. 71 Tahun 2019 pengertian data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non-elektronik.
Dalam perlindungan data pribadi, pemilik data pribadi memiliki hak atas data pribadinya, hal ini berdasarkan Pasal 26 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa:
Pemilik Data Pribadi berhak:
a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;
b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dane. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan apa saja yang termasuk dalam data pribadi. Data pribadi terbagi dua, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Berikut penjelasan lengkapnya soal apa saja yang termasuk data pribadi:
Data Pribadi yang Bersifat Umum
Pada RUU PDP Pasal 3 ayat (2) menjelaskan, Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Selanjutnya, pada RUU PDP Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. kehidupan/orientasi seksual;
e. pandangan politik;
f. catatan kejahatan;
g. data anak;
h. data keuangan pribadi; dan/atau
i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Advertisement
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Pakai No HP
Periksa Data
Cara cek no hp yang bocor di internet bisa dengan mengunjungi situs https://periksadata.com/simcardkominfo/.
Teguh Aprianto, pendiri komunitas ethical hacker, mengklaim situs ini dapat mendeteksi data seseorang bocor atau tidak. Berikut cara cek kebocoran data pribadi di internet melalui laman Periksa Data:
1. Buka situs https://periksadata.com/simcardkominfo/
2. Masukkan no hp Anda pada kolom yang tersedia
3. Setelah itu klik tombol "Periksa Sekarang" untuk cek hasilnya.
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Pakai NIK
Kolom Pencarian Google
NIK atau nomor KTP acap kali digunakan sebagai syarat administrasi. Mulai dari registasi no hp hingga urusan perbankan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri adalah nomor identitas penduduk yang memiliki keunikan tersendiri, bersifat tunggal, dan melekat seumur hidup (selama masih menjadi Warga Negara Indonesia).
Oleh sebab itu tentu akan sangat berbahaya jika data NIK ini bocor.
Langkah mudah mengetahui NIK Anda bocor di internet atau tidak bisa dengan memanfaatkan Google. Caranya, ketik NIK Anda di kolom pencarian Google dengan diberi tanda kutip di depan dan belakang angka, misal "012345678910".
Setelah itu Google akan menampilkan hasil dari pencarian dengan angka tersebut. Jika NIK Anda ditemukan, berarti data pribadi Anda sudah bocor di internet.
Advertisement
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Pakai Email
1. Firefox Monitor
Anda bisa cek kebocoran data pribadi menggunakan situs buatan Mozilla Firefox yang diberi nama Firefox Monitor. Caranya yakni dengan memasukkan email Anda. Berikut cara cek kebocoran data pribadi melalui Firefox:
1. Buka situs monitor.firefox.com di browser Anda
2. Masukkan email dan klik "Check for Breaches"
3. Nanti muncul apakah data pribadi Anda bocor di internet atau tidak.
2. Google Chrome
Google memiliki fitur keamanan yang dibenamkan di browser Chrome.
Ketika Anda memasukkan password di sebuah situs, Google akan memeriksa apakah password tersebut tersebar dalam kejadian peretasan yang pernah terjadi atau tidak. Fitur ini juga telah diperluas dengan menyediakan akses langsung ke situs akun untuk mengganti password.
3. Avast
Anda juga bisa memantau data pribadimu bocor atau tidak dengan menggunakan Avast.
Melalui laman keamanan ini, Anda bisa mengecek kebocoran data di internet dengan mudah. Di situs ini Avast, Anda bisa mendapatkan laporan berapa kali password email bocor.
Avast juga menginformasikan email Anda bocor saat terhubung dengan situs apa saja, misalnya Gmail hingga berbagai layanan e-commerce. Dengan tampilan UI dan petunjuk pemakaian yang baik, Anda bisa memanfaatkan situs ini dengan gampang. Berikut cara cek kebocoran data pribadi di internet menggunakan Avast:
1. Buka situs resmi Avast di avast.com/hackcheck/
2. Masukkan email pada kolom yang tersedia
3. Klik "Check Now" dan Anda akan menerima hasilnya.
4. Have I Been Pwned?
Have I Been Pwned (HIBP) adalah situs populer yang mengumpulkan data-data yang berasal dari berbagai kejadian peretasan. Anda bisa mengecek apakah email Anda ada dalam database peretasan tersebut.
Database yang dipakai HIBP juga bisa diakses lewat situs lain. Cara cek kebocoran data pribadi di internet melalui laman Have I Been Pwned?:
1. Buka situs haveibeenpwned.com2. Masukkan email Anda dan klik "pwned?"3. Tunggu proses selesai dan akan muncul keterangan mengenai data pribadi Anda pernah bocor atau tidak.
5. Periksa Data
Selain bisa memeriksa dengan no hp, melalui laman ini Anda juga bisa cek kebocoran data pribadi dengan menggunakan email. Caranya sama yakni masukkan email Anda pada kolom yang tersedia. Beberapa detik kemudian, laman ini akan menampilkan informasi mengenai data milik Anda, apakah pernah bocor atau tidak.
Laman ini juga akan memberi informasi data milik Anda apa saja yang bocor, misalnya email, jenis kelamin, nama lengkap, password, hingga tanggal lahir.