MoU adalah Memorandum of Understanding, Begini Cara Membuatnya

MoU adalah berwujud pernyataan tertulis dari kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Nov 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta - MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding. Dalam bahasa Indonesia, MoU adalah perjanjian kerja sama, perjanjian pendahuluan, nota kesepakatan, atau nota kesepahaman.

Dalam jurnal penelitian berjudul Kekuatan Mengikat Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ngakan Agung Ari Mahendra dan I Ketut Keneng, dijelaskan kekuatan MoU dicontohkan, sangat penting untuk menyiapkan hubungan bisnis yang kuat dan aman, atau suatu kontrak bisnis yang cermat dan lengkap.

Wujud MoU adalah pernyataan tertulis dari kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih. MoU bisa bersifat mengikat secara hukum dan bisa tidak mengikat secara hukum. Kekuatan hukum MoU bergantung dengan isi perjanjiannya.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang MoU, sifat MoU, kekuatan MoU, dan cara membuat MoU, Rabu (23/11/2022).

MoU adalah Memorandum of Understanding

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan MoU adalah wujud perjanjian kerja sama, perjanjian pendahuluan, nota kesepakatan, atau nota kesepahaman.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengartikan MoU adalah sama dengan nota kesepahaman. MoU adalah bentuk pernyataan tertulis dari kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang berada di bawah naungan hukum.

Secara umum, Liputan6.com lansir dari berbagai sumber bahwa fungsi MoU berupa:

1. Fungsi MoU adalah bisa mencapai suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih.

2. Fungsi MoU adalah bisa dihindarkan dari berbagai macam risiko ketidakpastian dalam kerja sama.

3. Fungsi MoU adalah bisa menjadi gambaran jelas tentang kerja sama yang akan dilakukan.

4. Fungsi MoU adalah bisa menjadi bukti adanya negosiasi yang pernah dilakukan sebelum sampai pada kesepakatan.

5. Fungsi MoU adalah bisa memudahkan dalam proses pembatalan kerja sama. 

MoU sering digunakan untuk menjalankan kerja sama, seperti bisnis dan lainnya. Peranan MoU adalah sangat penting dalam meyakinkan pihak satu dengan pihak lain dalam sebuah kerja sama yang akan dilakukan. MoU bisa bersifat mengikat dan tidak mengikat.

Ini nota kesepakatan sebagaimana perjanjian yang secara hukum tidak dipaksakan kepada masing-masing pihak yang sedang berencana melakukan perjanjian kerja sama. Meski demikian, gugatan MoU tetap bisa dilayangkan.

Kekuatan Mengikat MoU dan Penjelasannya

Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels
Ilustrasi laptop | Burst dari Pexels

MoU bisa bersifat mengikat dan tidak mengikat. Mengapa bisa demikian?

Dalam jurnal penelitian berjudul Kekuatan Mengikat Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ngakan Agung Ari Mahendra dan I Ketut Keneng, dijelaskan kekuatan MoU dicontohkan, sangat penting untuk menyiapkan hubungan bisnis yang kuat dan aman, atau suatu kontrak bisnis yang cermat dan lengkap.

Meski dikatakan MoU tidak mengikat, hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya MoU adalah hanya mempunyai kekuatan mengikat dari segi hukum saja.

Dalam buku berjudul Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Burhanuddin, dijelaskan penentu MoU memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak, tetap harus dilihat dari isi perjanjiannya.

Gugatan MoU adalah bisa dilayangkan secara perdata ke pengadilan. Catatan pentingnya, sebelum mengajukan gugatan wajib bagi pihak yang merasa dirugikan untuk membuat somasi atau surat peringatan agar pihak yang diajak kerja sama memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.

Dalam buku berjudul Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding oleh Salim, Abdullah, dan Wiwik, ditegaskan penggunaan istilah MOU harus dibedakan dari segi teoritis dan praktis. Secara teoritis, dokumen MoU adalah bukan merupakan hukum yang mengikat para pihak.

Agar mengikat secara hukum, MoU harus ditindak lanjuti dengan sebuah perjanjian. Kesekapakatan dalam MoU lebih bersifat ikatan moral. Secara praktis, MoU disejajarkan dengan perjanjian. Ikatan yang terjadi tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ikatan hukum.

Cara Membuat MoU dan Penjelasannya

Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels
Ilustrasi smartphone dan laptop | Oleg Magni dari Pexels

Cara membuat MoU adalah harus memuat judul kesepakatan, pembuka kesepakatan, hingga penandatanganan nota kesepahaman. Begini cara membuat MoU yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Membuat Judul

Umumnya judul akan ditentukan oleh para pihak yang akan melakukan sepakatan. Judul dibuat dengan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.

Apabila dilihat dari strukturnya, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman yang seluruhnya dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

Penggunaan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul juga dapat digunakan dalam nota kesepahaman. Logo pihak pertama terletak di sebelah kiri, sementara logo pihak kedua di sebelah kanan.

2. Pembukaan Nota Kesepahaman

- Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.

- Jabatan Para Pihak

Ini Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi. Kemudian, para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan hukum.

- Konsiderans atau Pertimbangan

Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman. Ini diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut".

Setiap pokok pikiran, harus dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian. Wajib diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

3. Substansi Nota Kesepahaman

Setelah pembukaan nota kesepahaman sudah dibuat, selesaikan bagian substansinya. Ini umumnya memuat hal-hal sebagai berikut:

- Maksud atau Tujuan

Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.

- Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

- Realisasi Kegiatan

Realisasi kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.

- Jangka Waktu

Jangka waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

- Biaya Penyelenggaraan Kegiatan

Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.

- Aturan Peralihan

Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

4. Penutup Nota Kesepahaman

Penutup nota kesepahaman merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman. Bagian ini biasanya dirumuskan dalam kalimat yang amat sederhana.

5. Bagian Tanda Tangan Para Pihak

Tanda tangan para pihak ini terletak di bawah penutup nota dan pada bagian tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan serta nama terang. Bagian tanda tangan terdiri dari:

-  Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan

Keabsahan Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman dapat memenuhi syarat hukum yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.

-  Penandatangan Nota Kesepahaman

Ini dilakukan dengan kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital posisi PIHAK PERTAMA di bagian kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya