NPWP Adalah Tanda Pengenal Wajib Pajak, Pahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

oleh Laudia Tysara diperbarui 20 Mei 2023, 21:10 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2023, 21:10 WIB
NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Memahami NPWP adalah tanda pengenal seorang wajib pajak untuk memudahkan keperluan administrasi perpajakan.

“NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” bunyi Undang-Undang atau UU Nomor 28 Pasal 1 ayat 6 tahun 2007.

Ada dua jenis NPWP yang perlu diketahui. Pertama, NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang NPWP, fungsi, syarat, dan cara membuatnya, Senin (21/2/2022).

Mengenal NPWP

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Sumber: Pajak.go.id

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah berguna untuk melakukan transaksi perpajakan. Di Indonesia, NPWP adalah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 28 Pasal 1 ayat 6 tahun 2007. Dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP adalah identitas perpajakan yang terdiri dari 15 digit. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, NPWP adalah sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Tiga digit selanjutnya dari NPWP adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apabila baru terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) baru, kode unik NPWP adalah kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Apabila statusnya sudah WP lama, kode unik NPWP adalah kode tempat wajib pajak saat ini. Pada tiga digit terakhir kode unik NPWP adalah status WP. 

“000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang,” dijelaskan.

Ada dua jenis NPWP yang perlu diketahui. Pertama, NPWP pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia meski penghasilannya belum mencapai nominal untuk wajib melakukan pajak. Kedua, NPWP badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Fungsi NPWP

Apa saja fungsi NPWP itu selain berguna untuk keperluan administrasi perpajakan? Masih melansir sumber yang sama, ini penjelasan fungsi NPWP yang perlu diketahui:

1. Fungsi NPWP adalah sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

2. Fungsi NPWP adalah apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? 

Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

3. Fungsi NPWP adalah membedakan tanggungan pajak. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. 

Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Lalu fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Pemilik NPWP

Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Siapa saja yang perlu memiliki NPWP? Ada lima pihak yang perlu memiliki NPWP, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan. Masih melansir sumber yang sama, ini penjelasan pihak yang perlu memiliki NPWP:

1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. 

Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.

5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Cara Membuat NPWP

NPWP
NPWP (Sumber: ereg.pajak.go.id)

Bagaimana cara membuat NPWP? Proses cara membuat NPWP adalah bisa dilakukan secara online dan offline. Masih melansir sumber yang sama, ini penjelasan cara membuat NPWP dan syaratnya:

1. Syarat Cara Membuat NPWP

Wajib pajak orang pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, ini syarat cara membuat NPWP.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha.

Ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi Kartu Keluarga; dan

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib pajak badan:

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented). Ini syarat cara membuat NPWP:

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;

- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan

- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa:

- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);

- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan

- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib pajak bendaharawan:

- Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

- Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang dilampirkan berupa:

- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

- Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Cara Membuat NPWP Selanjutnya

Apabila sudah menyiapkan persyaratan yang dibutuhan cara membuat NPWP, selanjutnya proses inti cara membuat NPWP. Ini penjelasannya:

2. Proses Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP offline:

- Mendatangi kantor pelayanan pajak.

- Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

- Semua dokumen persyaratan difotokopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir cara membuat NPWP adalah wajib diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

- Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

- Selanjutnya cara membuat NPWP adalah serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

- Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

- Atau bisa melalui jasa pos atau ekspedisi.

- Metode cara membuat NPWP adalah bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Cara membuat NPWP online:

1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.

2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar.” Cara membuat NPWP adalah isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun. Cara membuat NPWP adalah bagian mengaktivasi akun Anda, mulai dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, cara membuat NPWP adalah Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print). Selanjutnya cara membuat NPWP adalah Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, cara membuat NPWP adalah Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya