Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat

Ada banyak contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, mulai dari pelanggaran hak cipta hingga adanya tindakan kekerasan yang mengatas namakan agama.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 27 Nov 2023, 18:10 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2023, 18:10 WIB
Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
Salah satu fasilitas umum yang dirusak massa aksi di Kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, kerugian akibat kericuhan massa saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di ibu kota diprediksi mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara kini banyak terjadi. Hak dan kewajiban warga negara merupakan  dua hal yang saling berhubungan satu sama lain. Seseorang bisa mendapatkan hal karena sebuah kewajibannya sudah dipenuhi.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara terjadi apabila warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh hak maupun banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan.

Ada banyak contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi dilingkungan masyarakat. Mulai dari pelanggaran hak cipta hingga adanya tindakan kekerasan yang mengatas namakan agama.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023).

Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara

Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
Sejumlah petugas membersihkan sisa kerusakan Halte Bus TransJakarta Tosari, Jakarta, Jumat (9/10/2020). Sejumlah fasilitas umum rusak dalam kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi Kamis (8/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikutip dari laman Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud RI, menjelaskan bahwa terdapat contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi di lingkungan masyarakat, yakni:

  1. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang pertama adalah proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, contohnya masih sering terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum yang sering terjadi dengan dasar kekayaan, jabatan, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan. Seperti yang pernah sering kita dengar orang yang melakukan tindak pidana bisa bebas karena faktor kekayaan untuk menyogok oknum penegak hukum.
  2. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang berikutnya di era globalisasi saat ini adalah kemiskina dan angka penganguran di indonesia masih cukup tinggi. Padahal ada pasal 27 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" belum sepenuhnya terlaksanakan juga.
  3. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang selanjutnyaa adalah sering terjadi kasus pelanggaran hak manusia seperti pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga, dan sebagainya. Padahal hak asasi manusia sudah di jamin keberadaanya oleh Pasal 28 A - 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara selanjutnya seperti masih terjadi tindakan kekerasan mengatas namakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadahan. Padahal pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  5. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara di bidang pendidikan di indonesia adalah angka putus sekolah masih cukup tinggi. Kasus ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya. Secara tidak lansung mengidentifikasi bahwa belum terlaksananya secara penuh amanat pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
  6. Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang lainnya adalah pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat (mencopy/menyalin tanpa menyertakan sumber yang jelas) dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.

Contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara

Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
Ilustrasi ancaman pembunuhan (Istimewa)

Masih dari sumber yang sama, dalam masyarakat sering terjadi pengingkaran kewajiban sebagai warga negara seperti contoh berikut ini:

  1. Melakukan pelanggaran hukum.
  2. Pengingkaran kewajiban dalam membela negara yakni sering terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
  3. Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.
  4. Pengingkaran kewajiban yang ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.
  5. Pengingkaran kewajiban dalam mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.

Faktor Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Lingkungan Masyarakat
Ilustrasi Zodiak Sagitarius Credit: pexels.com/Natalie

Berikut ini terdapat beberapa faktor terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang perlu anda ketahui, yakni:

1. Sikap egois

Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meski caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

3. Sikap tidak toleran

Sikap tidak toleran akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

4. Penyalahgunaan kekuasaan

Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya. Hal itu karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

6. Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan manusia hingga kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial.

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Berikut ini terdapat beberapa upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, yakni:

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  3. Meningkatkan pengawasan masyarakat dan lembaga politik terhadap penegakan HAM oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal.
  5. Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan.
  6. Meningkatkan kerjasama antarkelompok atau golongan.
  7. Memberi jaminan hak asasi manusia dengan meratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya