Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi Melalui Website dan Aplikasi, Mudah Banget

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Jun 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 15:10 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta QR code PeduliLindungi penting selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 untuk mengakses tempat umum dan fasilitas publik. Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi bisa dilakukan melalui website pedulilindungi.id dan aplikasinya langsung.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19. Saat ini fungsi aplikasi PeduliLindungi sudah sangat beragam dan terbukti data untuk mengaksesnya aman atau terjaga dengan baik kerahasiaannya.

Sektor kegiatan yang membutuhkan QR code PeduliLindungi semakin banyak. Mulai dari sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan atau sekolah, dan keagamaan. Bagaimana cara mendapatkan QR code PeduliLindungi tersebut?

Berikut Liputan6.com ulas cara mendapatkan QR code PeduliLindungi melalui website dan aplikasi dari berbagai sumber, Jumat (3/9/2021).

Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi Melalui Website

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Ilustrasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (pexels.com/anete lusiana).

1. Mengunjungi website

Kunjungi situs PeduliLindungi melalui alamat https://pedulilindungi.id/ di perangkat dengan koneksi internet lancar sebagai cara mendapatkan QR code PeduliLindungi.

2. Login atau masuk

Bila Anda sudah berhasil masuk ke situs website PeduliLindungi, cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selanjutnya klik Login/Register di pojok kanan atas.

3. Masukkan email atau nomor telepon

Lakukan proses login untuk bisa mengakses QR code dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon. Bagi yang sudah vaksin bisa mencantumkan nomor telepon yang didaftarkan saat vaksinasi.

4. Verifikasi

Anda akan menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor telepon atau email yang sudah didaftarkan tersebut. Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selanjutnya, masukkan kode verifikasi tersebut.

5. Cek QR Code

Apabila sudah bisa mengakses profil, cara mendapatkan QR code PeduliLindungi melalui website adalah klik profil di pojok kanan atas, kemudian pilih ‘Sertifikat Vaksin’.

6. Selesai

Klik nama Anda, lalu lihat atau cek sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah pernah dilakukan. Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi selesai, QR Code PeduliLindungi sudah didapatkan di laman sertifikat vaksin.

7. Menyimpan

Untuk menyimpan, klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat.

 

Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi Melalui Aplikasi

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Ilustrasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (pexels.com/michael burrows).

1. Unduh aplikasi

Cara mendapatkan QR code PeduliLindungi melalui aplikasi harus dengan koneksi internet yang stabil. Persiapkan dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store.

2. Instal aplikasi

Instal aplikasi PeduliLindungi, kemudian cara mendapatkan QR code PeduliLindungi di aplikasi melakukan login atau masuk.

3. Login atau masuk

Lakukan proses login untuk bisa mengakses QR code dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon. Bagi yang sudah vaksin bisa mencantumkan nomor telepon yang didaftarkan saat vaksinasi.

4. Verifikasi

Masukkan kode verifikasi yang terkirim ke email atau nomor di ponsel untuk mengakses aplikasi lebih jauh seperti mendapatkan QR code PeduliLindungi.

5. Cek QR Code

Klik ikon akun di pojok kanan atas, lalu kemudian cara mendapatkan QR code PeduliLindungi klik “Tampilkan QR Code” di bawah profil. Maka QR code sudah didapatkan.

6. QR code

Apabila tempat kunjungan Anda mengharuskan scan QR code PeduliLindungi, maka cara mendapatkannya adalah kembali ke menu utama aplikasi. Setelah itu, klik “Scan QR Code” dan selesai.

Mengenal Arti QR Code PeduliLindungi

Fitur Safe Entrance dengan pindai (scan) QR code sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah.

Saat dipindai, akan muncul informasi disertai QR Code PeduliLindungi yang ditandai dengan warna hijau, oranye (kuning), atau merah yang memiliki arti tersendiri.

Berikut arti warna QR code PeduliLindungi:

1. Merah

Warna merah pada QR code PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

2. Kuning atau oranye

Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

3. Hijau

Warna hijau pada QR code PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Fungsi PeduliLindungi

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

1. Syarat masuk mal

Selama PPKM, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib memasuki area mal atau pusat perbelanjaan. Uji coba penggunaan aplikasi ini sebagai syarat masuk mal mulai diterapkan di sejumlah wilayah PPKM level 4 seperti Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Pada PPKM periode 23-30 Agustus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal diterapkan di beberapa wilayah PPKM level 4 dan 3. Untuk dapat masuk mal, pengunjung perlu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung kemudian harus melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan pihak mal.

2. Syarat bepergian

Mulai Sabtu (28/08/2021), aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib melakukan perjalananan. Peduli Lindung kini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Ini artinya, setiap penumpang bus, kapal, kereta api hingga pesawat wajib untuk menggunakan aplikasi ini saat menggunakan moda-moda transportasi tersebut. Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sudah jadi syarat perjalanan pada moda transportasi udara sejak Juli 2021 lalu.

3. Mengakses sertifikat vaksin

Fungsi aplikasi PeduliLindungi yang tak kalah penting adalah untuk mengakses sertifikat vaksin. Fungsi sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat perjalanan selama PPKM. Perjalanan yang memerlukan sertifikat vaksin adalah perjalanan antar kota atau jarak jauh. Syarat perjalanan ini berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum seperti bus, kereta, pesawat, atau kapal laut.

4. Membantu pelacakan

Dengan mengaktifkan lokasi, pengguna aplikasi Peduli Lindung akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini kedepannya akan digunakan untuk pelacakan di sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, tempat ibadah, dan pendidikan.

5. Beri informasi zonasi dan notifikasi keramaian

Dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat akan mendapatkan infomasi area zonasi persebaran COVID-19 (merah, kuning, hijau) sesuai dengan lokasi yang dipilih dan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian.

6. Pemeriksaan kesehatan

Tak hanya sebagai pemenuhan syarat dan pelacakan, aplikasi PeduliLindungi juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses layanan kesehatan. Jika memerlukan bantuan tenaga kesehatan, pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terkait kondisi kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya