Fardu Kifayah Artinya Wajib bagi Sebagian Muslim, Ini Contoh dan Bedanya dengan Fardu Ain

Fardu Kifayah artinya adalah kewajiban yang gugur jika sudah dilaksanakan oleh sebagian muslim.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 27 Apr 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 15:30 WIB
[Bintang] Suasana Sholat Jenazah Oon
Oon Project Pop meninggal dunia pada Jum’at pagi, pukul 05.00 WIB. Jenazah Oon disemayamkan di rumahnya di Perumahan Kopo Elok, Jl.Bintang, Bandung, Jawa Barat usai dimandikan di Jumat pagi. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Fardu Kifayah artinya adalah kewajiban yang gugur jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang. Akan tetapi, jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, semua orang akan menanggung beban dosanya.

Salah satu contoh perkara yang memiliki hukum Fardu Kifayah adalah mengurus jenazah. Ketika ada seseorang yang meninggal, mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan, wajib dilakukan sebagian orang.

Jika sudah ada sebagian orang, baik itu pihak keluarga maupun tetangga, maka telah gugurlah kewajiban itu bagi semua orang. Akan tetapi jika tidak ada satu orang pun yang mau mengurus jenazah tersebut, maka semua orang akan menanggung beban dosanya.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa fardu kifayah artinya adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, berikut penjelasan fardu kifayah seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fardu Kifayah Artinya

Fardu kifayah artinya adalah suatu status hukum ibadah dalam ajaran agama Islam yang wajib dilakukan. Akan tetapi, jika sudah dilakukan muslim lain, maka kewajiban itu pun gugur. Dengan kata lain, fardu kifayah artinya adalah hukum yang mengikat bentuk-bentuk ibadah yang bersifat muamalah atau sosial. Contoh, mengurus jenazah dan mempelajari bidang ilmu tertentu.

Ketika seseorang meninggal, serangkaian proses mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, dan menyolatkan, semuanya hukumnya wajib. Akan tetapi jika sudah ada sebagian muslim lain yang telah melakukannya, maka kewajiban tersebut gugur.

Mempelajari bidang ilmu tertentu juga termasuk ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Menuntut ilmu sendiri, dalam ajaran agama Islam hukumnya fardu ain. Dengan kata lain, menuntut ilmu wajib dilakukan bagi setiap muslim dan muslimah.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”

Namun untuk beberapa bidang ilmu tertentu, seperti ilmu kedokteran dan ekonomi, jika ada muslim lain yang telah mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban tersebut dan status hukumnya menjadi sunnah.

Menuntut ilmu-ilmu lain di luar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib hukumnya fardu kifayah. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardu kifayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan manfaat dari ilmu tersebut.


Contoh Ibadah Fardu Kifayah

FOTO: Semangat Santri Menuntut Ilmu di Tengah Keterbatasan
Santri belajar kitab kuning di bangunan nonpermanen Pesantren Ismun Karim, Citaringgul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). Pesantren ini menampung 20 santri yatim piatu dan 30 pulang pergi secara gratis dengan fasilitas seadanya dan minim bantuan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Fardu kifayah artinya adalah suatu status hukum, yang wajib dilakukan oleh sebagian muslim. Akan apa tidak ada satu muslim pun yang melakukannya, makan semua muslim akan menanggung dosanya. Contoh dari ibadah yang humumnya adalah fardu kifayah adalah memandikan jenazah. Selain itu, masih ada banyak ibadah-ibadah yang hukumnya fardu kifayah.

Adapun contoh ibadah yang termasuk ibadah fardu kifayah antara lain sebagai berikut:

1. Mengurus Jenazah

Mengurus jenazah merupakan salah satu contoh dari ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud mencakup memandikan, mengafani, menyolatkan, dan menguburkan.

Jika sudah ada sebagian orang, baik itu pihak keluarga maupun tetangga, maka telah gugurlah kewajiban itu bagi semua orang. Akan tetapi jika tidak ada satu orang pun yang mau mengurus jenazah tersebut, maka semua orang akan menanggung beban dosanya.

2. Memberi Makan Orang yang Kelaparan

Memberi makan orang yang kelaparan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Memberi makan orang yang kelaparan adalah fardhu kifayah yang berarti jika sudah ada orang yang melakukannya, maka gugurlah hukum tersebut atas orang lainnya. Jika belum ada seorang pun yang melakukannya, maka orang yang mengetahuinya harus memberinya makan.

3. Membantu Orang yang Sedang Kesulitan

Membantu orang yang sedang kesulitan juga termasuk bentuk ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada sebagian orang yang membantu, maka kewajiban tersebut tidak lagi harus dilakukan oleh yang lain. Namun, jika tidak ada satu orang pun yang membantu, maka seluruh umat Islam akan berdosa.

4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan salah satu contoh ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Jika sudah ada sebagian orang yang menjaga keamanan dan ketertiban, maka kewajiban tersebut tidak lagi harus dilakukan oleh yang lain. Namun, jika tidak ada satu orang pun yang menjaga, maka seluruh umat Islam akan berdosa.

5. Membesuk Orang Sakit

Membesuk orang sakit juga menjadi salah satu contoh ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy'ari, Rasulullah SAW bersabda,

"Besuklah oleh kalian semua orang sakit, beri makan orang kelaparan, dan bebaskan tawanan" (HR. Ahmad).

6. Mempelajari Bidang Ilmu Tertentu

Mempelajari bidang ilmu tertentu juga termasuk ibadah yang hukumnya fardu kifayah. Menuntut ilmu sendiri, dalam Islam hukumnya fardhu ain. Dengan kata lain, menuntut ilmu wajib dilakukan bagi setiap muslim dan muslimah. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”

Namun untuk beberapa bidang ilmu tertentu, seperti ilmu kedokteran dan ekonomi, jika ada muslim lain yang telah mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban tersebut dan status hukumnya menjadi sunnah.

Menuntut ilmu-ilmu lain di luar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib hukumnya fardhu kifayah. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kifayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan manfaat dari ilmu tersebut.

Salah satu manfaat menuntut ilmu adalah mendapatkan pahala yang sama seperti jihad. Islam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa jihad dengan bentuk turun di medan perang juga termasuk dalam ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Sebab, dalam ayat tersebut disebutkan bahwa tidak seharusnya semua muslim turun di medan perang. Jadi, hanya sebagian saja yang diperkenankan untuk turun di medan perang. Jika ada sebagian muslim yang turu di medan perang, maka gugurlah kewajiban jihad dalam bentuk perang bagi beberapa muslim lainnya.


Perbedaan Fardu Kifayah dan Fardhu Ain

Ilustrasi Sholat Tarawih (Istimewa)
Ilustrasi Sholat Tarawih (Istimewa)

Fardu Kifayah dan Fardu Ain memiliki kesamaan, yakni aktivitas atau ibadah tertentu wajib dilakukan. Jika tidak dilakukan, maka berdosalah setiap muslim.

Dengan kata lain, fardu kifayah dan fardu ain adalah status hukum yang menyatakan suatu perkara wajib dilakukan. Hanya saja, ibadah yang hukumnya fardhu ain statusnya tetap wajib dilakukan bagi setiap muslim, meski sebagian muslim lain telah melakukannya.

Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, membayar zakat (untuk yang memenuhi syarat), dan pergi haji.

Sedangkan fardu kifayah artinya adalah status ibadah atau aktivitas yang wajib dilakukan, namun ketika sudah dilakukan oleh muslim lain, makan kewajiban itu pun gugur.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya