Liputan6.com, Jakarta Yurisprudensi adalah salah satu cara hakim dalam mengambil keputusan untuk menhadapi suatu perkara yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU). Cara pengambilan keputusan dengan yurisprudensi adalah dengan mengacu pada keputusan hakim terdahulu.
Dengan kata lain, yurisprudensi adalah cara pengambilan keputusan yang memiliki peran penting dalam hukum di Indonesia. Adapun peran yurisprudensi adalah mengisi kekosongan hukum. Sebab, hakim tidak boleh menolak perkara, hanya karena perkara tersebut belum ada UU atau sumber hukum lain yang mengatur.
Dalam peradilan agama misalnya, yurisprudensi adalah pengambilan keputusan yang sering digunakan oleh hakim untuk memutus suatu perkara terutama perkara perceraian atau perkara-perkara perdata agama Islam yang terkait dengan perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Advertisement
Untuk memahami yurisprudensi lebih dalam, berikut adalah penjelasan selengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (18/1/2023).
Pengertian Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah istilah dalam bidang hukum yang merujuk pada cara pengambilan keputusan oleh hakim dalam memutus perkara yang tidak/belum diatur dalam hukum atau sumber hukum lainnya. Secara etimologi, yurisprudensi adalah istilah yang berasal dari bahasa latin, yakni "iuris prudential", kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda menjadi Jurisprudentie”, dan “jurisprudence” dalam bahasa Prancis, yang berarti "ilmu hukum."
Secara terminologi, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, yurisprudensi adalah ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan dalam sistem statute law dan civil law, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, yurisprudensi adalah suatu cara pengambilan putusan oleh hakim yang didasarkan pada UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman. Adapun UU tersebut menyatakan, "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat."
Advertisement
Faktor Lahirnya Yurisprudensi
Ada beberapa faktor yang mendorong lahirnya yurisprudensi. Artinya, faktor-faktor ini yang membuat yurisprudensi memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum. Berikut adalah sejumlah faktor lahirnya yurisprudensi, seperti yang telah dikutip dari laman Pengadilan Agama Pinrang Sulawesi Selatan:
Faktor utama yang menyebabkan lahirnya yurisprudensi adalah adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Dalam kondisi tersebut, yurisprudensi memiliki peran membangun hukum nasional. Oleh karena itu hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Jenis-Jenis Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama. Yurisprudensi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
1. Yurisprudensi Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contoh: Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Pengertian Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Advertisement
Perbedaan Yurisprudensi dan Legal Theory
Secara sederhana, Yurisprudensi adalah filsafat hukum. Yurisprudensi mencakup studi dan analisis hukum secara umum, serta sistem, institusi, dan prinsipnya. Sementara itu, Legal Theory atau teori hukum, lebih berfokus pada hukum dalam praktik, yang mencakup bagaimana hukum berfungsi dan beroperasi dalam masyarakat.
Dengan kata lain, yurisprudensi dan teori hukum saling terkait. Bahkan keduanya sering digunakan secara sinonim. Namun yang sebenarnya adalah bahwa teori hukum sebenarnya merupakan bagian dari yurisprudensi. Yurisprudensi dan teori hukum membantu orang untuk lebih memahami hukum, sistem hukum, dan penalaran hukum.
Studi hukum termasuk asal-usulnya, sejarahnya, dan prinsip-prinsipnya, serta filsafat hukum, akan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum. Hal tersebut juga membantu menggambarkan bagaimana hukum telah membentuk dan telah dibentuk oleh masyarakat dari dulu hingga sekarang.