Liputan6.com, Jakarta Haji merupakan rukun Islam kelima yang ditunaikan jika mampu bagi umat muslim. Lebih jelasnya, orang yang berangkat haji harus beragama islam, aqil, dewasa, berakal atau waras, mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji.
Selain itu umat Muslim juga harus mengetahui bagaimana cara daftar haji, mulai dari  membuka tabungan haji hingga daftar ke kantor Kementerian Agama. Disamping itu calon jemaah haji juga harus mengetahui ketentuan-ketentuan baru mengenai pendaftaran calon jemaah haji. Peraturan ini terkadang bisa berubah, jadi peserta harus selalu mencari tahu pendaftaran terbaru dari waktu ke waktu.
Advertisement
Baca Juga
Di Indonesia, layanan pemberangkatan haji dibagi menjadi dua berdasarkan fasilitasnya, yaitu haji regular dan haji plus. Haji regular diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Perbedaan keduanya hanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapatkan.
Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar haji berdasarkan jenisnya, syarat dan biaya pelaksanaannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (11/6/2021).
Cara Daftar Haji Reguler
Ada beberapa cara daftar haji reguler yang perlu Anda ketahui agar dapat memudahkan Anda dalam mendaftar. Cara daftar haji dibagi menjadi dua, yaitu membuka tabungan dan daftar ke Kementerian Agama. Berikut ini penjelasannya :
1. Cara Membuka Tabungan Haji
Sebelum mengetahui cara daftar haji dengan membuka tabungan terlebih dahulu, maka Anda haru memenuhi persyaratan apa saja yang perlu dibawa. Berikut ini berkas syarat daftar haji :
a. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar.
b. Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar.
c. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
d. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
e. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar 6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih. 7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah.
Setelah Anda membawa semua berkas sesuai yang telah dijelaskan di atas, maka cara daftar haji dengan membuka tabungan haji selanjutnya adalah :
a. Membuka tabungan haji
Cara daftar haji regular yang pertama adalah membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). Cara membuka rekening tabungan haji pun mudah, cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, serta membawa uang Rp 25 juta sebagai setoran awal.
b. Menandatangani surat pernyataan persyaratan haji
Setelah memiliki tabungan haji cara daftar haji, selanjutnya Anda diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
c. Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama
Cara daftar haji selanjutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili. Uang 25 juta disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Agama.
d. Mendapatkan bukti setoran awal
Setelah melakukan transfer, Anda akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor ini perlu Anda simpan dan perhatikan baik-baik. Kemudian Anda harus mengumpulkan seluruh persyaratan umum 7 nomor di atas. Kemudian jika sudah memenuhi semuanya, Anda bisa kembali ke bank guna melakukan proses verifikasi dan membawa semua berkas tersebut.Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
1) Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
2) Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
3) Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
4) Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar
Apabila proses verifikasi dinyatakan telah selesai oleh bank, Anda bisa melanjutkan dan membawa semua persyaratan ke kantor Kementerian Agama sesuai alamat di KTP. Jadi Anda tidak perlu datang ke kantor pusat Kementerian Agama di Jakarta.
2. Cara daftar haji di Kementerian Agama (Kemenag)
Setelah Anda mengitungi cara daftar haji yang pertama yaitu dengan membuka tabungan haji, berikut ini adalah cara daftar haji dengan daftar ke kantor Kementerian Agama. Sebelumnya, Anda harus melengkapi berkas persyaratannya, yitu :
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c.  Fotocopy Tabungan Haji
d. Foto copy Ijazah terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau pun Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan
e. Pas Foto 3 x 4
f. Semua berkas dari Bank
Setelah Anda membawa semua berkas sesuai yang telah dijelaskan di atas, maka cara daftar hari ke kantor Kementerian Agama adalah :
a. Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang
b. Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
c. Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas
d. Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah
e. Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi
f. Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak
g. Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
h. Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank
i. Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating
j. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
Advertisement
Cara Daftar Haji Plus
Haji plus diselenggarakan dan dikelola pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibdah Haji Khusus) yang mendapatkan izin resmi. Kelebihan haji plus ini salah satunya adalah masa tunggu pemberangkatan yang lebih cepat. Jika haji reguler selama 18 tahun, haji plus hanya 4-7 tahun. Hotel yang disediakan pun biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. Namun, sebelum memutuskan untuk menjatuhkan pilihan pada haji plus, sebaiknya cermati terlebih dahulu cara memilih agen travel yang terpercaya :
1. Pastikan biro dan agen travel PIKH telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama. Caranya datanglah dan tanyakan langsung pada petugas di Kantor Departemen Agama, atau cek dengan mengakses website resmi Kementerian Agama.
2. Cari testimoni dan bertanya kepada keluarga atau relasi yang sebelumnya memakai jasa travel haji.
3. Pastikan fasilitas yang Anda dapat sesuai dengan uang yang Anda keluarkan. Jangan tergiur mendapatkan harga murah. Jika agen travel tersebut memang profesional, mereka tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
4. Pastikan jadwal keberangkatan Anda pada agen travel. Hindari agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan. Sebab setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kouta VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti.
5. Pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki fasilitas berupa asuransi bagi calon jemaah.
a. Syarat mendaftar haji plus
Syarat-syarat mendaftar haji plus tidak jauh berbeda dari haji reguler. Namun kebanyakan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1)Â Â Â Â Formulir pendaftaran.
2)Â Â Â Â Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
3)Â Â Â Â Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata.
4)Â Â Â Â Fotokopi KTP.
5)Â Â Â Â Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
6)Â Â Â Â Fotokopi Akta Kelahiran.
7)Â Â Â Â Fotokopi Surat Nikah.
8)Â Â Â Â 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
9)Â Â Â Â 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
10)Â Surat kuasa pemilihan PIHK.
11)Â Surat pernyataan waiting list.
12)Â Membayar DP sebesar USD 4.500 (Nomor Porsi Kementrian Agama).
b.   Langkah mendaftar haji plus
1)Â Setoran awal untuk mendaftar ditransfer ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
2)Â Pihak dari travel yang akan menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama untuk mendapatkan Nomor Porsi antrean haji plus.
3)Â Setelah mendapatkan Nomor Porsi, calon jamaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel.
4)Â Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar 4-6 bulan.
Biaya Melaksanakan Haji
Biaya untuk daftar haji reguler pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp. 44,3 juta, yang menunggu selama 11-39 tahun. Sedangkan untuk biaya daftar haji plus pada tahun 2021 sebesar Rp. 156 juta sampai Rp. 180 juta, yang menunggu 5-7 tahun.
Advertisement