5 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Praktis dan Mudah

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penying bagi kesejahteraan karyawan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 21 Jun 2023, 22:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 22:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui setiap karyawan yang terdaftar di dalamnya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan para pekerja. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penying bagi kesejahteraan karyawan. 

Pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, jika seorang karyawan sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan dan saldo bisa dicairkan jika mau. Status aktif dan tidak aktif ini bisa dicek oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan cukup sederhana dan bisa dilakukan kapan saja. Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberi kemudahan pesertanya untuk cara cek BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sejumlah cara.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini berguna jika Anda ingin mengetahui status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan. Selain cara cek BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaanmu.

Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(21/4/2021).

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi

Memblokir Kontak
Ilustrasi Penggunaan Ponsel Credit: pexels.com/pixabay

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah melalui aplikasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi bernama BPJSTK Mobile ini bisa diunduh gratis di Play Store dan AppStore. Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dari aplikasi BPJSTK Mobile:

1. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi terlebih dahulu.

2. Registrasi dilakukan dengan memasukkan beberapa syarat seperti Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, Tanggal lahir, dan Nama. Registrasi ditujukan agar peserta mendapatkan PIN.

3. kemudian login ke akun BPJS dengan email dan PIN.

4. Di laman utama aplikasi, klik menu cek saldo JHT.

5. Pada layar, perhatikan jika muncul tanda centang berarti status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif. Jika tidak ada tanda centang berarti status BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.

Aktif atau tidaknya BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilihat dari kartu digital. Untuk melihat kartu digital, cukup masuk ke menu “Kartu Digital”. Ketika dipilih, aplikasi akan menampilkan kartu BPJS Ketenagakerjaanmu lengkap dengan status kepesertaanmu.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dari website

Ilustrasi laptop | picjumbo.com dari Pexels
Ilustrasi laptop | picjumbo.com dari Pexels

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti aplikasi, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu untuk bisa menggunakan layanan ini. Lakukan proses pendaftaran dengan mengunjungi halaman website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila sudah berhasil masuk, cara cek BPJS ketenagakerjaan selanjutnya dengan menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ. Lakukan pengisian form secara lengkap dan klik Submit Data. Kemudian pemohon akan menerima SMS atau Email kode aktivasi.

Selanjutnya lakukan Aktivasi Akun. Bila sudah menerima kode aktivasi maka masukan kode tersebut di halaman berikutnya, lalu pilih Submit. Kemudian pemohon akan menerima email untuk konfirmasi aktivasi akun. Teruskan cara cek saldo BPJS ketenagakerjaan dengan login akun BPJS. Setelah akun aktif, maka Anda dapat mengunjungi https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian login dengan email dan PIN yang sudah didapatkan.

Lakukan cek status dengan memasukkan nomor KTP dan BPJS di kolom profil. Jika keluar status tidak valid, maka status BPJS Ketenagakerjaanmu sudah tidak aktif. Namun, jika status yang keluar adalah valid maka statusmu masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dari SMS

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan lewat SMS. Caranya cukup mudah dengan mengikuti format yang sudah tersedia. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka layanan SMS. Kirim SMS dengan format DAFTAR (spasi) SALDO#NomorKTP#NAMA#Tanggal lahir#NomorPeserta, setelah itu kirim SMS ke 2757. Setelah itu, pemohon akan menerima balasan SMS dari pihak BPJS yang berisi nomor ID pemohon.

Untuk mengecek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan, cukup sms dengan format Status(spasi)TK#No. Kartu BPJS TK lalu kirim ke 2757. Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa SMS dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA, lalu kirim ke 2757.

Hal yang perlu diperhatikan adalah layanan ini hanya berlaku untuk nomor operator tertentu seperti XL, Telkomsel, dan Indosat.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan dari call center

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah melalui call center. Jika Anda masih kesulitan mencoba cara-cara yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda bisa menghubungi langsung call center BPJS Ketenagakerjaan.

Caranya cukup dengan menghubungi 175 lalu tanyakan langsung status keanggotaanmu di BPJS Ketenagakerjaan dengan menyebutkan nomor BPJS Ketenagakerjaanmu. Layanan call center ini aktif melayani mulai pukul 06:00 hingga pukul 22:00 WIB.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Cara cek BPJS ketenagakerjaan yang bisa digunakan untuk alternatif terakhir adalah datang ke kantor BPJS. Jika Anda tidak dapat menggunakan cara cek BPJS ketenagakerjaan lain, cara ini patut dijadikan pilihan.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan di kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga bisa sekalian mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. etugas akan memberitahu jumlah saldo dan dapat mengeprint slip saldo BPJS.

Kekurangan dari cara cek BPJS ketenagakerjaan manual ini adalah lamanya antrian. Kemudian ketidakpraktisan untuk pergi ke kantor BPJS. Membutuhka waktu dan tenaga yang lebih banyak, cara ini sebenarnya tidak begitu direkomendasikan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan ini juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian

Jaminan kmematian memberi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Jaminan Kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Jaminan Hari Tua

Tak hanya keselamatan selama bekerja, pekerja juga mendapatkan manfaat hari tua dari BPJS TK. Manfaat BPJS ketenagakerjaan ini juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan hari tua atau JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang diatas bunga deposito.

Jaminan Pensiun

Selain mendapatkan jaminan hari tua, peserta juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya