Liputan6.com, Jakarta Cara pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online. Pajak tidak hanya dikenakan pada individu perorangan, namun juga dikenakan pada badan usaha tertentu. Setiap tahunnya, baik perorangan maupun badan usaha, wajib untuk melaporkan pajak.
Baca Juga
Advertisement
Seluruh warga Indonesia yang memiliki NPWP perlu untuk mengetahui cara pelaporan SPT tahunan, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dari pajak, penghasil, harta dan kewajiban pajak lain yang dimiliki perorangan atau badan.
Apabila warga negara diketahui tidak melaporkan pajaknya, maka wajib pajak akan dikenai saksi. Sehingga penting untuk mengetahui cara pelaporan SPT tahunan untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan menghindari sanksi. Fungsi SPT yang utama adalah untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak.
Sebagai pedomana dalam pelaporan SPT tahunan, berikut ini dilansir dari laman resmi pajak.go.id. Liputan6.com rangkum, Jumat (9/9/2022). Cara pelaporan SPT tahunan secara online, beserta syarat dan ketentuannya.
Ketentuan dan Syarat Dalam Cara Pelaporan SPT Tahunan Online
Ketentuan dan syarat dalam cara pelaporan SPT Tahunan secara umum adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP Pribadi untuk wajib pajak orang pribadi, dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan.
Syarat lapor SPT Pajak Tahunan berikutnya adalah harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN Pribadi untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan EFIN Badan untuk wajib pajak badan.
EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online atau mengakses layanan perpajakan online lainnya khususnya lapor SPT Tahunan. EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau permintaan nomor EFIN secara online.
Permohonan EFIN hanya dapat diajukan langsung oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi. Berikut cara mengaktivasi EFIN:
Advertisement
Cara Mengaktivasi EFIN
Berikut cara mengaktivasi EFIN:
1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id
2. Klik “Daftar di sini” kemudian masukkan berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”
3. Selanjutnya, akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
4. Klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
5. Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
6. Setelah itu masuk tahap registrasi. Masukkan alamat surel dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online.
7. Periksa surel yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.
8. Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
9. EFIN sudah diaktivasi dan siap untuk lapor pajak.
Syarat berikutnya untuk dapat melakukan cara pelaporan SPT Tahunan Badan online adalah memiliki Sertifikat Elektronik (digital certificate) pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Via Online
Setelah selesai mengaktivasi EFIN, langkah selanjutnya adalah Cara pelaporan SPT tahunan Badan secara online. dengan mengisi formulir SPT Tahunan induk secara tepat dan benar.
a. Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan di DJP Online
Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Terdapat dua pilihan cara pelaporan SPT Tahunan badan online melalui DJP online, yakni eFiling dan eForm. Cara lapor SPT Tahunan lewat e Filing pribadi atau Badan secara online melalui DJP Online adalah sebagai berikut:
- Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.
- Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Via Online
b. Cara Pelaporan SPT Tahunan di Klikpajak
Cara pelaporan SPT Tahunan Badan online lewat Klikpajak lebih mudah dan praktis karena memiliki fitur lengkap yang terintegrasi, yakni hitung dan bayar pajak dalam satu platform. Berikut tahapan cara melaporkan SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Online Klikpajak:
- Masuk ke akun Klikpajak melalui my.klikpajak.id, masukkan email beserta password yang anda miliki, kemudian klik ‘Masuk’.
- Pastikan anda telah memilih e-Filing melalui bagian ‘Settings’, jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada.
- Klik ‘Prepare Tax’, pilih ‘Lapor Pajak’, pilih SPT yang ingin dilaporkan (SPT Normal atau SPT pembetulan), lalu pilih jenis pajak, kemudian pilih masa pajak yang ingin dilaporkan. Lalu klik ‘Lanjutkan’.
- Mengisi lampiran-lampiran SPT Tahunan Badan
- Mengisi Form Surat Setoran Pajak
- Mengisi Form SPT Induk, kemudian klik ‘Lanjutkan’
- Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan anda telah selesai dilaksanakan.
- Setelah selesai, anda bisa memeriksa status pajak yang telah dilaporkan pada menu ‘Status Pajak’.