Bilyet Giro adalah Salah Satu Alat Pembayaran, Pahami Sifat dan Syaratnya

Bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik ​kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 10 Jul 2023, 10:15 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 10:15 WIB
ilustrasi giro
ilustrasi giro (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Bilyet giro adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem perbankan untuk memfasilitasi pembayaran antara dua pihak. Bilyet giro memiliki fungsi yang mirip dengan cek, tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.

Bilyet giro adalah surat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya dan berisi instruksi kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima yang ditunjuk. Bilyet giro dapat diterbitkan dalam jumlah yang tetap atau dapat diisi setelah diterbitkan.

Bilyet giro adalah metode pembayaran yang fleksibel. Pemilik bilyet giro dapat menentukan tanggal pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, bilyet giro dapat ditarik kembali sebelum tanggal jatuh tempo jika terjadi perubahan kebutuhan atau keadaan. Berikut ulasan tentang bilyet giro adalah salah satu alat pembayaran yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (10/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran

Polisi Benarkan Foto Bilyet Giro Anak Akidi Tio yang Beredar di Medsos
Ilustrasu Bilyet Giro (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dilansir dari laman bi.go.id, ​Bilyet giro adalah surat perintah dari Penarik ​kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima. Surat perintah ini berfungsi untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening nasabah ke rekening penerima. Nasabah yang menerbitkan bilyet giro disebut sebagai penarik bilyet giro, sedangkan penerima adalah pemilik rekening yang ditunjuk dalam surat bilyet untuk menerima uang.

Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku tersebut, bilyet giro akan kadaluarsa dan tidak dapat digunakan. Jika nasabah masih membutuhkan pemindahbukuan dana setelah bilyet giro kadaluarsa, mereka perlu menerbitkan ulang bilyet giro baru.

Jumlah uang yang dapat dipindahbukukan melalui bilyet giro memiliki batas maksimum, yaitu Rp500 juta. Dalam hal keamanan, transaksi dengan menggunakan bilyet giro dianggap lebih terjamin dibandingkan dengan menggunakan cek. Proses transaksi bilyet giro harus dilakukan secara langsung antara nasabah atau penerima kuasa dengan bank. Jika terjadi kesalahan dalam transaksi tersebut, bilyet giro dapat langsung diblokir dan transaksi otomatis dibatalkan.


Perbedaan Bilyet Giro dan Cek

ilustrasi giro
ilustrasi giro (sumber: freepik)

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, bilyet giro memiliki kemiripan dengan cek. Cek dan bilyet giro adalah alat pembayaran berupa giral atau alat pembayaran menggunakan surat. Keduanya juga merupakan bentuk perintah nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan pada rekening nasabah.

Masa berlaku cek dan bilyet giro juga sama, yaitu 70 hari sejak diterbitkan. Kedua alat pembayaran ini bisa dijadikan sebagai bahan perhitungan pada lembaga kliring. Meski memiliki banyak kesamaan, bilyet giro dan cek adalah instrumen keuangan yang berbeda. Berikut perbedaan antara bilyet giro dan cek.

1. Pencairan Dana

Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya. Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.

2. Uang tunai

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut. Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya Materai

Pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal Efektif dan Tanggal Penerbitan

Dalam surat cek, terkadang hanya tercantum tanggal penerbitan yang berbeda dengan tanggal efektifnya karena adanya cek mundur. Sebagai contoh, jika seseorang menerima sebuah cek pada tanggal 24 Mei 2022, namun di cek tersebut tertulis tanggal 28 Mei 2022, itu berarti cek tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 28 Mei 2022.

Sementara itu, pada bilyet giro selalu terdapat tanggal efektif dan tanggal penerbitan yang tertera. Tanggal penerbitan adalah tanggal ketika bilyet giro dibuat atau diterbitkan. Sedangkan tanggal efektif adalah saat perintah untuk memindahkan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima mulai berlaku.


Sifat Bilyet Giro

Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Sama halnya dengan alat pembayaran non tunai lainnya, bilyet giro juga memiliki sifat khusus yang menjadikannya dianggap sebagai alat pembayaran yang aman. Berikut beberapa sifat khusus dari bilyet giro.

  1. Bilyet giro memiliki masa berlaku yang telah ditetapkan dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bilyet giro tidak dapat langsung dibayarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui proses pemindahbukuan yang ditentukan.
  3. Pembayaran bilyet giro dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan sebagai tanggal jatuh tempo, sesuai dengan instruksi yang tertera dalam bilyet.
  4. Penarik atau nasabah yang menerbitkan bilyet giro memiliki hak untuk membatalkan atau mencabut bilyet giro tersebut tanpa persetujuan pihak lain.

Syarat dan Ketentuan Bilyet Giro yang Diatur oleh Bank Indonesia

Berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penarik (nasabah pemberi bilyet giro), seperti berikut.

  1. Bilyet giro tidak tergolong ke dalam surat berharga.
  2. Penarik bilyet giro harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  3. Penarik bilyet giro wajib memiliki dana yang cukup.
  4. Penarik bilyet giro wajib menginformasikan kepada bank apabila bilyet giro ingin dibatalkan atau diblokir.

Ketentuan Bilyet Giro

Selain persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan surat berharga ini, berikut adalah beberapa aturan mengenai bilyet giro yang juga penting untuk diperhatikan.

  1. Masa berlaku bilyet giro sampai dengan 70 hari
  2. Jumlah maksimal nominal kliring adalah Rp500 juta.
  3. Penulisan nama pemberi bilyet giro harus berada tepat di bawah tanda tangan.
  4. Tanda tangan pemberi tidak bisa diulang.
  5. Tanda tangan wajib ditulis secara manual menggunakan tinta.
  6. Penyerahan bilyet giro ke bank harus dilakukan oleh pemberi langsung atau orang yang mewakili dalam surat kuasa.
  7. Proses pencairan uang tidak bisa dipindahtangankan.
  8. Perbaikan penulisan hanya boleh dilakukan tiga kali untuk masing-masing kolom isian.
  9. Tanggal penerbitan dan tanggal efektif wajib ditulis.
  10. Bilyet giro pada dasarnya hanya bisa diblokir, tidak bisa dibatalkan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya