Fardhu Ain adalah Kewajiban Perseorangan, Kenali Perbedannya dengan Fardhu Kifayah

Fardhu ain merujuk pada ibadah yang bila ditinggalkan oleh seorang muslim, maka dosanya dapat ditanggung sendiri.

oleh Husnul Abdi diperbarui 10 Nov 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 19:40 WIB
[Bintang] Ibadah
Ilustrasi Berdoa (Sumber Foto: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Fardhu ain adalah istilah yang tentunya perlu dipahami oleh umat Islam. Pasalnya, ini merupakan salah satu hukum dari aktivitas atau ibadah dalam Islam di samping fardhu kifayah. Kamu tentunya harus memahami makna kedua hukum ini sebagai seorang muslim.

Setiap ibadah atau aktivitas yang dilakukan seorang muslim memiliki hukum tertentu. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah atau aktivitas seorang muslim secara individu, namun juga bersama-sama dengan muslim lainnya.

Fardhu ain merujuk pada ibadah yang bila ditinggalkan oleh seorang muslim, maka dosanya dapat ditanggung sendiri. Hal ini berbeda dengan fardhu kifayah, yang merujuk pada ibadah yang jika ditinggalkan maka dosanya dapat ditanggung bersama.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/11/2022) tentang fardhu ain adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fardhu Ain adalah

Ilustrasi salat, Muslim, Islam
Ilustrasi salat, Muslim, Islam. (Foto oleh Monstera dari Pexels)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fardhu ain adalah kewajiban perseorangan (untuk menjalankan salat dan sebagainya). Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain adalah berdosa. Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah sholat limat waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah, dan naik haji bagi yang mampu.

Fardhu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Fardhu ain adalah kegiatan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim secara individu. Arti fardhu ain adalah seorang muslim yang memenuhi syarat harus menjalankan kewajibannya sebagai muslim dalam sejumlah aktivitas ibadah. Fardhu ain adalah ibadah yang tidak dapat diwakilkan, sehingga harus dijalankan oleh individu secara sendiri.

Contoh fardhu ain adalah sholat lima waktu. Dalam sholat lima waktu tentunya seorang muslim tidak dapat diwakilkan dalam menjalankannya. Sholat lima waktu harus dilaksanakan pada saat itu juga dan tidak bisa diganti di waktu lain atau diwakilkan orang lain. Fardhu ain adalah hukum yang apabila seorang muslim meninggalkannya, maka dapat bernilai dosa. Serta jika menjalankannya maka pahala yang akan diperoleh.


Perbedaan Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah

Ilustrasi doa, Islami, Muslim
Ilustrasi doa, Islami, Muslim. (Photo by Masjid MABA on Unsplash)

Dalam Islam, dikenal beberapa jenis status hukum terkait dengan praktik ibadah atau aktivitas tertentu. Bagi sebagian orang mungkin saja masih bingung mengenal istilah hukum dalam Islam. Namun sebagai seorang umat muslim, tentunya perlu tahu apa saja istilah dan arti hukum Islam.

Selain fardhu ain, dikenal juga istilah lainnya yakni fardhu kifayah. Fardhu kifayah dalam hukum Islam tentunya memiliki arti berbeda dari fardhu ain. Fardhu kifayah adalah kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh seseorang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu, misalnya kewajiban menyelenggarakan mayat.

Fardhu kifayah adalah kewajiban umat muslim dalam aktivitas tertentu, yang apabila sudah ada yang menjalankannya maka gugurlah kewajiban umat muslim secara keseluruhan. Contoh fardhu kifayah yaitu saat mengurus jenazah dari memandikan hingga sampai ke liang lahat atau menguburkan. Hal ini dapat bernilai dosa untuk semua umat Islam dalam suatu kelompok tersebut apabila tidak ada yang melakukannya. Sementara itu, jika sudah ada yang melakukannya maka gugurlah tanggung jawab atau kewajibannya.

Selanjutnya, perbedaan fardhu kifayah dan fardhu ain adalah pada fardhu ain apabila seorang muslim meninggalkan praktik ibadah yang diwajibkan maka dosa akan ditanggung sendiri. Sementara, dalam fardhu kifayah dosa akan ditanggung oleh umat muslim dalam suatu tempat atau penduduk.


Ibadah yang Hukumnya Fardhu Ain dalam Islam

Ilustrasi muslim salat
Ilustrasi muslim salat (Foto oleh Alena Darmel: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-orang-dalam-ruangan-muslim-8164381/)

Ada beberapa dalil mengenai hukum ibadah fardhu ain dan fardhu kifayah. Menurut Syaikh Muhammad Sholeh Al Utsmaimin rahimahulullah berikut ini salah satu praktik dalam fardhu ain,

"Orang yang memiliki harta wajib mempelajari hukum-hukum zakat, demikian pula orang yang hendak menunaikan ibadah haji, wajib baginya mempelajari hukum-hukum haji, karena ibadah itu sumbernya adalah Syari’at, maka wajib mempelajari tata cara ibadah yang disyari'atkan oleh Allah, agar seseorang bisa beribadah kepada-Nya berdasarkan ilmu."

Dalil di atas menjelaskan mengenai fardhu ain yang diwajibkan untuk sebagian umat muslim yang memenuhi syarat tertentu dan khusus untuknya. Sehingga harus dipelajari dan dijalankan.

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali-Imran: 104)

Dalil ini menerangkan mengenai pendapat tentang fardhu kifayah dalam aktivitas dan praktik ibadah tertentu. Sementara itu, terdapat beberapa jenis ibadah yang memiliki status hukum fardhu ain. Ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah sebagai berikut:

- Sholat lima waktu yang wajib dijalankan oleh setiap umat muslim dengan memenuhi syarat tertentu.

- Puasa Ramadhan yang wajib dijalankan oleh setiap umat muslim dengan memenuhi syarat tertentu.

- Membayar zakat fitrah yang wajib dijalankan oleh setiap umat muslim dengan memenuhi syarat dan waktu tertentu.

- Melaksanakan haji yang wajib dijalankan oleh setiap umat muslim dengan memenuhi syarat salah satunya bagi yang mampu menjalankannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya