Liputan6.com, Jakarta Suasana Hari Raya Idul Fitri akan selalu terasa selama bulan Syawal. Meski demikian, ketika memasuki bulan Syawal, rasanya kurang afdol jika tidak melaksanakan ibadah sunnah puasa Syawal.
Baca Juga
Advertisement
Bagi muslim yang dapat menyelesaikan puasa Ramadhan dengan baik, yakni tanpa bolong, tentu bisa langsung melaksanakan puasa sunnah di bulan Syawal, bahkan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun bagaimana dengan orang yang ketika puasa Ramadhan tidak melaksanakan secara penuh, dan ada beberapa hari yang bolong? Bolehkah mereka melaksanakan puasa sunnah di bulan Syawal lebih dulu, baru kemudian menjalankan puasa qadha atau membayar utang puasa?
Pertanyaan ini tentu penting untuk dijawab, mengingat bawah puasa Syawal hukumnya adalah sunnah, sedangkan puasa qadha hukumnya adalah wajib. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (9/4/2023).
Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal
Tidak diragukan lagi jika puasa sunnah di bulan Syawal merupakan puasa dengan keutamaan yang sangat besar. Bahkan Nabi Muhammad SAW menggambarkan orang-orang yang melakukannya seperti berpuasa setahun penuh.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Setelah memahami bagaimana besarnya keutamaan puasa Syawal, banyak di antara muslim pasti tertarik untuk melaksanakan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Meski memiliki keutamaan yang besar, tetap saja status hukum dari puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah. Sedangkan bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, status hukum dari puasa qadha adalah wajib.
Namun di sisi lain, puasa enam hari di bulan Syawal hanya bisa dilakukan di bulan Syawal saja. Sedangkan puasa qadha masih bisa dilakukan sampai bulan Sya'ban tahun berikutnya.
Advertisement
Disarankan untuk Puasa Qadha Dulu
Lalu bolehkah puasa syawal dulu, baru setelah itu melaksanakan puasa qadha? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai mana yang harus didahulukan.
Banyak ulama menyarankan untuk melaksanakan puasa qadha terlebih dahulu, karena puasa qadha merupakan suatu kewajiban. Sedangkan puasa syawal adalah puasa sunnah.
Bahkan ada pendapat lain yang menyebutkan, jika puasa Ramadhan batal tanpa alasan yang dibenarkan, maka diharamkan untuk melaksanakan puasa Syawal sebelum melaksanakan puasa Qadha.
Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur seperti haid, bersafar, sakit, dan semacamnya, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.”
Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan.
Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata,
يحصل أصل سنة الصوم وإن لم يحصل الثواب المذكور ؛ لترتبه في الخبر على صيام رمضان ، وإن أفطر رمضان تعديًا حَرُم عليه صومها
“(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qada puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”
Boleh Mendahulukan Puasa Syawal
Pendapat yang kedua menyebutkan bahwa diperbolehkan untuk mendahulukan puasa Syawal sebelum puasa Qadha. Sebab sekalipun puasa qadha hukumnya wajib, namun dari segi waktu sifatnya muwassa’ (fleksibel) hingga Ramadhan berikutnya.
Sementara puasa Syawal sifatnya mudhayyaq (terbatas) di Bulan Syawal saja. Bagi mereka yang khawatir pada dirinya ada halangan Syar’I seperti musafir, haid, sakit, atau bahkan pekerjaan berat, sementara ia tidak mau menggabungkannya, maka boleh mendahulukan puasa Syawal daripada puasa Qadha.
Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha
Pendapat yang ketiga, sebagian ulama mengatakan boleh menggabungkan niat dua puasa yang nilai hukumnya berbeda yakni wajib dan sunnah. Jadi puasa Syawal diikutkan dalam niat puasa Qadha.
Artinya puasa qadha dilakukan di bulan Syawal dengan mengharap pahala bulan Syawal sebagaimana yang tersebut dalam Hadits tentang keutamaan Bulan Syawal. Pendapat ini bagi mereka yang memang biasanya berpuasa amat sulit dilakukan karena berbagai faktor.
Meski demikian, hal ini pun masih ada perbedaan di antara para ulama mengenai boleh tidaknya menggabungkan dua niat puasa dalam satu puasa.
Ulama Hanabilah mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa syawal dengan qadha Ramadhan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Sementara itu menurut ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah, puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya.
Sebagian ulama Syafi'iyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat puasa.
Berdasarkan pemaparan di atas, lajnah menyimpulkan bahwa menyendirikan (tidak menggabungkan) niat qadha dengan puasa syawal lebih baik untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengqadhanya sesegera mungkin. Setelah itu, maka barulah ia boleh melanjutkan puasanya dengan puasa Syawal.
Advertisement