Liputan6.com, Jakarta - Istilah "petugas partai" muncul ke permukaan sejak tahun 2015. Tepatnya ketika Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyuarakan pentingnya posisi Presiden Joko Widodo yang, pada saat itu, menjabat sebagai Kepala Negara pada periode pertamanya.
PDIP Perjuangan tegaskan petugas partai artinya yang tercantum dalam AD/ART PDIP merupakan penghargaan partai terhadap kader yang telah dipercayakan dengan tugas-tugas penting. Mereka yang menjabat di lembaga pemerintahan atau parlemen mewakili dan mengemban nilai-nilai serta tujuan partai, bukan semata-mata sebagai individu.
Menurut Pengamat Politik sekaligus Peneliti Saiful Mujani Research Center (SMRC), Saidiman Ahmad, yang berbicara dengan Liputan6.com pada September 2023, istilah petugas partai tersebut seharusnya tidak mengacu kepada kader yang secara harfiah disuruh-suruh oleh partai atau berperan sebagai boneka partai atau robot yang bisa digerakkan partai.
Advertisement
“Joko Widodo (Jokowi) juga adalah petugas partai dan Jokowi tidak terlihat dikendalikan oleh Megawati,” yakin Saidiman.
Petugas partai artinya hanya terminologi dari PDI Perjuangan yang merujuk pada kader partai yang menjabat di berbagai posisi publik. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang arti petugas partai, Selasa (31/10/2023).
Petugas Partai Menurut PDIP
Megawati dalam pernyataannya kepada media di Bali pada Juli 2015, menegaskan bahwa setiap kader partai PDIP yang menjabat di lembaga legislatif atau eksekutif dianggap sebagai "petugas partai," termasuk Presiden Joko Widodo.
Konsep ini, menurut Megawati, menekankan bahwa setiap kader partai yang diberi tugas untuk memegang jabatan di lembaga pemerintahan telah diputuskan melalui proses putusan di dalam partai. Ini berarti petugas partai adalah mereka yang menjabat di lembaga pemerintahan atau parlemen sebenarnya mewakili dan mengemban nilai-nilai serta tujuan partai, bukan semata-mata sebagai individu.
Menurut keterangan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada April 2015 di Jakarta, istilah "Petugas Partai" yang tercantum dalam AD/ART PDIP merupakan penghargaan partai terhadap kader yang telah dipercayakan dengan tugas-tugas penting. Setelah melalui seleksi yang ketat, mereka berhasil menempati posisi strategis baik di struktur partai, lembaga eksekutif, maupun lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Kristiyanto menyatakan bahwa dalam sistem pemilihan umum Indonesia, ketika partai memperoleh kepercayaan rakyat dan berhasil mendapatkan kursi dalam pemilu, mereka menugaskan kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif serta menjadi calon presiden.
"Demikian halnya dalam sistem pemilu Indonesia, ketika partai berhasil mendapatkan kepercayaan rakyat dalam pemilu, kemudian partai menugaskan kader terbaiknya untuk menjadi anggota legislatif, dan dapat mengusung calon presiden. Di situlah makna petugas partai juga muncul," beber dia.
Istilah "petugas partai" atau "petugas rakyat" tidak diatur secara langsung dalam UUD 1945, yang hanya mengandung dua norma yang secara tidak langsung terkait dengan masalah tersebut.
- Pertama, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum.
- Kedua, Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Advertisement
Petugas Partai Menurut Ahli
Istilah "petugas partai" artinya merujuk pada kader-kader yang menduduki jabatan publik. Namun, menurut Peneliti Saiful Mujani Research Center (SMRC), Saidiman, ungkap istilah tersebut tidak mengacu kepada kader yang secara harfiah disuruh-suruh oleh partai.
Sebaliknya, istilah petugas partai hanyalah terminologi dari PDI Perjuangan yang merujuk pada kader partai yang menjabat di berbagai posisi publik.
Keterangan dari Peneliti senior Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, yang diwartakan oleh Antara News pada April 2015, menyatakan kehati-hatian terkait penggunaan istilah "petugas partai" oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, saat merujuk kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, sebagian masyarakat bisa memandang negatif istilah "Presiden Petugas Partai," yang artinya istilah ini sama dengan merendahkan sang presiden. Konotasi negatif petugas partai adalah menggambarkan sang presiden sebagai alat atau robot bagi partai.
Akan tetapi, Karyono menekankan bahwa jika istilah ini digunakan dalam keperluan kepartaian, penggunaannya tidak salah. Bagi sebagian masyarakat, istilah petugas partai artinya merujuk pada persepsi negatif terhadap Presiden Jokowi, menggambarkannya sebagai sekadar pengeksekusi kehendak partai tanpa identitas independen.
Dia menegaskan bahwa istilah "petugas partai" seharusnya dimaknai sebagai kader partai yang melaksanakan ideologi dan tujuan perjuangan partai. Meskipun demikian, ia juga memandang bahwa penggunaan istilah ini oleh Megawati dalam Kongres PDI Perjuangan di Bali bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab seorang kader partai dalam menerapkan ideologi dan tujuan perjuangan partai.
"Apalagi, istilah itu juga sudah kerap diucapkan Megawati jauh sebelum Jokowi menjadi presiden yang diusung PDI Perjuangan," tutur Karyono.