Apa itu NPWP? Berikut Panduan Lengkap Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak

Pelajari semua tentang NPWP adalah identitas wajib pajak, fungsi, manfaat, cara memperoleh, dan informasi penting lainnya dalam panduan lengkap ini.

oleh Shani Ramadhan Rasyid diperbarui 11 Feb 2025, 06:11 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 06:09 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang apa itu NPWP, fungsi dan manfaatnya, serta berbagai aspek penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

Pengertian NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus:

  • 9 digit pertama: Nomor Wajib Pajak
  • 2 digit berikutnya: Kode Administrasi Perpajakan
  • 3 digit terakhir: Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Contoh format NPWP: 12.345.678.9-123.000

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP adalah:

  • Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Badan usaha, termasuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak
  • Wajib Pajak yang memiliki kewajiban memotong dan/atau memungut pajak sesuai ketentuan perpajakan

Meskipun demikian, seseorang yang belum memenuhi syarat wajib pajak juga dapat secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat penting, di antaranya:

  1. Sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  2. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  3. Memudahkan dalam pelayanan perpajakan, seperti pengajuan keberatan, restitusi, dan pengurangan pajak
  4. Mencegah penyalahgunaan dokumen perpajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
  5. Memudahkan akses ke layanan publik tertentu, seperti pengajuan kredit bank atau pengurusan izin usaha

Selain itu, memiliki NPWP juga memberikan beberapa keuntungan, seperti:

  • Terhindar dari pemotongan pajak yang lebih tinggi (biasanya 20% lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP)
  • Kemudahan dalam pengurusan administrasi terkait perpajakan
  • Meningkatkan kepercayaan dalam transaksi bisnis

Cara Memperoleh NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran Online

Cara termudah dan tercepat untuk mendaftar NPWP adalah melalui sistem online:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Registrasi" atau "Daftar"
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap
  4. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
  5. Kirim formulir dan tunggu konfirmasi dari DJP

2. Pendaftaran Offline

Jika Anda lebih memilih cara konvensional, Anda dapat mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  1. Kunjungi KPP sesuai domisili Anda
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak
  3. Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan
  4. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran NPWP

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP berbeda-beda tergantung pada jenis Wajib Pajak:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Fotokopi KTP atau Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan (jika alamat berbeda dengan KTP)

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Fotokopi NPWP pribadi salah satu pengurus
  • Surat keterangan domisili usaha

Jangka Waktu Penerbitan NPWP

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan dokumen lengkap diterima, proses penerbitan NPWP biasanya memakan waktu:

  • 1 hari kerja untuk pendaftaran online
  • 1-3 hari kerja untuk pendaftaran offline di KPP

Setelah NPWP diterbitkan, Anda akan menerima:

  • Kartu NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu
  2. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Melaporkan perubahan data jika ada (seperti perubahan alamat atau status pernikahan)
  4. Menjaga kerahasiaan NPWP dan tidak menyalahgunakannya
  5. Melaporkan kegiatan usaha jika ada perubahan atau penghentian usaha

Sanksi Terkait NPWP

Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan terkait dengan NPWP, antara lain:

  • Denda administratif bagi yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP padahal sudah memenuhi persyaratan
  • Sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
  • Pemotongan pajak yang lebih tinggi bagi transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan NPWP

Penghapusan NPWP

Dalam beberapa kondisi, NPWP dapat dihapus atau dinonaktifkan:

  1. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, kemudian menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi
  4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi
  5. Bentuk usaha tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap

Untuk menghapus NPWP, Wajib Pajak atau ahli warisnya harus mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Integrasi NIK dan NPWP

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Hal ini bertujuan untuk:

  • Menyederhanakan administrasi perpajakan
  • Meningkatkan basis data Wajib Pajak
  • Mendukung kebijakan satu data Indonesia

Dengan integrasi ini, NIK akan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, perlu dicatat bahwa:

  • NPWP lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023
  • Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data NPWP lama agar dapat dipadankan dengan data kependudukan
  • Untuk NPWP Badan, Instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, format NPWP akan disesuaikan menjadi 16 digit

Perbedaan NPWP dan NIK

Meskipun akan diintegrasikan, NPWP dan NIK memiliki beberapa perbedaan mendasar:

Aspek NPWP NIK
Fungsi Utama Identitas perpajakan Identitas kependudukan
Penerbit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Dalam Negeri
Dasar Hukum UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Administrasi Kependudukan
Sifat Data Data finansial dan perpajakan Data kewarganegaraan dan kependudukan

Mitos dan Fakta Seputar NPWP

Ada beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait NPWP. Mari kita luruskan dengan fakta yang sebenarnya:

Mitos 1: Memiliki NPWP berarti harus membayar pajak

Fakta: Memiliki NPWP tidak otomatis berarti harus membayar pajak. Kewajiban membayar pajak tergantung pada penghasilan yang diterima dan apakah sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Mitos 2: NPWP hanya untuk karyawan atau pengusaha

Fakta: NPWP tidak hanya untuk karyawan atau pengusaha. Siapa pun yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib memiliki NPWP, termasuk profesional, freelancer, atau bahkan mahasiswa yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

Mitos 3: Memiliki NPWP membuat sulit mendapat pinjaman bank

Fakta: Justru sebaliknya, memiliki NPWP dapat mempermudah proses pengajuan kredit di bank karena dianggap sebagai salah satu bukti kredibilitas finansial.

Mitos 4: NPWP berlaku seumur hidup

Fakta: NPWP memang berlaku seumur hidup, kecuali ada kondisi tertentu yang menyebabkan NPWP dihapus atau dinonaktifkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Pertanyaan Umum Seputar NPWP

1. Apakah saya bisa memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak, setiap Wajib Pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Jika Anda memiliki lebih dari satu NPWP, segera laporkan ke KPP terdekat untuk dinonaktifkan salah satunya.

2. Bagaimana jika saya kehilangan kartu NPWP?

Jika kartu NPWP Anda hilang, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang ke KPP tempat Anda terdaftar. Anda juga bisa menggunakan e-NPWP yang dapat diakses melalui aplikasi DJP Online.

3. Apakah NPWP bisa digunakan di luar negeri?

NPWP adalah identitas perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan perpajakan di luar negeri, biasanya diperlukan Tax Identification Number (TIN) yang dikeluarkan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan.

4. Apa perbedaan NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan?

NPWP Orang Pribadi diberikan kepada individu, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada entitas usaha seperti PT, CV, atau yayasan. Format keduanya sama, namun penggunaannya berbeda dalam konteks pelaporan dan pembayaran pajak.

5. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP?

Tidak ada biaya untuk membuat NPWP. Proses pendaftaran dan penerbitan NPWP adalah gratis.

Kesimpulan

NPWP adalah komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak. Memahami apa itu NPWP, fungsi, cara memperoleh, dan kewajiban yang menyertainya sangat penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Dengan adanya rencana integrasi NIK sebagai NPWP mulai tahun 2024, diharapkan administrasi perpajakan di Indonesia akan semakin efisien dan terintegrasi. Namun, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk tetap memahami hak dan kewajibannya dalam konteks perpajakan.

Memiliki NPWP bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang adil dan transparan. Dengan pemahaman yang baik tentang NPWP, diharapkan setiap Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik dan turut berkontribusi dalam memajukan perekonomian Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya