Kapal Eksekutif Ditiadakan pada Lebaran 2025, Begini Cara Refund Tiket yang Sudah Dibeli

Selama periode H-5 hingga H+5 Lebaran, layanan kapal eksekutif tidak beroperasi, dan seluruh penyeberangan hanya menggunakan tarif reguler

oleh Ardi Munthe Diperbarui 26 Mar 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 20:00 WIB
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Pemudik yang telah membeli tiket kapal feri eksekutif untuk perjalanan mudik Lebaran 2025 perlu mengetahui kebijakan terbaru. 

Selama periode H-5 hingga H+5 Lebaran, layanan kapal eksekutif tidak beroperasi, dan seluruh penyeberangan hanya menggunakan tarif reguler.

Bagi pemudik yang sudah membeli tiket eksekutif, pengembalian dana atau refund dapat dilakukan melalui aplikasi Ferizy atau dengan menghubungi contact center PT ASDP Indonesia Ferry.

"Harga tiket akan disesuaikan dengan tarif reguler, dan selisihnya akan dikembalikan. Jadi, selama periode ini, semua penyeberangan diberlakukan tarif reguler tanpa layanan eksekutif," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (21/3/2025).

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Ketentuan Tarif dan Penggunaan Kapal Eksekutif

Selama periode H-5 hingga H+5 Lebaran, tarif tiket akan mengalami penyesuaian. Setelah periode tersebut berakhir, tarif kembali ke harga normal.

"Bagi pemudik yang sudah membeli tiket eksekutif, tapi baru bisa berangkat setelah periode tarif normal berlaku, maka kelebihan biaya akan dikembalikan," ungkapnya.

Meski kapal eksekutif ditiadakan selama arus mudik dan balik Lebaran, penggunaan kapal tersebut tetap bergantung pada kondisi di lapangan. Jika tersedia, pemudik bisa menaikinya tanpa tambahan biaya.

Skema Pengaturan Arus Mudik

Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 Maret 2025. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, pihak kepolisian dan ASDP akan menerapkan skema buffer zone di beberapa titik strategis, seperti DJ 87B, 49B, 33B, dan 20B.

Selain itu, kendaraan pemudik yang telah memiliki tiket akan diberikan stiker khusus untuk mempermudah pengelolaan di pelabuhan. Skrining tiket tetap dilakukan, terutama menjelang puncak arus mudik dan arus balik.

“Buffer zone ini bersifat fleksibel. Jika kondisi normal, seluruh kendaraan akan diperiksa tiketnya. Namun, saat terjadi kepadatan, sistem delay akan diterapkan untuk mengatur pergerakan kendaraan menuju pelabuhan,” terangnya.

Skema itu juga akan diberlakukan saat arus balik. Jika jumlah kendaraan melonjak, sistem pengecekan tiket dan delay akan diterapkan untuk mengurai kepadatan.

"Kami mengimbau pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik dan selalu memantau informasi terbaru terkait layanan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2025," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya