Kris Wu Eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,3 T, Ini 4 Faktanya

Kris Wu sebelumnya diamankan pihak berwajib pada pertengahan 2021 atas dugaan kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 26 Nov 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 12:25 WIB
Kris Wu. (Instagram/ kriswu)
Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Liputan6.com, Jakarta Kris Wu diketahui terlibat dalam dugaan kasus pemerkosaan pada pertengahan 2021 lalu. Ia secara resmi telah ditangkap oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang, Beijing pada 16 Agustus 2021.

Kasus penangkapan Kris Wu terus begulir. Bahkan, dilansir Liputan6.com dari Soompi, Sabtu (26/11/2022) Pengadilan Beijing telah memberikan vonis kepada mantan member EXO ini. Sidang vonis atas kasus pria yang juga dikenal dengan Wu Yi Fan ini diketahui digelar di Pengadilan di distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat (25/11/2022).

Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas dua kasus yang berbeda oleh pengadilan Beijing. Pengadilan distrik Chaoyang memutuskan jika aktor sekaligus penyanyi dan model ini harus menjalani masa hukuman 11 tahun enam bulan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan serta satu tahun 10 bulan atas kejahatan prostitusi dimana dirinya juga diketahui menyerang dua wanita yang tengah mabuk.

Dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait dengan vonis Kris Wu eks EXO yang harus mendekam penjara selama 13 tahun, Sabtu (26/11/2022).

1. Tersangka kasus pemerkosaan

Kris Wu. (Instagram/ kriswu)
Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Sebelumnya, pihak Kris Wu sempat membantah mengenai tuduhan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur tersebut. Namun, pihak kejakssaan menyetujui penangkapan sang penyanyi kelahiran Kanada ini dan memilih melakukan proses penyidikan sesuai hukum.

Dilansir Liputan6.com dari Koreaboo, Sabtu (26/11/2022), usai persidangan, media China merilis hasil yang mengungkapkan jika Kris Wu mendapatkan vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan dideportasi untuk kasus pemerkosaan. Serta terdapat tambahan satu tahun sepuluh bulan penjara karena kelompok tidak bermoral.

"Secara gabungan dari hukuman masa tahanan yang telah diberikan, dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara ditambah deportasi ke Kanada," ujar pengadilan.

2. Dideportasi dari Tingkok ke Kanada

Kris Wu. (Instagram/ kriswu)
Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Tak hanya menerima vonis bui, akan tetapi Kris Wu juga diketahui segera dideportasi dari Tingkok ke kanada. Kris Wu sendiri memang diketahui artis kelahiran China, namun dirinya besar di Kanada. Keputusan mengenai hukuman penjara dan deportasi tersebut juga diungkapkan oleh pihak pengadilan.

"Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut." ungkap pengadilan seperti yang dilansir Liputan6.com dari Soompi, Sabtu (26/11/2022).

3. Kasus sejak 2018 dan 2020

[Bintang] Kris Wu
Kris Wu. foto: chichyun-kriswu.tumblr.com

Tak sampai disitu saja, pihak pengadilan juga turut menjelaskan secara rinci mengenai sejauh mana tuduhan yang diajukan terhadap Kris Wu. Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020 pria 32 tahun ini telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga gadis dibawah umur yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak bisa melawan. Bahkan, pada 1 Juli 2018, Kris Wu juga turut melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain termasuk dua gadis yang mabuk.

4. Penggelapan pajak

Kris Wu. (Instagram/ kriswu)
Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Bukan hanya mendapatkan hukuman atas kasus pemerkosaan saja, akan tetapi Kris Wu juga diperintahkan untuk membayar denda 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun. Denda tersebut sendiri diketahui Kris Wu melakukan pelanggaran terkait dengan penggelapan pajak.

Biro Pajak menyebutkan jika mantan member dari sub-uni EXO-M ini telah menyembunyikan pendapatan pribadinya. Bahkan pada 2019-2020 Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau sekitar Rp 207 juta dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan atau sekitar Rp 183 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya