Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?

Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada ijtihad pada ulama.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Nov 2022, 15:45 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 15:45 WIB
Doa Malam Nuzulul Qur’an
Ilustrasi Al-Qur’an Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang berwenang menghukumi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan. Hukum mengonsumsi makanan demikian, halal atau haram menurut ajaran agama Islam?

Islam mengatur segala sesuatu dengan banyak pertimbangan, sebagaimana halal dan haram makanan. Penentu halal dan haram sesuatu tidak dapat didasarkan pada asumsi atau rasa suka dan tidak suka. 

Jika demikian, maka ini sama dengan tindakan membuat-buat hukum atau tahakkum yang dilarang dalam Islam. Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masih samar-samar (syubhat).

Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya.

Ini makanan yang tidak ditegaskan kehalalan dan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Maka, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada ijtihad pada ulama.

Agar memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam makanan yang lezat namun dapat membahayaka kesehatan hukumnya adalah halal atau haram, Selasa (22/11/2022).

Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?

Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa
Ilustrasi Muslim. (Photo by mentatdgt from Pexels)

Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masih samar-samar (syubhat). Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya.

Maka dari itu, para ulama menentukan status hukum pangan demikian dengan ijtihad. Dari ijtihad ini tidak menghasilkan pendapat yang sama, ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Hasilnya, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah masuk kategori mukhtalaf fih (masih diperselisihkan).

MUI menjelaskan makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195, yang artinya:

“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...”

Kemudian, ditegaskan dengan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lbn Majah dari Ibn 'Abbas dan 'Ubadah bin Shamit, berikut ini:

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain."

Hewan darat yang ditegaskan kehalalannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah binatang ternak (al-an'am), ayam, kuda, kelinci, burung, dan lain sebagainya. Lalu, hewan darat yang ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah bangkai, daging babi, (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Kemudian, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan (hewan) yang disembelih untuk berhala.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 3, yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharam-kan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala…”

Makanan yang Lezat namun Dapat Membahayakan Kesehatan Hukumnya adalah Halal atau Haram?

Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa
Ilustrasi Muslim. (Photo by RODNAE Productions from Pexels)

1. Jenis Makanan Non-Hewani

Dicontohkan MUI, makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan adalah khamar (minuman yang terbuat dari anggur) dan nabidz (minuman yang dibuat dari kurma yang direndam dalam air). Khamar pasti memabukkan dan nabidz memabukkan jika dikonsumsi berlebihan.

Khamar sebagai makanan yang lezat namun dapat membayakan kesehatan hukumnya adalah haram, ini disepakati oleh para ulama, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak, baik sampai kadar memabukkan atau tidak memabukkan. Sementara nabidz, para ulama berbeda pendapat.

Peranan MUI dalam hal ini, secara tegas mendukung dan mengambil pendapat mayoritas ulama tentang hukum mengonsumsi nabidz. Ditegaskan, nabidz sebagai makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.

MUI mengharamkan setiap jenis minuman keras (minuman memabukkan) yang mengandung alkohol walaupun hanya 1% (1 persen). Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, resmi tercantum dalam Keputusan Rakor (Rapat Koordinasi) Jaminan Produk Halal oleh Komisi Fatwa MUI dengan LP.POM MUI dan Departemen Agama RI pada 23-25 Mei 2003.

2. Jenis Makanan Hewani

Dicontohkan MUI, ada dua jenis pangan hewani, yakni hewan laut atau air dan hewan darat. Pertama, para ulama sepakat semua jenis binatang laut hukumnya halal kecuali yang mengandung racun berbahaya. Maka, hewan dari laut yang diolah menjadi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram, terutama yang beracun.

Kedua, jenis hewan darat ada yang sudah ditegaskan kehalalan dan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sementara itu, masih ada banyak pula yang tidak ditegaskan dan masuk kategori al-maskut’anhu (ada ulama yang menghalalkan, ada ulama yang mengharamkan, dan ada yang bersikap diam).

MUI menjelaskan konsumsi hewan darat kategori al-maskut’anhu hukumnya adalah dibolehkan asal tidak membahayakan, ini pendapat yang paling kuat (ulama Hanafi, Syafi'i, Zhahiri, dan Hanbali).

Bagaimana hukum makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan? Berdasarkan ijtihad para ulama, maka hewan darat kategori al-maskut’anhu yang diolah menjadi makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah haram.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya