Liputan6.com, Jakarta Kasus kontroversial seputar tindakan nekat seorang perempuan yang membakar ijazah S1 mantan kekasihnya menggegerkan jagat maya. Aksi ekstrem yang dilakukan oleh perempuan yang diketahui bernama Rebecca ini menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan tentang konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku. Di balik drama personal ini, kita akan menggali dasar hukum yang mengatur perbuatan merusak dokumen penting orang lain dan melihat implikasi pidana yang mungkin menanti.
Kisah ini terkuak melalui sebuah cuitan dari akun Twitter @Little_secret9, yang mengunggah video aksi pembakaran ijazah dengan narasi yang menyebutkan keluhan seputar helm yang tak kunjung dikembalikan. Namun, di balik keluhan sepele ini, muncul pertanyaan serius tentang bagaimana hukum menangani tindakan merusak dokumen penting seperti ijazah.
Melalui pemahaman Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023, kita akan menjelajahi bagaimana hukum Indonesia menanggapi tindakan merusak barang milik orang lain, termasuk dokumen yang memiliki nilai penting seperti ijazah. Untuk lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dasar hukum perusakan barang atau dokumen penting milik orang lain, pada Senin (18/12/2023).
Advertisement
Dasar Hukum
Perbuatan membakar ijazah seseorang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk ijazah.
Berikut adalah kutipan dari Pasal 406 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Dan kutipan dari Pasal 521 UU 1/2023:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Dalam konteks ini, unsur "sengaja" menjadi kunci, dan pelaku bisa dikenakan sanksi pidana jika perbuatannya dianggap sebagai tindakan yang sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.
Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang sebenarnya dapat diterapkan akan tergantung pada keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan semua aspek kasus.
Advertisement
Cara Mengurus Ijazah Hilang Atau Rusak
Jika Anda menemukan diri Anda dalam situasi yang sulit karena ijazah Anda mengalami kerusakan atau bahkan hilang, mengurus penggantian bukanlah tugas yang mudah. Prosesnya memerlukan kedisiplinan dan pemahaman akan tahap-tahap yang harus diikuti. Berikut adalah panduan langkah demi langkah serta syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus penggantian ijazah yang rusak atau hilang:
1. Laporkan Kehilangan atau Kerusakan ke Polsek Setempat
Pertama, pergilah ke kantor Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan niat Anda untuk membuat surat kehilangan ijazah dan tandatangani surat tersebut. Pastikan Anda membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP Anda.
2. Kunjungi Sekolah yang Menerbitkan Ijazah Anda
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi sekolah yang menerbitkan ijazah Anda. Jika sekolah tersebut masih beroperasi, datangilah bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak. Minta mereka untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Persiapkan materai 6.000 (2 buah), pas foto 3x4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi ijazah asli yang hilang.
3. Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Pergilah ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota atau kabupaten sekolah Anda. Siapkan materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar). Di bagian paling bawah SKPI, ada kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Persiapkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan saksi dari 2 teman seangkatan sekolah, surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
4. Simpan Baik-baik SKPI
Setelah seluruh proses selesai, simpan SKPI dengan baik dan pastikan untuk membuat fotokopi legalisirannya. Dokumen ini memiliki nilai legal yang sah sebagai pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti dan memenuhi semua syarat yang diperlukan, Anda dapat mengatasi permasalahan kehilangan atau kerusakan ijazah dengan lebih mudah. Simpan semua dokumen dengan baik agar dapat dipergunakan pada saat yang dibutuhkan.