Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Sebelum Menyusun Rencana Liburan

Menjelang pergantian tahun, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 biasanya banyak dicari untuk menyusun rencana liburan.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 26 Des 2022, 15:45 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 15:45 WIB
Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023
Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023 (Sumber: www.menpan.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Dengan mengetahui hari libur dan cuti bersama jauh-jauh hari, beberapa orang mulai mengincar promo liburan dengan potongan harga yang menarik.

Daftar libur nasional Menjelang pergantian tahun, daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 biasanya banyak dicari untuk menyusun rencana liburan.dan cuti bersama tahun 2023 sebetulnya sudah dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) pada Oktober 2022. Namun, menjelang pergantian tahun daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kembali banyak dicari.

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB. Dari kesepakatan tersebut ditetapkan 16 hari libur nasional dan 24 hari cuti bersama. Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang dilansir dari laman resmi www.menpan.go.id, Senin (26/12/2022).

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Ilustrasi Cuti Bersama (Liputan6.com/Abdillah)

Dilansir dari laman www.menpan.go.id, kesepakatan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Libur Nataru, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Pasar Senen
Calon penumpang saat menunggu jadwal keberangkatan KA jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru, PT KAI menyediakan 5,5 juta tempat duduk untuk perjalanan kereta api. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April: Wafat Isa Al Masih

22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama Tahun 2023

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya