Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia! Ini Penerapannya

Untuk dapat jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan mekanisme pembagian kekuasaan.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 06 Mar 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 16:30 WIB
Azwar Anas Resmi Jadi Menpan RB Gantikan Tjahjo
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Abdullah Azwar Anas seusai pelantikan dirinya sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Jokowi melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. (FOTO: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Untuk menghindari kekuasaan yang otoriter dan sewenang-wenang, Indonesia menerapkan suatu mekanisme pembagian kekuasaan. Lalu bagaimana mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia? Tentu saja untuk dapat jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan mekanisme pembagian kekuasaan.

Dalam menyelenggarakan negara, ada banyak tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan, mulai dari fungsi perumusan kebijakan, pengawasan, pemerintahan, hukum dan sebagainya. Karena ada banyak tugas dan fungsi tersebut, penting untuk membagi kekuasaan agar semua tugas dan fungsi penyelenggaraan negara berjalan dengan baik dan tidak dilaksanakan sewenang-wenang, semua tugas tersebut dibagi dan dilaksanakan oleh beberapa lembaga yang berbeda. Itulah yang dinamakan dengan mekanisme pembagian kekuasaan.

Selain memastikan bahwa tugas dan fungsi penyelenggaraan negara berlangsung dengan baik, mekanisme pembagian kekuasaan jga bertujuan untuk mencegah risiko terjadinya penggunaan kekuasaan secara mutlak atau otoriter. Oleh karena itulah, kekuasaan atau wewenang dibagi secara seimbang kepada sejumlah lembaga, sehingga proses pembuatan keputusan tidak didominasi oleh lembaga tertentu.

Secara umum, pembagian kekuasaan diwujudkan dalam konsep trias politica, yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam treatise of Civil Government. Berdasarkan trias politica, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lalu jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

Untuk memahami hal tersebut, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (6/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Trias Politica

Untuk dapat jelaskan mekanisme pembagian kekuasan yang dilaksanakan di Indonesia, penting bagi kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan trias politica. Sebab, trias polica yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke, yang menjadi dasar dari mekanisme pembagian kekuasaan. lalu apa yang dimaksud dengan trias politica?

Trias politika merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu “Tri” artinya tiga,  “As” artinya poros/pusat dan  “Politika” yang artinya adalah kekuasaan. Berdasarkan asal katanya, trias politika dapat dipahami sebagai pusat tiga kekuasaan dalam suatu pemerintahan.

Secara istilah, trias politika adalah kajian secara teoritis yang membahas sekaligus menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga bagian, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, serta kekuasaan yudikatif.

Dalam konsep inilah, trias politika dianggap pula sebagai bentuk mekanisme pembagian kekuasaan, antara kekuasaan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif di suatu negara.


Trias Politika di Indonesia

Pengesahan Suara Pemilu 2014
Rapat Pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu Legislatif di Kantor komisi pemilihan Umum Jakarta senin malam menunda pengesahan penghitungan suara untuk wilayah DKI Jakarta.

Mekanisme pembagian kekuasaan berdasarkan trias politika pun juga diterapkan dalam pembagian kekuasaan dalam proses penyelenggaraan negara Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan terkait penerapan Trias Politica di Indonesia berdasarkan setiap pembagian kekuasaannya:

a. Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan legislatif sendiri adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

b. Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Namun mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, oleh karenanya Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantu Presiden, yakni para menteri.

c. Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.


Mekanisme Pembagian Kekuasaan Vertikal

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Berdasarkan cara koordinasinya, mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni mekanisme pembagian kekuasaan vertikal dan mekanisme pembagian kekuasaan horizontal.

Mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan peran terstruktur dan bertingkat. Artinya, setiap pemegang peran ini memiliki kedudukan yang tidak sama. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara horizontal ini dimulai dari urutan kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat. Jadi, Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari provinsi maupun kota.

Kedudukan ini berjenjang dari atas dan bawah dan pembagian ini bertujuan untuk tugas yang lebih efektif. Pemerintah pusat akan diletakkan di Ibu Kota dan menjalankan peran yang sifatnya skala luas, termasuk membantu semua pemerintah daerah di seluruh wilayah.

Sementara itu, pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, dan seterusnya, hanya akan mengurusi wilayahnya saja. Meski demikian, untuk dapat menjalankan perannya, penguasa yang ada di tingkat daerah memerlukan persetujuan dari pemegang kekuasaan yang di atasnya.


Mekanisme Pembagian Kekuasaan Horizontal

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Selain pembagian kekuasaan vertikal, mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia juga ada yang bersifat horizontal. Disebut mekanisme pembagian kekuasaan horizontal karena sifat koordinasinya, yang mana setiap lembaga yang ada dalam mekanisme pembagian horizontal ini tidak memerlukan persetujuan dari lembaga lain untuk dapat menjalankan perannya. Meski demikian, setiap lembaga yang ada dalam mekanisme ini tetap harus berkoordinasi.

Seperti yang telah dibahas dalam bagian penerapan trias politika di Indonesia, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif merupakan contoh dari mekanisme pembagian kekuasaan secara horizontal.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berperan dalam menyusun Undang-Undang atau kebijakan. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memiliki kekuasaan yang memegang peran di pemerintahan pusat. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berperan dalam mengatur kehakiman untuk kegiatan yang berdasarkan lingkungan peradilan secara luas.

Selain itu, masih ada ada lembaga lain yang juga masuk dalam mekanisme pembagian kekuasaan horizontal, antara lain kekuasaan inspektif dan kekuasaan fiskal.

Kekuasaan Inspektif merupakan kekuasaan yang mengatur sekaligus memegang tanggung jawab keuangan negara. Adapun lembaga yang bertanggung jawab atas peran ini adalah BPK.

Sedangkan kekuasaan moneter adalah kekuasaan mengatur keuangan baik di pasar nasional maupun internasional. Kekuasaan moneter dipegang oleh BI dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya