Perbedaan Antara Haji dan Umrah adalah Ada 7, Simak Penjelasannya

Perbedaan antara haji dan umrah adalah pada keistimewaan menunaikannya.

oleh Laudia Tysara diperbarui 25 Nov 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2022, 17:00 WIB
FOTO: Suasana Kota Suci Mekkah Jelang Rangkaian Ibadah Haji
Ribuan jemaah haji mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, 5 Juli 2022. Arab Saudi diperkirakan akan menerima satu juta umat muslim untuk melaksanakan ibadah haji yang akan dimulai pada 7 Juli setelah dua tahun dibatasi karena pandemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji dan umrah adalah perbuatan menyengaja untuk melaksanakan sesuatu yang agung. Perbedaan antara haji dan umrah adalah pada keistimewaan menunaikannya, haji lebih istimewa daripada umrah. 

Dalam buku berjudul Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah (2019) oleh Ahmad Sarwat, ibadah haji secara bahasa adalah menyengaja melakukan sesuatu yang agung. Sementara, ibadah umrah secara bahasa adalah berkunjung atau mendatangi suatu tempat atau seseorang.

Ada tujuh perbedaan antara haji dan umrah. Perbedaan antara haji dan umrah adalah meliputi area menunaikan ibadah, batas waktu menunaikan, hukum, durasi menunaikan, waktu menunaikan, rukun, dan kewajiban-kewajibannya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang perbedaan antara haji dan umrah adalah ada tujuh, Jumat (25/11/2022).

Perbedaan Antara Haji dan Umrah adalah Ada Tujuh

FOTO: Suasana Wukuf Jemaah Haji di Padang Arafah
Jemaah haji berdoa di Jabal Rahmah, Padang Arafah, dekat Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, 8 Juli 2022. Puncak ibadah haji berlangsung di Padang Arafah. (AP Photo/Amr Nabil)

Ibadah haji dan umrah adalah perbuatan menyengaja untuk melaksanakan sesuatu yang agung. Haji dan umrah sama-sama ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah.

Lalu, apa perbedaan antara haji dan umrah?

Dalam buku berjudul Ibadah Haji Rukun Islam Kelima (2019) oleh Muhammad Ajib, dijelaskan perbedaan antara haji dan umrah adalah pada tata cara melaksanakan, tempat ibadahnya, hukum melaksanakan, waktu pelaksanaan, dan syarat menunaikannya.

Perbedaan antara haji dan umrah adalah ibadah umrah lebih ringan dikerjakan dan bukan termasuk ibadah wajib bagi yang mampu seperti ibadah haji. Umrah termasuk penyempurna ibadah.

Ini penjelasan dari perbedaan antara ibadah haji dan umrah yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Area Ibadah Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah umrah hanya melibatkan Ka’bah dan tempat Sa’i di Masjidil Haram, tetapi ibadah haji melibatkan area ibadah yang lebih luas atau sampai di luar Mekkah.

2. Batas Waktu Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah haji hanya boleh ditunaikan setahun sekali, ibadah umrah tidak ada batasan waktu menunaikannya atau boleh kapan saja.

3. Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, tetapi ibadah umrah oleh para ulama disepakati sunah bahkan bagi yang mampu.

Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan:

"Demikian pula umrah, hukumnya fardu menurut qaul al-Azzhar, sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunah."

(Syekh Muhammad al-Zuhri al- Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, halaman 151)

Rasulullah SAW bersabda:

"Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah."

(HR. Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah)

4. Durasi Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah umrah hanya ditunaikan minimal selama empat hari, contohnya tanggal 9-12 Zulhijah maka ibadah haji lebih dari ini. Ibadah haji ditunaikan lebih lama, yakni 9-17 hari.

Perbedaan Antara Haji dan Umrah adalah Ada Tujuh

FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah tiba di Masjidil Haram pada awal musim haji di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Jemaah haji melakukan tawaf dengan tetap menjaga jarak demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

5. Waktu Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah umrah boleh dilaksanakan kapan saja kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, tidak untuk haji. Ibadah haji hanya boleh dilaksanakan setahun sekali pada tanggal 1 Syawal-13 Zulhijah.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani:

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

"Dan waktu dalam haji mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Iduladha (yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun.

(Abu Abdil Mu'ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, halaman 201)

6. Rukun Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah haji ada lima rukun (niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut). Sementara, ibadah umrah ada empat rukun (ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut).

Syekh Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق

"Rukun-rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa'i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa'i dan memotong rambut."

(Syekh Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta'lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, halalam 55)

7. Kewajiban Menunaikan Haji dan Umrah

Perbedaan antara haji dan umrah adalah jika ibadah haji ada lima kewajiban (niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah).

“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu.”

(Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, halaman 210)

Sementara, ibadah umrah hanya ada dua kewajiban (niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram).

“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.”

(Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, halaman 239)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya