Apakah Boleh Orang Hilang Akal Berpuasa Jelaskan? Pahami Syarat Wajib Puasa

Apakah boleh orang hilang akal berpuasa jelaskan? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting bagi kita untuk memahami syarat wajib puasa.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 30 Sep 2023, 11:10 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 11:10 WIB
[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah, dan Buka Puasa Hari ke-8, 24 Mei 2018
Supaya nggak ketinggalan, ini jadwal sholat, Imsakiyah, dan buka puasa hari ke-8, 24 Mei 2018. (Foto: Paul Reiffer)

Liputan6.com, Jakarta Apakah boleh orang hilang akal berpuasa jelaskan? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting bagi kita untuk memahami syarat wajib puasa. Syarat wajib puasa adalah serangkaian syarat atau kriteria, sehingga seseorang sudah diwajibkan untuk berpuasa.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran, Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah [2]:183).

Meski demikian, tidak semua umat Islam diwajibkan untuk berpuasa, ada beberapa syarat yang menjadikan seseorang wajib berpuasa di bulan Ramadhan. Lalu apakah boleh orang hilang akal berpuasa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (30/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kewajiban Berpuasa dalam Islam

Puasa dalam Islam adalah kewajiban agama yang dijalankan oleh umat Muslim sebagai salah satu rukun Islam. Puasa adalah tindakan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan niat dan mematuhi aturan tertentu.

Ada beberapa jenis puasa dalam Islam, termasuk puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, dan puasa haram. Puasa wajib termasuk puasa bulan Ramadhan, yang diwajibkan pada tahun kedua hijriah, setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah. Puasa ini adalah salah satu dari lima rukun Islam dan diwajibkan atas setiap individu yang telah baligh dan berakal.

Dalam menentukan awal bulan Ramadhan, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan, seperti melihat bulan sendiri, menghitung 30 hari jika bulan Sya'ban satu tidak terlihat, berdasarkan ru'yat (pengamatan bulan baru yang disaksikan oleh seorang adil di muka hakim), atau menerima kabar mutawatir (kabar yang disaksikan oleh banyak orang sehingga mustahil mereka berdusta).

Puasa Ramadhan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 183-184, yang menekankan bahwa puasa diwajibkan untuk mencapai ketakwaan. Selain itu, umat Muslim juga mengikuti tauladan Nabi Muhammad Saw dalam menjalani puasa. Beliau menjalani puasa Ramadhan selama sembilan kali selama hidupnya, dengan delapan kali puasa selama 29 hari dan satu kali puasa selama 30 hari.

Puasa bukan hanya sebuah kewajiban agama, tetapi juga sebuah tindakan ibadah yang mendalam. Selama bulan Ramadhan, umat Muslim berkomitmen untuk meningkatkan ibadah, berintrospeksi, dan memperkuat hubungan mereka dengan Allah. Puasa juga mempromosikan rasa solidaritas dengan mereka yang kurang beruntung dan meningkatkan kesadaran akan kebutuhan orang-orang yang lapar di seluruh dunia. Oleh karena itu, puasa adalah aspek penting dalam praktek keagamaan umat Islam.


Syarat Wajib Puasa dalam Islam

Meski ibadah puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, namun tidak setiap muslim diwajibkan melaksanakan ibadah ini. Hanya orang-orang yang telah memenuhi syarat wajib puasa saja yang wajib berpuasa. Orang-orang yang telah memenuhi syarat wajib puasa, maka dia diwajibkan untuk berpuasa, dan apabila dia meninggalkan puasa tanpa uzur yang diperbolehkan, maka dia akan berdosa.

Lalu apakah boleh orang hilang akal berpuasa jelaskan? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting bagi kita untuk memahami syarat wajib berpuasa. Syarat wajib puasa adalah kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang agar diwajibkan untuk menjalankan puasa dalam Islam. Dengan memahami syarat-syarat ini, kita dapat memahami siapa yang diwajibkan berpuasa dalam Islam dan siapa yang tidak diwajibkan. Berikut beberapa syarat wajib puasa:

1. Islam

Syarat pertama adalah bahwa seseorang harus beragama Islam. Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan untuk menjalankan puasa. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan berpuasa dan tidak akan mendapatkan pahala dari puasa.

2. Baligh

Syarat kedua adalah seseorang harus mencapai usia baligh secara fisik dan mental. Baligh menunjukkan kedewasaan seseorang dalam Islam. Orang yang sudah baligh diwajibkan untuk berpuasa. Namun, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meskipun demikian, disarankan untuk melatih mereka untuk berpuasa sejak dini agar terbiasa.

3. Berakal

Syarat ketiga adalah seseorang harus memiliki akal yang sehat, yaitu kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk, halal dan haram, serta kewajiban dan larangan. Orang yang berakal diwajibkan untuk berpuasa. Orang yang tidak memiliki akal, seperti orang gila atau orang yang hilang ingatan, tidak diwajibkan untuk berpuasa.

