Cara Lapor Pajak Online Pribadi melalui e-Filing DJP, Perhatikan Langkah-langkahnya

Menjelang akhir tahun cara lapor pajak online biasanya banyak dicari oleh para wajib pajak.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 16 Des 2022, 18:50 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 18:50 WIB
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir tahun cara lapor pajak online biasanya banyak dicari oleh para wajib pajak. Akhir tahun menjadi waktu yang banyak dipilih oleh para wajib pajak untuk melaporkan SPT nya, baik itu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2021, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Cara lapor pajak online pribadi banyak dipilih karena praktis. Wajib pajak tinggal melakukan pelaporan melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. Berikut ulasan Liputan6.com tentang cara lapor pajak online pribadi  melalui e-Filing DJP, yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (16/12/2022).

Cara Lapor Pajak Online: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum mengetahui cara lapor pajak online pribadi, ada baiknya mengenal jenis-jenis formulir SPT Tahunan pribadi. Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa, namun pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, formulir 1770. Jenis formulir SPT Tahunan pribadi ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian. 

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan 60 juta rupiah. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari 60 juta rupiah. Formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada wajib pajak pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan kata lain, wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan di bawah 60 juta rupiah, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang diperuntukan untuk wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Artinya, wajib pajak pribadi yang merupakan pemilik usaha, seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon maupun  wajib pajak pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu, seperti pengacara atau dokter. 

Selain itu wajib pajak pribadi yang merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif, seperti dividen, bunga, atau royalti juga harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.

Cara Lapor Pajak Online

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.

4. Pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.

5. Pada laman selanjutnya akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.

6. Setelah sampai pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

7. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

8. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

9. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

10. Wajib pajak yang merupakan seorang karyawan akan diminta untuk mengisi nama pemotong atau pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja .

11. Isi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

Cara Lapor Pajak Online

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

12. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

13. Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

14. Isi jumlah tanggungan jika ada.

15. Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

16. Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.

17. Isi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

18. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut terisi secara otomatis, sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.

19. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.

20. Pada tahap terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

21. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

22. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya