Liputan6.com, Jakarta Cara gadai emas di Pegadaian menjadi salah satu solusi memperoleh dana yang banyak ditempuh masyarakat Indonesia. Emas adalah salah satu komoditas yang paling berharga di dunia dan telah lama menjadi simbol kekayaan dan kemakmuran. Gadai emas adalah salah satu cara untuk memanfaatkan nilai emas sebagai sumber pendanaan darurat atau untuk memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari.
Cara gadai emas di Pegadaian merupakan proses pengambilan pinjaman dengan menyerahkan emas sebagai jaminan atau agunan. Emas yang digunakan untuk gadai harus dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau emas batangan. Proses gadai emas cukup mudah dan cepat, tanpa perlu persyaratan kredit atau jaminan lainnya. Cara gadai emas di Pegadaian menjadi solusi pendanaan yang populer karena beberapa alasan. Pertama, nilai emas yang stabil dan terus meningkat dari tahun ke tahun menjadikannya aset yang cukup likuid. Ini berarti emas mudah dicairkan dalam bentuk uang tunai atau transfer bank saat dibutuhkan.
Kedua, proses pengajuan cara gadai emas di Pegadaian yang cepat dan mudah, membuatnya menjadi opsi yang menarik bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Ketiga, gadai emas memungkinkan seseorang untuk memperoleh pinjaman tanpa harus menjual emas. Ini berarti bahwa seseorang dapat mempertahankan kepemilikan emasnya dan masih memperoleh dana darurat untuk memenuhi kebutuhan keuangan.
Advertisement
Keempat, cara gadai emas di Pegadaian memiliki suku bunga yang relatif rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan lainnya seperti pinjaman kartu kredit atau pinjaman tunai. Emas yang digunakan sebagai jaminan memungkinkan pihak Pegadaian memberikan suku bunga yang lebih rendah karena risiko default yang lebih rendah. Berikut cara gadai emas di Pegadaian yang Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (13/3/2023).
Syarat Mengajukan Gadai Emas di Pegadaian
Pegadaian Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan. Pada cara gadai emas di Pegadaian yang pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan syarat yang dibutuhkan. Berikut syarat untuk menggadaikan emas di Pegadaian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Barang jaminan berupa emas dalam bentuk perhiasan maupun emas batangan
- Surat sertifikat emas yang akan digadai
Nilai Taksir Harga Gadai Emas di Pegadaian
Cara gadai emas di Pegadaian menggunakan nilai taksir emas untuk menentukan harga emas. Nilai taksir yang digunakan oleh Pegadaian sebesar 92 sampai 95 persen dari harga emas yang dimiliki. Nilai inilah yang akan digunakan untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah dengan jaminan emas.
Contohnya, harga emas yang akan digadai adalah Rp15.000.000, dengan nilai taksir dari Pegadaian sebesar 95%. Artinya, nasabah hanya bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp14.250.000 saja.
Advertisement
Biaya Sewa Gadai Emas di Pegadaian
Selain nilai taksir, jumlah pinjaman pada cara gadai emas di Pegadaian juga akan ditambah biaya sewa modal dan biaya administrasi lainnya. Biaya administrasi, biasanya ditentukan bergantung dari total jumlah pinjaman. Sedangkan, biaya sewa akan dihitung setiap 15 hari.
Nilai biaya sewa yang perlu dibayarkan adalah 1,15%. Tarif ini akan dihitung maksimal empat bulan atau 120 hari.
Berikut perhitungannya:
> 120 hari : 15 = 8
> 8 x 1,14% = 9,2%
Nantinya, biaya sewa akan ditambah dengan biaya administrasi tambahan dan dijumlahkan ke dalam total pinjaman. Total perhitungan itulah yang harus nasabah bayarkan kepada pihak Pegadaian.
Cara Gadai Emas di Pegadaian
1. Datangi kantor cabang Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang ingin digadai beserta surat sertivikatnya dan KTP
3. Berikan kartu identitas, sertifikat emas, dan emas yang ingin digadaikan ke petugas teller
4. Tunggu proses verifikasi dan taksir harga emas
5. Pegadaian akan memberikan surat perjanjian gadai emas yang perlu ditandatangani nasabah
6. Dana pinjaman gadai emas sudah bisa didapatkan
Pembayatan Cicilan Gadai Emas
Nasabah akan mendapatkan jangka waktu atau tenor pelunasan selama empat bulan. Masa pinjaman ini bisa diperpanjang setiap empat bulan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian. Pelunasan gadai emas dapat dicicil dalam jumlah berapapun dan kapanpun sampai pinjaman lunas sepenuhnya. Jika gagal melunasi utang, emas yang digadai akan dilelang oleh Pegadaian.
Advertisement