Liputan6.com, Jakarta Zakat adalah bagian integral dari Islam dan dianggap sebagai salah satu dari lima rukun iman. Ini adalah tindakan ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya telah ditentukan dalam ajaran Islam dan merupakan aspek penting dalam kehidupan umat Islam.
Baca Juga
Konsep zakat berakar pada gagasan penyucian dan pertumbuhan. Dengan memberikan zakat, seorang Muslim mensucikan kekayaan dan pendapatan mereka dan membantu mereka yang kurang beruntung. Ini dianggap sebagai tindakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk membayarnya. Zakat adalah aspek penting dari Islam yang mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan.
Advertisement
Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada bermacam-macam. Ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi utang atau biaya apa pun. Dalam Islam, zakat tidak diwajibkan atas barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.
Lantas, apa saja jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang pengertian zakat, beserta dengan penjelasan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dan dalilnya, pada Rabu (15/3/2023).
Pengertian Zakat Menurut Islam
Zakat merupakan ibadah wajib dalam Islam yang mewajibkan umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang membutuhkan. Itu dianggap sebagai salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan pernyataan iman, doa, puasa, dan ziarah ke Mekkah.
Kata zakat berasal dari kata Arab "zakaa," yang berarti penyucian, pertumbuhan, dan berkah. Tujuan zakat adalah untuk mensucikan kekayaan dan pendapatan seseorang dan mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan. Diyakini bahwa dengan memberikan zakat, seseorang menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas berkah dan kekayaan yang telah mereka terima, dan memenuhi kewajibannya untuk membantu mereka yang kurang beruntung.
Zakat wajib atas jenis harta tertentu yang telah diadakan selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas tertentu. Aset ini termasuk emas dan perak, uang tunai, barang dagangan bisnis, hasil pertanian, ternak, dan investasi. Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun.
Zakat didistribusikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, sebagaimana digariskan dalam Al-Quran:
- Orang miskin (al-fuqara')
- Yang membutuhkan (al-masakin)
- Pemungut zakat (al-amileen)
- Orang-orang yang ingin didamaikan hatinya (al-mu'allafatu qulubuhum)
- Yang diperbudak (al-riqab)
- Orang yang berhutang (al-gharimin)
- Orang yang berada di jalan Allah (fi sabilillah)
- Sang musafir (ibnus-sabil)
Zakat adalah cara penting bagi umat Islam untuk memurnikan kekayaan mereka dan untuk memenuhi kewajiban mereka kepada mereka yang membutuhkan. Ini adalah sarana untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan, dan mendorong umat Islam untuk beramal dan berbelas kasih terhadap orang lain.
Advertisement
Penjelasan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Dalam Islam, Zakat adalah ibadah wajib yang mengharuskan umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan. Jenis-jenis harta yang diwajibkan zakatnya telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an sebagai berikut:
1. Emas dan Perak
Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, termasuk perhiasan, koin, atau emas batangan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
2. Tunai
Zakat wajib atas uang tunai atau mata uang apa pun yang telah dimiliki seseorang selama satu tahun lunar penuh dan melebihi jumlah ambang batas. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Ma’arij Ayat 24-25
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta.
3. Barang dagangan bisnis
Zakat wajib atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual, seperti barang di toko atau inventaris yang dipegang oleh produsen. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Anfal Ayat 41
۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
4. Hasil pertanian
Zakat wajib atas hasil tanah pertanian, termasuk tanaman, buah-buahan, dan sayuran. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Isra Ayat 26
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
5. Peternakan
Zakat wajib atas hewan ternak, seperti sapi, domba, dan unta, yang diadakan untuk pembibitan, susu, atau daging. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Baqarah Ayat 215
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
6. Investasi
Zakat wajib untuk investasi seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:
Surat Al-Munafiqun Ayat 10
وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ
Artinya: Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?"
Tingkat Zakat bervariasi untuk aset yang berbeda, tetapi umumnya 2,5% dari total nilai aset setelah dikurangi hutang atau biaya apa pun. Penting untuk dicatat bahwa Zakat tidak jatuh tempo pada barang-barang pribadi seperti tempat tinggal utama seseorang, pakaian pribadi, atau perabot rumah tangga.
Advertisement