Cara Pengisian SPT Tahunan Badan secara Online, Simak Dokumen yang Diperlukan dan Langkah-langkahnya

Penting bagi suatu lembaga mengetahui cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk memenuhi kewajibannya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 02 Nov 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Tidak Hanya Rakyat secara perseorangan, pajak juga wajib dibayarkan oleh suatu badan atau lembaga usaha yang berdiri di negara tersebut.

Dilansir dari laman Klikpajak, Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri. Penting bagi suatu lembaga mengetahui cara pengisian SPT Tahunan Badan untuk memenuhi kewajibannya.

Setiap tahun, Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan diharuskan melaporkan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan. SPT tahunan badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Berikut cara pengisian SPT Tahunan Badan beserta dokumen yang diperlukan dan langkah-langkahnya yang sudah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/22/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Pengisian SPT Tahunan Badan: Dokumen yang Diperlukan

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Ilustrasi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum mengatahui cara pengisian SPT Tahunan Badan penting untuk terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan Badan:1. Formulir SPT tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (periode pajak Januari-Desember).

3. Bukti potong PPh Pasal 23 (periode pajak Januari-Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari-Desember). Untuk WP badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, lampirkan pula bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak Januari-Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk dan faktur pajak yang keluar periode Januari-Desember).

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (periode pajak Januari-Desember).

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (periode pajak Januari-Desember).

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen yang sudah disebutkan, diperlukan pula data-data pendukung lain yang seperti yang disebutkan di bawah ini.

1. Rekening koran ayai tabungan perusahaan.

2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akte perubahannya.

3. SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

5. Buku besar pendukung laporan keuangan.

6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan


Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Ilustrasi melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan, berikut ini cara pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-SPT.

1. Isi profil Wajib Pajak

Langkah pertama adalah mengisi profil Wajib Pajak.

a.  Masuk ke aplikasi e-SPT Tahunan Badan.

b.  Buka database wajib pajak.

c.  Jika database masih baru, maka akan diminta untuk mengisi nomor NPWP.

d.  Dalam menu ‘Profil Wajib Pajak’, silakan diisi sampai halaman ke-2.

e.  Klik ‘Simpan’.

2. Buat SPT

Setelah profil diisi dan disimpan, akan tampil dialog box untuk login e-SPT. Silakan isi username dengan kata administrator dan passwordnya 123. Selanjutnya cara mengisi SPT tahunan badan yaitu :

a.  Klik ‘Program’, lalu pilih ‘SPT Baru’.

b.  pilih ‘Tahun Pajak’ dan ‘Status’ => status normal atau pembetulan ke-0 => klik ‘Buat’.

3. Membuka SPT

a. Klik ‘program’ dan pilih ‘Buka SPT yang Ada’.

b. Pilih tahun pajak, pilih ‘Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi’, klik OK.

4. Isi Laporan Keuangan

Dalam langkah ini, staf dari Wajib Pajak Badan harus mengisi lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Pada lampiran pertama, isi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.

Nama-nama akun sudah ditentukan dan jika ada nama akun yang beda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya supaya hasil akhirnya seimbang (balance). Berikut ini contoh cara mengisi SPT tahunan badan tersebut yaitu :

a.  Klik ‘SPT PPh’.

b.  Pilih ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’.

c.   Klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’.

d.  Isi akun-akun yang sesuai.

e.  Ketika sudah terisi semua dan balance, kemudian klik ‘Simpan’.

 


Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

5. Isi Lampiran V dan VI

Cara mengisi SPT tahunan badan yang selanjutnya, ialah:

a. Klik ‘Baru’.

b. Isi data pemegang saham, klik ‘Simpan’ dan begitu seterusnya.

c. Untuk menambah daftar pengurus, klik ‘Baru’ lalu isikan data pengurus sesuai dengan akte perusahaan yang terbaru. 

d. Klik ‘Simpan’ maka data isian akan muncul pada daftar.

e. Kalau semua sudah terisi, klik ‘Tutup’.

6. Isi Lampiran Khusus dan SSP

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran ini bisa diisi atau tidak? Jika memang ada data yang terkait, maka lampiran ini perlu diisi.

7. Buat File CSV 

Cara pengisian SPT Tahunan Badan yang terakhir adalah membuat file Comma Separated Value atau CSV. File CSV pajak dibuat dengan tujuan memudahkan penggunanya memasukkan data ke database secara sederhana, termasuk para Wajib Pajak.

a. Klik ‘SPT Tools’.

b. Lapor Data SPT ke KPP.

c. Tampilkan data.

d. Tandai data yang hendak dilaporkan.

e. Pilih lokasi penyimpanan file CSV.

f. “Create File” untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya