Liputan6.com, Jakarta Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah membuang sampah sembarangan. Membuang sampah sembarangan dianggap sebagai salah satu pengingkaran kewajiban warga negara, karena itu bisa memberikan dampak buruk yang dapat merusak lingkungan bahkan fasilitas umum.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu masih banyak lagi contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara. Banyak hal yang mungkin tidak kita sadari sebenarnya merupakan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara, misalnya mencontek ketika ujian, membolos, dan sebagainya.
Untuk mengetahui lebih banyak lagi mengenai contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara, penting untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sebagai warga negara, kita harus memahami betul apa yang menjadi hak dan kewajiban warga negara.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap hak dan kewajiban warga negara, termasuk contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (23/12/2022).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan hal yang menjadi milik. Hak bisa berupa kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak juga bisa diartikan sebagai konsekuensi karena telah melaksanakan kewajiban, misalnya saja seorang karyawan yang berhak menerima gaji setelah sebulan penuh melakukan pekerjaannya dengan baik.
Bicara tentang hak, ada pula hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak asasi manusia bisa saja merupakan hak warga negara, namun keduanya merupakan hal yang berbeda. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai warga dari sebuah negara.
Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Sempat disinggung sebelumnya bahwa hak juga dapat dipahami sebagai konsekuensi setelah melaksanakan kewajiban. Lalu apa itu kewajiban? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan kewajiban warga negara adalah hal yang harus dilakukan seseorang sebagai warga negara sebagaimana yang telah diatur dalam suatu sistem peraturan dan perundang-undangan.
Contoh kewajiban warga negara adalah menaati peraturan yang berlaku, baik itu peraturan yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan lain yang dianggap sah secara hukum.
Advertisement
Contoh Hak Warga Negara
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kita memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara yakni pemerintah. Adapun hak warga negara yang kita peroleh semuanya juga telah tertuang secara tersirat dalam Pancasila, antara lain sebagai berikut:
1. Kita berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
2. Kita berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.
3. Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
4. Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.c. Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
5. Kita berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
6. Kita berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
Hak warga negara secara rinci juga sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mulai dari [pasal 27 sampai dengan pasal 34, antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Pasal 28 A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
3. Pasal 28 B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
4. Pasal 28 B ayat (2): Hak atas kelangsungan hidup.
5. Pasal 28 C ayat (1): Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
6. Pasal 28 C ayat (2): Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
7. Pasal 28 D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
8. Pasal 28 D ayat (2): Hak untuk mendapatkan pekerjaan, imbalan, dan perlakuan yang adil.
9. Pasal 28 D ayat (3): Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
10. Pasal 28 D ayat (4): Hak atas status kewarganegaraan.
11. Pasal 29: Hak untuk beragama.
12. Pasal 31 ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan.
13. Pasal 33 ayat (3): Hak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam.
14. Pasal 34: Hak bagi warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara.
Pelanggaran Hak dan Contohnya
Pelanggaran hak merupakan tindakan yang membuat seorang warga negara tidak mendapatkan apa yang seharusnya dia peroleh. Ada banyak sekali contoh pelanggaran hak warga negara yang bisa kita lihat di kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah sejumlah contoh pelanggaran hak warga negara, seperti yang telah dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XII:
1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
2. Tingkat kemiskinan dan angka pengangguranmasih cukup tinggi.
3. Merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya.
4. Terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan.
5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Advertisement
Kewajiban Warga Negara
Selain hak warga negara, sebagai warga negara kita juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tersebut secara tersirat juga telah tertuang dalam butir-butir Pancasila. Berikut adalah kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila, seperti yang dilansir dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia:
1. Kita wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
2. Kita wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
3. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.
4. Kita wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa
5. Wajib terlibat dalam upaya bela negara.
6. Kita wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
7. Kita wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
8. Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
9. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.
Secara rinci, kewajiban warga negara juga telah dirumuskan dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1: Setiap warga negara tanpa terkecuali wajib menaati hukum yang berlaku.
2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pasal 28 J ayat 2: Setiap warga negara wajib tunduk pada undang-undang.
5. Pasal 30 ayat 1: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara adalah
Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah
Pengingkaran kewajiban warga negara adalah ketika seorang warga negara tidak melaksanakan apa yang seharusnya. Adapun contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Membuang sampah sembarangan
2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebagainya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Advertisement