Liputan6.com, Jakarta Fardhu kifayah adalah istilah yang tentunya perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, ini merupakan salah satu hukum dari aktivitas atau ibadah dalam Islam di samping fardhu ain. Kamu tentunya harus memahami makna kedua hukum ini sebagai seorang umat Islam.
Baca Juga
Advertisement
Setiap ibadah atau aktivitas yang dilakukan seorang muslim memiliki hukum tertentu. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah atau aktivitas seorang muslim secara individu, namun juga bersama-sama dengan muslim lainnya.
Fardhu kifayah adalah ibadah yang jika ditinggalkan maka dosanya dapat ditanggung bersama. Sementara itu, fardhu ain merujuk pada ibadah yang bila ditinggalkan oleh seorang muslim, maka dosanya dapat ditanggung sendiri.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/6/2023) tentang fardhu kifayah.
Fardhu Kifayah adalah
Dalam Islam, dikenal beberapa jenis status hukum terkait dengan praktik ibadah atau aktivitas tertentu. Sebagian orang mungkin masih bingung mengenal istilah hukum dalam Islam ini. Namun sebagai seorang muslim, tentunya kamu perlu tahu apa saja istilah dan arti hukum Islam.
Fardhu kifayah adalah istilah dalam hukum Islam yang tentunya memiliki arti berbeda dengan fardhu ain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fardhu kifayah adalah kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu, misalnya kewajiban menyelenggarakan mayat.
Fardhu kifayah adalah kewajiban umat muslim dalam aktivitas tertentu, yang apabila sudah ada yang menjalankannya maka gugurlah kewajiban umat muslim secara keseluruhan. Contoh fardhu kifayah adalah saat mengurus jenazah dari memandikan hingga sampai ke liang lahat atau menguburkan. Hal ini dapat bernilai dosa untuk semua umat Islam dalam suatu kelompok tersebut apabila tidak ada yang melakukannya. Sementara itu, jika sudah ada yang melakukannya maka gugurlah tanggung jawab atau kewajibannya.
Advertisement
Fardhu Ain adalah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fardhu kifayah adalah istilah yang berbeda dengan fardhu ain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fardhu ain adalah kewajiban perseorangan (untuk menjalankan salat dan sebagainya). Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain adalah berdosa. Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah sholat limat waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah, dan naik haji bagi yang mampu.
Fardhu ain yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Fardhu ain merupakan kegiatan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim secara individu. Arti fardhu ain yaitu seorang muslim yang memenuhi syarat harus menjalankan kewajibannya sebagai muslim dalam sejumlah aktivitas ibadah. Fardhu ain merupakan ibadah yang tidak dapat diwakilkan, sehingga harus dijalankan oleh individu secara sendiri.
Contoh fardhu ain adalah sholat lima waktu. Dalam sholat lima waktu tentunya seorang muslim tidak dapat diwakilkan dalam menjalankannya. Sholat lima waktu harus dilaksanakan pada saat itu juga dan tidak bisa diganti di waktu lain atau diwakilkan orang lain. Fardhu ain adalah hukum yang apabila seorang muslim meninggalkannya, maka dapat bernilai dosa. Serta jika menjalankannya maka pahala yang akan diperoleh.
Â
Perbedaan Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain
Perbedaan fardhu ain dan fardhu kifayah adalah pada fardhu ain apabila seorang muslim meninggalkan praktik ibadah yang diwajibkan maka dosa akan ditanggung sendiri. Sementara, dalam fardhu kifayah dosa akan ditanggung oleh umat muslim dalam suatu tempat atau penduduk.
Contoh Ibadah Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain
Melansir laman Muhammadiyah, semua perbuatan dalam perawatan jenazah adalah termasuk perbuatan yang dihukumi dengan fardhu kifayah, yakni memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya.
Di samping itu masih banyak lagi perbuatan yang dihukumi sebagai perbuatan fardlu kifayah seperti menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar, dan menurut sebagian ulama, mendirikan shalat jemaah di masjid.
Demikian juga perbuatan-perbuatan yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan dan memperlancar kehidupan, seperti mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mendirikan rumah sakit, panti asuhan, serta mempelajari dan mendalami bidang-bidang ilmu yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ada beberapa dalil mengenai hukum ibadah fardhu ain dan fardhu kifayah. Menurut Syaikh Muhammad Sholeh Al Utsmaimin rahimahulullah berikut ini salah satu praktik dalam fardhu ain,
"Orang yang memiliki harta wajib mempelajari hukum-hukum zakat, demikian pula orang yang hendak menunaikan ibadah haji, wajib baginya mempelajari hukum-hukum haji, karena ibadah itu sumbernya adalah Syari’at, maka wajib mempelajari tata cara ibadah yang disyari'atkan oleh Allah, agar seseorang bisa beribadah kepada-Nya berdasarkan ilmu."
Dalil di atas menjelaskan mengenai fardhu ain yang diwajibkan untuk sebagian umat muslim yang memenuhi syarat tertentu dan khusus untuknya. Sehingga harus dipelajari dan dijalankan.
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali-Imran: 104)
Dalil ini menerangkan mengenai pendapat tentang fardhu kifayah dalam aktivitas dan praktik ibadah tertentu.Â
Advertisement