Tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan Undang-Undang, Pahami Lebih Dalam

Tujuan Pendidikan Nasional menurut Undang-Undang, lengkap dengan fungsi, jenis, dan komponen pendidikan.

oleh Arini Nuranisa diperbarui 06 Jun 2023, 08:50 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 08:50 WIB
Sekolah
OVO melunucurkan fitur pembayaran pendidikan, mulai dari SPP Sekolah, hingga biaya kursus. | unsplash.com/@napr0tiv

Liputan6.com, Jakarta Tujuan pendidikan nasional tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 yang berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan adalah suatu pondasi dalam hidup yang harus dibangun sejak dini.

Dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan tujuan pendidikan nasional yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

Dengan adanya tujuan pendidikan nasional, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Karena pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemerintah dan negeri ini.

Berikut liputan6.com rangkum tujuan pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang, dilengkapi dengan fungsi dan jenis-jenis pendidikan, Kamis (18/3/2021).


Fungsi Pendidikan

pendidikan anak
ilustrasi pendidikan anak | pexels.com/@panditwiguna

Sebelum membahas tujuan pendidikan nasional, penting mengetahui fungsi dari pendidikan. Pendidikan juga memiliki fungsi diantaranya adalah mengembangkan kemampuan, membentuk watak, kepribadian agar peserta didik dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Lembaga pendidikan memiliki fungsi seperti:

1. Untuk mempersiapkan seluruh masyarakat dapat mandiri dalam mencari nafkahnya sendiri.

2. Membangun serta mengembangkan minat dan bakat individu demi kepuasan pribadi dan kepentingan umum.

3. Membantu melestarikan kebudayaan masyarakat.

4. Menanamkan keterampilan yang dibutuhkan dalam keikutsertaan dalam berdemokrasi.

5. Menjadi sumber-sumber inovasi sosial di masyarakat.


Jenis-Jenis Pendidikan

Ilustrasi pendidikan anak
Ilustrasi pendidikan anak (Foto: Unsplash.com/MD Duran)

Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung tujuan pendidikan nasional adalah wajib belajar 12 tahun. Pendidikan memiliki tiga jenis yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.

1. Pendidikan Formal

Jenis pendidikan ini adalah jenis pendidikan yang sudah terstruktur dan memiliki jenjang mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah (SMP), Pendidikan Menengah (SMA) dan Pendidikan Tinggi (Universitas)

2. Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Jenis pendidikan ini disetarakan sesuai dengan hasil program pendidikan formal melalui proses penilaian dari pihak yang berwenang. Contohnya seperti, Lembaga Kursus, Majelis Taklim, Kelompok Bermain, Sanggar dan lainnya.

3. Pendidikan Informal

Yang terakhir ada pendidikan informal. Pendidikan ini berasal dari keluarga dan lingkungan dimana peserta didiknya diharapkan dapat belajar secara lebih mandiri. Contoh pendidikan informal ini seperti agama, budi pekerti, etika, sopan santun, moral dan sosialisasi.


Komponen Keberhasilan Pendidik

Sekolah Online
Ilustrasi Belajar Secara Online Credit: pexels.com/pixabay

1. Komponen Pendidik

Syarat utama pendidik adalah mampu sebagai sosok tauladan. Konsep pendidik yang diungkapkan oleh Ki Hadjar Dewantara, yakni ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani yang semaksimal mungkin harus dipenuhi komponen pendidik.

Di samping itu pendidik sebagai sosok yang digugu lan ditiru (diikuti dan ditiru) akan menjadi bukti kebenarannya. Komponen ini juga penting dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

2. Komponen Peserta Didik

Manusia sebagai peserta didik adalah salah satu komponen penentu keberhasilan pendidikan. Jika manusia sebagai peserta didik itu pasif, apatis, dan masa bodoh, maka mustahil pendidikan akan memperoleh keberhasilan.

Peran aktif ini diwujudkan dalam sikap taat pada pendidik, yaitu taat pada perintah maupun larangan pendidik. Taat pada pendidikan ini dilakukan ada maupun tidak ada pendidik. Ada atau tidak adanya orang tua maupun guru, ia akan tetap taat.

3. Komponen Pelaksanaan

Di dalam pelaksanaan pendidikan, baik pendidik maupun peserta didik harus dalam kondisi yang “bebas-demokratis”. Pendidik didasari dengan niat yang tulus dan ikhlas memberikan ilmunya kepada peserta didik.

Jika keduanya telah terjalin dalam hubungan yang harmonis sama-sama ikhlas dan sama-sama dalam kondisi “bener tur pener” (benar dalam kebenaran) maka ilmu yang didapat akan menjadi ilmu yang bermanfaat


Tujuan Pendidikan Nasional

sekolah tatap muka
Sekolah jenjang SD hingga SMA mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

1. Menurut UU No.20 tahun 2003 Pasal 3, tujuan pendidikan nasional berbunyi:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

2. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

4. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

5. Meningkatkan keprofesionalan dn akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalamanan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

6. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya