Liputan6.com, Jakarta Syarat menjadi amil zakat sangat penting diketahui oleh umat Muslim yang akan mendaftarkan diri sebagai amil. Amil adalah orang yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dari harta umat Islam.
Baca Juga
Advertisement
Syarat menjadi amil zakat dalam Islam telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Dalam fatwa tersebut, amil dibagi menjadi dua jenis yakni amil zakat tafwid dan amil zakat tanfidz.
Kedua amil zakat tersebut memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Selain itu, syarat menjadi amil zakat tafwid lebih ketat daripada amil zakat tanfidz, karena tanggungjawabnya yang besar dalam mengelola harta umat Muslim.
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai syarat menjadi amil zakat beserta tugas dan kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (3/4/2023).
1. Syarat Sah Menjadi Amil Zakat dalam Islam
Sesuai yang dijelaskan di atas, syarat sah menjadi amil zakat dalam Islam tidak bisa asal sembarang orang. Ada ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para ulama. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2017, berikut ini sejumlah syarat menjadi amil zakat tafwid yang harus dipenuhi seseorang sehingga layak diangkat menjadi pengelola zakat:
- Orang yang merdeka (bukan budak).
- Laki-laki
- Mukalaf
- Adil dan bisa dipercaya kesaksiannya
- Beragama Islam
- Memiliki pendengaran yang baik
- Memiliki penglihatan yang baik
- Memahami fikih zakat dengan baik
- Bukan keturunan Bani Hasyim atau bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan untuk syarat sah menjadi amil zakat tanfidz memiliki ketentuan yang lebih longgar yakni tidak harus menguasai fikih zakat, tidak harus laki-laki, namun harus orang merdeka dan beragama Islam.
Selain itu, pemerintah Indonesia pun telah membentuk lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga amil zakat yang berkedudukan di ibu kota negara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Advertisement
2. Tugas dan Kewajiban Amil
Berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Tugas amil adalah sebagai berikut ini:
- Penarikan atau pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan obyek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing obyek wajib zakat.
- Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaaan, serta pengamanan harta zakat; dan
- Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Amil adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS At Taubah ayat 103)
Lebih lanjut, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat dibedakan menjadi dua yakni amil zakat tafwid dan amil zakat tanfidz. Pertama amil zakat tafwid merupakan pengelola yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat. Kedua, amil zakat tanfidz merupakan amil yang diberi kewenangan sebatas mengurusi zakat, mulai dari memungut dan mendistribusikannya. Tugasnya serupa dengan panitia zakat pada umumnya.
3. Amil Zakat di Masa Nabi
Rujukan tentang peran dan kriteria amil zakat tentu adalah kepada apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Beliau di masa hiduonya telah mengangkat beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni, untuk diserahkan tanggung-jawab mengatur zakat secara profesional.
Ibnu Sa’ad menerangkan nama-nama petugas zakat yang telah diangkat sebagai petugas resmi di masa Rasulullah SAW. Dan ternyata tiap petugas sudah punya tugas khusus untuk diutus ke berbagai suku dan kaidah untuk memungut zakat.
Nama-nama mereka dan juga nama-nama suku-suku yang didatanginya adalah:
- Uyayinah bin Hisn diutus kepada Bani Tamim
- Buraidah bin Hasib, ada juga yang menyatakan Ka'ab bin Malik, diutus kepada Bani Aslam dan Bani Ghifar.
- Abbad Ibnu Bisyr Asyhali diutus kepada Bani
- Sulaim dan Bani Muzainah
- Rafi' bin Makis diutus kepada Bani Juhainah
- Amr bin Ash diutus kepada Bani Fazarah
- Dhahhak bin Syufyan Al-Kilabi diutus kepada Bani Kilab
- Burs bin Sufyan al Ka'bi diutus kepada Bani Ka'ab
- Ibnu Lutibah Azdi Azdi di utus kepada Bani Zibyan
- Seorang laki-laki dari Banu Sa'ad Huzaim diutus untuk mengambil zakat Bani Sa'ad Huzaim.
Ibnu Ishaq mengemukakan tentang adanya golongan lain yang diutus Nabi Shallahu 'Alaihi wa Sallam ke daerah dan suku lain di Jazirah Arabia, seperti:
- Muhajir bin Umayyah yang diutus ke San-a'.
- Zaid bin Labid diutus kepada Hadramaut, sebuah daerah di Yaman.
- Adi bin Hatim diutus kepada Bani Thay dan Bani As'ad,
- Malik bin Nuwairah diutus kepada Bani Hanzalah.
- Zabraqan bin Nadr Qais bin Ashim diutus kepada Bani Sa'ad.
- Ala' bin Hadrami diutus ke Bahrain dan Ali di utus ke Najran.
Advertisement