Liputan6.com, Jakarta Pengusaha tentu ingin memperbesar skala usahanya, salah satunya dengan membuat Perseroan Terbatas atau PT. PT merupakan badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Pemilik usaha memiliki saham sebesar saham yang dimilikinya. Saham ini dapat diperjualbelikan, oleh karena itu kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT memiliki keunggulan yang membuat pengusaha lebih diuntungkan, diantaranya usaha dalam bentuk PT lebih bonafit dan profesional, karena dijalankan berdasarkan organ atau struktur perusahaan, yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masing-masing organ tersebut memiliki kapasitas dan kewajiban tersendiri dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
Dengan membuat PT kewajiban pengusaha hanya sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Pengusaha perlu pertanggungjawaban sampai harga pribadi pemilik jika perusahaan mengalami kerugian. Dengan demikian harta pribadi pengusaha akan lebih aman.
Badan usaha berbentuk PT juga memiliki kebebasan lebih luas dalam beraktivitas bisnis. Pengalihan kepemilikan usaha, kerja sama dengan pihak asing, memperoleh modal tambahan dapat lebih mudah dilakukan. PT dilindungi dalam undang undang serta mendapat legitimasi dari pemerintah.dengan begitu kelangsungan usaha menjadi lebih terjamin.
Mengingat persaingan di dunia bisnis yang semakin ketat, para pengusaha perlu tahu bagaimana cara membuat PT. Sebelum itu, ada baiknya pengusaha juga mengenal apa itu PT, berikut pengertian PT menurut undang-undang dan cara membuat PT yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/10/2022).
Pengertian dalam Undang-undang
Dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 Angka 1, PT dideskripsikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang iniserta peraturan pelaksanaannya.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
-Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
-Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
-Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Advertisement
Cara Membuat PT
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
Tahapan cara membuat PT yang pertama adalah mempersiapkan data pendirian PT. data pendirian PT yang dimaksud adalah, nama, alamat, maksud dan tujuan, struktur permodalan, serta pengurus PT. Jika ingin pengajuan PT dikabulkan, pemberian nama tidak boleh dilakukan sembarangan. Dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas mengatur bahwa nama PT harus terdiri dari minimal tiga kata dan tidak diperkenankan menggunakan kata serapan bahasa asing.
Alamat PT adalah lokasi di mana PT beraktifitas. Lokasi ini akan berpengaruh pada jumlah pajak dan gaji karyawan yang harus dibayarkan pengusaha serta bagaimana PR beraktifitas sesuai lokasi PT karea setiap Pemerintah Daerah memiliki peraturan yang berbeda. Untuk itu pengusaha perlu mempertimbangkan di mana lokasi PT-nya.
Maksud dan tujuan juga penting karena Kemenkumham perlu mengetahui usaha jenis apa yang dilakukan untuk menyetujui pengajuan PT. Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Struktur Permodalan PT diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah sebesar 50 juta rupiah, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Seperti sudah disebutkan, untuk membuat PT minimal harus ada dua orang anggota. Selain itu struktur pengurus PT juga harus dibentuk, yaitu terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari satu orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Cara Membuat PT
2. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Tahap selanjutnya pada cara membuat PT adalah melakukan pengajuan nama perusahaan. Proses ini dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran nama perusahaan.
Formulir dan pendirian surat kuasaFotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) pendirinya dan pengurus perusahaanFotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan perusahaan PTProses ini bertujuan untuk memeriksa apakah nama PT yang diajukan sudah dipakai perusahaan lain. Pemakaian nama PT tidak boleh sama nama PT yang sudah ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut sebaiknya siapkan lebih dari satu nama PT. Pendaftaran nama PT juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
3. Membuat Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian juga dilakukan oleh notaris. Pengusaha dapat menunjuk notaris mana saja yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Notaris kemudian kemudian menyerahkan akta pendirian PT ke Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pembuatan SKDP
Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT. SKDP berfungsi sebagai bukti keberadaan alamat perusahaan berupa domisili tempat usaha. Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat SKDP.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
- Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
- Izin Mendirikan Bangun (IMB) apabila PT tidak berada di gedung perkantoran.
5. Membuat NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP.
- NPWP pribadi Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur atau Paspor bagi WNA
- SKDP
- Akta pendirian PT
Advertisement
Cara Membuat PT
6. Membuat Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat angggaran dasar perseroan.
Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;Asli akta pendirian.6. Mengajukan SIUPSurat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Tidak hanya perusahaan berbadan hukum PT saja, perusahaan jenis lain juga sebaiknya membuat SIUP untuk menjamin keberlangsungan usaha.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
7. Melakukan Wajib Daftar
Tahap cara membuat PT selanjutnya, melakukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diberikan kepada perusahaan yang telah terdaftar dan berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Mendapatkan BNRI
Tahap cara membuat PT yang terakhir setelah mendapatkan TDP dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham maka perusahaan akan mendapatkan Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Dengan begitu status PT sudah resmi dimiliki oleh perusahaan.