Jaksa Adalah Penegak Hukum, Ketahui Tugas dan Peran dalam Bidang Pidana juga Perdata

Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum, yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan, terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 13 Nov 2023, 12:55 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa adalah seorang profesional hukum, yang memiliki peran khusus dalam sistem peradilan. Posisi jaksa umumnya terkait dengan penegakan hukum dan penuntutan tindak pidana. Tugas utama jaksa meliputi penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penuntutan terhadap pelanggaran hukum. 

Jaksa adalah pejabat yang memiliki peran utama, sebagai penegak hukum dengan wewenang untuk menyelidiki, dan menuntut pelanggaran hukum. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan, bahwa hukum ditegakkan dan keadilan diperoleh. Dengan melakukan penyelidikan yang cermat dan mendalam, jaksa membantu memastikan bahwa individu yang bersalah diadili, sementara yang tidak bersalah tidak dihukum secara tidak adil.

Jaksa adalah pegawai pemerintah yang berperan secara krusial, dalam menilai keabsahan bukti dalam suatu kasus. Mereka harus memastikan bahwa bukti yang diajukan di pengadilan sah dan relevan. Proses penilaiannya ini membantu memastikan, bahwa pengadilan didasarkan pada fakta yang benar dan dapat dipercaya.

Dengan peran yang sangat penting dalam sistem peradilan, jaksa menjadi penjaga keadilan dan penegak hukum yang kritis. Dengan mengemban tanggung jawab mereka secara efektif, jaksa berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang adil dan aman. Berikut ini tugas dan peran jaksa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (13/11/2023). 

Pengertian Jaksa

Ilustrasi hukum | Pixabay
Ilustrasi hukum | Pixabay

Jaksa adalah pejabat yang bertugas dalam sistem peradilan di Indonesia dan negara-negara lainnya. Mengutip dari laman website fakultas hukum umsu, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, merinci dengan jelas peran dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan, yang memiliki kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1 UU tersebut memberikan definisi jaksa sebagai pejabat fungsional yang memiliki kewenangan, diberi wewenang oleh undang-undang untuk berperan sebagai penuntut umum, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, mereka juga memiliki wewenang lain yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Perubahan yang diakomodir oleh UU Nomor 11 Tahun 2021, menegaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional, dilengkapi dengan kekhususan tertentu dan bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan kata lain, profesi jaksa merupakan bagian integral dari sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Tugas dan kewenangan jaksa dapat dibedakan, antara perkara pidana dan perdata. Dalam ranah pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara dalam perkara perdata, perannya berubah menjadi kuasa dari Negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama ketika Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut.

Tugas dan Peran Jaksa

Tidak Adanya Konsekuensi
Ilustrasi hukuman/credit: unsplash.com/Sasung

Melansir dari laman Kemenkumham, pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan memberikan pandangan yang cermat dan mendalam, terkait tugas serta wewenang seorang Jaksa. Pemahaman mendalam terhadap peran mereka dalam berbagai bidang hukum menjadi krusial, untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan memastikan keberlangsungan sistem peradilan yang efektif di Indonesia.

1. Bidang Pidana

  1. Jaksa tidak hanya bertugas menuntut, tetapi juga harus memastikan bahwa penuntutan dilakukan secara berkesinambungan dan berlandaskan bukti yang kuat. Ini melibatkan analisis mendalam terhadap fakta-fakta kasus.
  2. Sebagai penegak hukum, Jaksa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukuman pidana dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Jaksa penyelidik dan jaksa penyidik bekerja secara terkoordinasi, menjalankan peran masing-masing untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara efisien dan adil.
  4. Jaksa penyidik, sebagai bagian sentral dalam penyidikan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)

  1. Jaksa dengan kuasa khusus dapat memberikan representasi khusus di luar pengadilan, mewakili negara atau pemerintah dalam berbagai konteks hukum perdata.
  2. Dalam bidang perdata, bantuan hukum yang diberikan oleh Jaksa menjadi krusial, membantu negara atau pemerintah dalam melibatkan diri dalam proses hukum.
  3. Jaksa memiliki peran vital dalam mengawasi tata usaha negara, memastikan bahwa pemerintah menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam konteks tata usaha negara, Jaksa tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga memberikan bantuan hukum yang komprehensif, merinci implikasi hukum dari setiap kebijakan atau tindakan pemerintah.

Syarat Menjadi Jaksa

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, menetapkan sejumlah persyaratan yang sangat ketat bagi mereka yang bercita-cita untuk menjadi seorang jaksa. Persyaratan ini tidak hanya mencakup aspek teknis seperti gelar akademik, tetapi juga menggarisbawahi nilai-nilai dan karakteristik yang esensial. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut:

1. Calon jaksa harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa jabatan jaksa diperuntukkan bagi warga negara, yang berkomitmen kepada negara dan masyarakat Indonesia.

2. Sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum, kesetiaan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan prasyarat mutlak. Hal ini mencerminkan pentingnya keberpihakan terhadap prinsip-prinsip dasar negara.

3. Calon jaksa diharuskan memiliki gelar sarjana hukum pada saat mendaftar di Kejaksaan. Pendidikan hukum menjadi landasan utama, untuk memahami dan menjalankan tugas-tugas kompleks yang diemban oleh seorang jaksa.

4. Batasan usia yang diberlakukan, yaitu minimal 23 tahun dan maksimal 30 tahun, menciptakan kerangka waktu yang kritis untuk mencari individu yang memiliki keseimbangan, antara kedewasaan dan kesegaran untuk mengemban tugas sebagai jaksa.

5. Aspek kesehatan jasmani dan rohani menjadi pertimbangan serius. Kondisi fisik dan mental yang prima dianggap esensial, untuk menghadapi tantangan dan tekanan dalam menjalankan tugas-tugas sebagai jaksa.

6. Calon jaksa diharuskan memiliki atribut kepribadian yang tinggi, termasuk integritas yang tak tergoyahkan, wibawa yang meyakinkan, kejujuran tanpa kompromi, serta komitmen terhadap keadilan.

7. Pemenuhan syarat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi landasan administratif, yang menegaskan bahwa jabatan jaksa adalah bagian integral dari struktur pelayanan publik di Indonesia.

Klasifikasi Profesi Jaksa

Norma Hukum
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Jaksa Penyelidik

Jaksa penyelidik adalah sosok yang memiliki tanggung jawab utama, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hukum. Saat terjadi tindak pidana, peran mereka terfokus pada mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti. Wewenang Jaksa Penyelidik membentang dari pengumpulan informasi, hingga menentukan apakah kasus tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

Jaksa Penyidik

Seiring dengan perkembangan kasus dari penyelidikan, Jaksa Penyidik bertugas melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka memainkan peran sentral, dalam menghadapi kasus yang telah meningkat dari fase penyelidikan. Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Penyidik memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, penggeledahan, penyitaan barang bukti, bahkan hingga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap tersangka. Keputusan selanjutnya yang diambil adalah menentukan, apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum pada dasarnya, adalah individu yang bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka di pengadilan. Peran utamanya muncul setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, selama proses penyidikan. Jaksa penuntut umum akan secara rinci membeberkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, membacakan dakwaan, dan mengajukan tuntutan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan

Jaksa eksekutor adalah individu yang memiliki tugas melaksanakan eksekusi, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Wewenang mereka mencakup berbagai tindakan, termasuk penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Jaksa Pengacara Negara

Jaksa pengacara negara berperan sebagai konsultan hukum bagi negara atau instansi pemerintahan. Tugas mereka melibatkan menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah dan negara. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya