Liputan6.com, Jakarta PT umumnya adalah badan hukum, berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang. Hal ini juga berlaku bagi PT Eunsung, yang merupakan salah satu perusahaan manufaktur PMA yang berasal dari Korea Selatan.
Baca Juga
Advertisement
PT Eunsung memiliki produksi utama yaitu komponen listrik dan elektronik. Perseroan ini berfokus untuk memproduksi Flat Cable dan Flexible Flat Cable (FFC) sejak berdiri, yaitu tahun 1983. Eunsung berarti nama yang bisa diandalkan, di mana sejak berdirinya perusahaan ini menghadapi abad ke-21 dengan R & D aktif, penjualan dan pemasaran yang positif, serta kontrol kualitas produk kompetitif secara menyeluruh.Â
PT Eunsung berkantor pusat di 3 negara, di antaranya Korea, Indonesia dan China. Perseroan ini mulai memproduksi produk FFC yang mencakup Standar FFC, Slim FFC, LVDS FFC, Swelling FFC, Emi Chape FFC, FFC untuk pelindung Film, dan Wire yang mencakup PVC Insulate Wire juga Flat Ribbon Cable.
Berikut ini sejumlah produk milik PT Eunsung yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/1/2023).
Â
Tentang Perseroan Terbatas
PT adalah sebuah badan usaha yang pada dasarnya berbadan hukum, dengan memmiliki modal yang terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Adapun saham yang terdapat pada PT, bisa diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas. PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan.Â
PT adalah adalah bentuk entitas bisnis yang dipilih baik oleh pebisnis lokal maupun asing di Indonesia karena fleksibilitas yang ditawarkan. Apabila perusahaan memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Keuntungan PT adalah kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Â
Â
Advertisement
Sejarah PT Eunsung
PT Eunsung adalah salah satu Perseroan yang memberikan kualitas produk terbaik dan juga mengutamakan kepuasaan pelanggan. Dalam kinerjanya, perusahaan ini senantiasa memperhatikan kualitas terbaik dari produk demi kepuasaan pelanggan. Berikut ini sejarah berdirinya PT Eunsung adalah sebagia berikut:Â
- Pada tahun 1981, PT Eunsung berdiri
- Pada tahun 1886 mulai memproduksi kabel datar, dan pada tahun 1990 mengubah nama perusahaan menjadi Eunsung Industrial Inc.
- Pada tahun- tahun berikutnya mengubah nama perusahaan Terkontrol ke Eunsung Industrial Inc. Mulai melakukan S.A Approval pada tahun 1994.
- Perusahaan ini juga sudah memproduksi Flexible Flat Cable(F.F.C), yang dikembangkan pada tahun 2001.
- Persetujuan ISO 9002, dan mulai mendirikan P.T Eunsung Indonesia pada tahun 2001, Eunsung Elec China pada tahun 2003.
- Persetujuan ISO 9001 pada tahun 2004 dan Samsung Eco Partner Recognition, di mana adanya pengakuan Mitra Sony Green LVDS.Â
PT Eunsung mulai berganti-ganti nama sejak awal berdiri, di mana menggunakan nama Eunsung Co, yang kemudian berganti nama menjadi Eunsung Industrial pada tahun 1986.
Sektor Industri PT Eunsung
PT Eunsung secara garis besar membagi produknya menjadi dua kategori yaitu FFC dan juga Wire.
- Divisi FFC terdiri dari konduktor timah datar , tembaga atau emas yang biasa digunakan sebagai interkoneksi board to board pada sistem elektronik.
Umumnya FFC biasa digunakan pada peralatan seperti dibawah ini:
- Mobil pada bagian slide door
- Sunroof
- Tail lamp
- Door controller
- Audio mesin fotocopy
- Scanner
- CD-room printer
- LCD-MPDP
- LCD TV
Berikut adalah sejumlah produk PT Eunsung yang termasuk kategori FFC:
- Standar FFC
- Slim FFCS
- Welling FFC
- FFC pelindung Film
- LVDS FFC
- EMI CHAPE FFC
Setelah mengetahui sejumlah produk FFC, maka untuk produk kabel atau wire dibagi menjadi dua kategori yaitu:
1. PVC Insulated Wire
- UL 1061
- UL 1571
2. PVC Ribbon Cable
- UL 2651
- UL 2877
- UL 20012
Advertisement