4. Sehat

Syarat keempat adalah seseorang harus dalam keadaan sehat yang memungkinkan untuk menjalankan puasa tanpa membahayakan dirinya sendiri. Orang yang sehat diwajibkan untuk berpuasa. Namun, orang yang sakit atau mengalami gangguan kesehatan yang dapat membahayakan puasanya, seperti demam, penyakit kronis, atau wanita hamil atau menyusui yang merasa bahwa puasa akan membahayakan dirinya atau bayinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah jika tidak mampu mengganti.

5. Mukim

Syarat kelima adalah seseorang harus tinggal di suatu tempat secara menetap atau lebih dari dua hari. Orang yang tinggal menetap atau mukim di suatu tempat diwajibkan untuk berpuasa. Namun, orang yang sedang dalam safar (perjalanan) jauh lebih dari 80 km atau dua marhalah, diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika perjalanannya melelahkan atau mempersulit puasanya. Mereka harus mengganti puasanya di hari lain.

Dengan memahami syarat-syarat wajib puasa ini, umat Muslim dapat mengetahui apakah mereka diwajibkan untuk berpuasa atau tidak, sesuai dengan kondisi dan situasi mereka masing-masing. Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki peran penting dalam Islam, dan pemahaman tentang syarat-syaratnya membantu menjalankannya dengan benar sesuai dengan ajaran agama.


Apakah boleh orang hilang akal berpuasa?

[Bintang] Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-20, 5 Juni 2018
Masih kuat puasanya? Ini jadwal shlat, imsakiyah dan buka puasa hari ke-20, 5 Juni 2018. (Ilustrasi: Wikipedia)

Berdasarkan penjelasan mengenai syarat wajib puasa yang telah dijelaskan sebelumnya, kita bisa menjawab pertanyaan, "Apakah boleh orang hilang akal berpuasa jelaskan?"

Tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan akal atau kecerdasan (misalnya, orang yang gila atau orang dengan gangguan mental parah) untuk menjalankan puasa. Puasa adalah kewajiban agama yang diberlakukan pada individu yang memiliki akal yang sehat dan berada dalam kondisi fisik dan mental yang memungkinkan mereka untuk memahami sifat ibadah ini.

Orang yang kehilangan akal atau tidak memiliki kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan buruk, halal dan haram, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Ini karena mereka tidak dapat memahami arti dan tujuan dari puasa serta tidak dapat menjalankannya dengan benar. Dalam Islam, prinsip utama adalah bahwa Allah tidak membebani seseorang melampaui batas kemampuannya.

Oleh karena itu, dalam kasus individu yang kehilangan akal atau tidak berakal sehat, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan atau jenis puasa lainnya. Puasa adalah kewajiban yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk kewarasan mental.


Lalu bagaimana puasanya orang yang hilang akal?

Ilustrasi puasa, Ramadan, Islami
Ilustrasi puasa, Ramadan, Islami. (Photo by Ahmed Aqtai: https://www.pexels.com/photo/photo-of-ramadan-light-on-top-of-table-2233416/)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Dengan kata lain, orang yang hilang akal tidak diwajibkan untuk berpuasa. Namun tidak dijelaskan secara tegas tentang larangan orang yang hilang akal untuk berpuasa. Yang jadi pertanyaan adalah, "Lalu apakah puasanya orang yang hilang akal sah?"

Dalam Islam, puasa orang yang hilang akal (misalnya, orang yang gila atau tidak memiliki akal yang sehat) tidak diwajibkan dan dianggap tidak sah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun,” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Artinya, individu yang kehilangan akal, seperti orang gila, tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadhan, dan jika mereka mencoba melakukannya, ibadah tersebut dianggap tidak sah. Ini karena puasa memerlukan kemampuan untuk niat dan menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran, yang tidak dimiliki oleh orang yang kehilangan akal.

Namun, ada perbedaan dalam hukum jika seseorang yang hilang akal menjadi waras pada sebagian bulan Ramadhan. Dalam hal ini, mereka akan diwajibkan untuk mengganti puasa hanya untuk hari-hari setelah mereka menjadi waras, karena pada saat itu mereka memiliki kemampuan untuk menjalankan ibadah dengan benar.

Sementara itu, jika seseorang kehilangan akal sepanjang bulan Ramadhan dan tidak memiliki jeda waras, maka mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Namun, jika kegilaannya disebabkan oleh tindakan sendiri, seperti mengonsumsi sesuatu yang membuatnya kehilangan akal, maka dalam beberapa mazhab Islam, mereka diharuskan untuk mengganti hari-hari yang dilewatkan sebagai bentuk kafarat atau penebusan. Namun, hukum ini dapat berbeda dalam berbagai mazhab Islam, dan penting untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau ulama yang kompeten dalam hal ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya