Liputan6.com, Jakarta Hukum perdata adalah aturan yang berpusat pada dua subjek hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi. Hukum perdata juga mengacu pada bidang hukum, yang berurusan dengan hak-hak orang atau sistem hukum yang didasarkan pada kodifikasi hukum yang berasal dari Hukum Romawi.
Baca Juga
Hukum Perdata adalah aturan, yang dalam kaitannya dengan suatu jenis hukum merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur hak-hak non-pidana, kewajiban orang (orang perseorangan dan badan hukum) dan hubungan hukum yang setara antara individu pribadi, berlawanan dengan hukum pidana atau hukum administrasi .
Advertisement
Adapun bidang umum dari hukum perdata adalah hukum keluarga, kontrak, gugatan, dan perwalian. Hukum perdata sebagai sistem hukum, mengacu pada cara populer untuk menyusun sistem hukum yang secara terperinci menentukan hak dan kewajiban individu, tanpa penekanan pada peran pengadilan, hakim, dan juri seperti pada umumnya.
Sistem hukum perdata berakar pada penemuan kembali Hukum Romawi pada abad pertengahan, dengan pengaruh dari banyak sistem hukum lainnya. Saat ini, hukum perdata terus menjadi sistem hukum yang paling umum di dunia. Berikut ini pengertian hukum perdata yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/12/2022).
Mengenal Hukum Perdata
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) menurut Subekti, mengatakan bahwa hukum perdata dalam arti yang lebih luas, mencakup semua hukum privat yang substantif, yaitu semua hukum dasar yang dapat mengatur kepentingan individu. Hukum perdata kadang-kadang digunakan dalam arti yang lebih sempit sebagai lawan dari hukum komersial.
Hukum perdata adalah hak dan tanggung jawab individu, entitas pemerintah dan organisasi swasta atau non-pemerintah dalam interaksi mereka satu sama lain. Pelanggaran hak atau kewajiban hukum perdata biasanya tidak mengarah pada proses dan sanksi pidana. Misalnya, undang-undang seputar diskriminasi biasanya menimbulkan hak atas kompensasi jika dilanggar, tetapi pelanggaran jarang yang begitu serius hingga dianggap sebagai pelanggaran menurut hukum pidana.
Dalam hukum surat wasiat dan harta benda, biasanya menentukan hak orang yang mungkin berhak untuk menuntut harta benda orang yang telah meninggal, tetapi tidak menimbulkan pelanggaran kecuali untuk kasus penipuan atau perilaku tidak jujur yang jarang terjadi.
Sementara proses pidana biasanya dimulai oleh negara terhadap individu, atau terkadang korporasi. Proses perdata biasanya dimulai oleh individu atau bisnis swasta, atau bahkan entitas pemerintah dari waktu ke waktu juga perlu memulai proses, untuk menegakkan kewajiban sipil terhadap individu atau bisnis yang mungkin timbul berdasarkan Undang-Undang, atau untuk menegakkan kontrak.
Advertisement
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian hukum perdata yang dirumuskan oleh sejumlah ahli, diantaranya:
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H
Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.·
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.
Prof. Subekti, S.H
Menurut Subekti, Hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H
Hukum perdata (materil) adalah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana dan hukum perdata sangat jauh berbeda, sehubungan dengan bagaimana kasus dimulai, bagaimana kasus diputuskan (oleh hakim atau juri), serta jenis hukuman yang dikenakan. Adapun standar pembuktian juga harus tersedia, dan perlindungan hukum apa yang mungkin tersedia bagi terdakwa.
Dalam kasus pidana, hanya pemerintah federal atau negara bagian (jaksa) yang dapat mengajukan kasus. Untuk kasus hampir selalu diputuskan oleh juri, di mana hukuman untuk tuntutan (kejahatan) serius seringkali berupa pemenjaraan tetapi juga dapat mencakup denda yang dibayarkan kepada pemerintah. Untuk mendapatkan keyakinan, penuntutan harus menetapkan kesalahan terdakwa "tanpa keraguan" dan terdakwa dilindungi dari perilaku polisi atau jaksa, yang melanggar hak konstitusional mereka termasuk hak untuk tidak melakukan penggeledahan, dan penyitaan yang tidak wajar (amandemen Keempat) dan hak untuk tidak melakukan tindakan yang memberatkan diri sendiri (Amandemen Kelima).
Sebaliknya dalam kasus perdata, kasus dimulai (gugatan diajukan) oleh pihak swasta (penggugat). Kasus biasanya diputuskan oleh hakim, di mana bentuk hukuman hampir selalu terdiri dari penghargaan uang dan tidak pernah terdiri dari penjara. Untuk menang, penggugat harus menetapkan tanggung jawab tergugat hanya berdasarkan "bukti yang lebih banyak" dan para terdakwa tidak berhak atas perlindungan hukum yang sama, seperti yang dituduhkan secara pidana.
Advertisement
Hukum Perdata dan Kasusnya di Indonesia
Hukum perdata adalah aturan yang memang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut. Melansir dari jurnal umsu.ac.id, hukum perdata adalah hal-hal hukum dalam arti hukum perdata (BW), yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
Sejumlah hukum perdata yang ada di Indonesia, terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya:
- Hukum perdata adat
Dengan adanya ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan pribadi masyarakat, di mana hukum adat memiliki hubungan dengan kepentingan pribadi. Aturan adat biasanya tidak tertulis, serta diterapkan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat.
- European Civil Code
Peraturan atau undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang mempengaruhi kepentingan orang Eropa.
- KUH Perdata Domestik
Bidang hukum akibat produk dalam negeri, di mana bagian dari KUHPerdata adalah UU Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974 dan UU Pertanian, UU No. 5 Tahun 1960.
Berikut ini sejumlah kasus hukum perdata yang perlu Anda ketahui sebagai berikut:
- Masalah Warisan
- Utang Piutang
- Wanprestasi
- Sengketa Kepemilikan Barang
- Pelanggaran Hak Paten
- Perebutan Hak Asuh Anak
- Pencemaran Nama Baik
- Perceraian
Unsur-Unsur dan Fungsi Hukum
1. Unsur-Unsur Hukum
- Subjek yang membuatnya adalah kewibawaan atau otoritas.
- Dasar dari tataran hukum diatur dalam tata hukum yang bersangkutan, yaitu masyarakat yang diorganisasikan.
- Hukum adalah perintah, izin, janji, dan peraturan yang disediakan.
- Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein).
- Isi dari tata hukum, merupakan kehidupan sosial dalam masyarakat.
- Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).
2. Fungsi Hukum
- Dapat memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Bisa melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial, bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Berpartisispasi dalam mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional, serta menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
Advertisement