Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Berdasar Undang-Undang, Ketahui Hak dan Kewajibannya

Syarat pemilih Pemilu adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 17 Jan 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Pemilu 2024, tidak semua warga Indonesia memiliki hak untuk memberikan suaranya. Hanya warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu yang memiliki hak untuk memilih.  Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024.

Undang-undang menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, kita dapat memastikan bahwa proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan adil.

Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat pemilih dalam Pemilu dan memastikan bahwa kita memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Lalu apa saja syarat pemilih dalam Pemilu 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (16/1/2024).

Definisi Pemilih Pemilu

Pada dasarnya, menurut undang-undang pemilu di Indonesia, pemilih adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat memberikan suara dalam pemilihan umum. Syarat-syarat ini antara lain adalah memiliki hak pilih sesuai dengan usia minimal 17 tahun, memiliki identitas diri yang sah seperti KTP, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, pemilih juga harus memiliki kesehatan yang memadai atau dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, sehingga mampu untuk memberikan suara tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Pemilih juga harus mampu membaca, menulis, dan memahami proses pemilihan umum.

Selain syarat-syarat tersebut, pemilih juga harus menjaga keamanan dan ketertiban dalam memberikan suara, serta tidak terikat oleh suatu perjanjian atau imbalan dalam memberikan suara. Jadi, secara singkat, pemilih menurut undang-undang pemilu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat usia, identitas, kesehatan, pengetahuan, dan kebebasan dalam memberikan suara.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Dalam setiap Pemilu, salah satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah syarat pemilih. Syarat pemilih adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Pada Pemilu 2024 mendatang, ada beberapa syarat yang perlu dipahami oleh setiap calon pemilih. Berikut syarat pemilih dalam Pemilu 2024:

1. Kewarganegaraan

Kewarganegaraan adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berlaku di Indonesia, syarat pemilih meliputi status kewarganegaraan yang sah. Artinya, seseorang harus menjadi warga negara Indonesia atau penduduk tetap yang memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seorang warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT (Daftar Pemilih Tetap) berhak untuk memberikan suaranya dalam Pemilu. Sementara itu, seorang penduduk tetap yang bukan warga negara Indonesia juga dapat menjadi pemilih jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti tinggal di wilayah yang telah ditetapkan selama sekian lama dan memiliki izin tinggal tetap.

Dengan demikian, kewarganegaraan menjadi dasar utama yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang ikut serta dalam proses demokrasi memiliki kualifikasi yang sah secara hukum.

2. Usia Pemilih

Usia minimum sebagai syarat pemilih dalam Pemilu 2024 adalah 17 tahun. Pada umumnya, seseorang dianggap cukup dewasa untuk memberikan suara pada usia tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang syarat pemilih. Dalam undang-undang tersebut, menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, tidak sedang dalam tahanan atau dicabut hak pilihnya, berhak menjadi pemilih.

Sehingga, bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih pada saat Pemilu 2024 diadakan, memiliki hak untuk memberikan suara dalam proses demokrasi tersebut. Adapun, 17 tahun dianggap sudah cukup dewasa untuk memahami hak pilihnya dan mampu membuat keputusan secara sadar dalam menentukan pemimpin negara. Dengan demikian, usia minimum sebagai syarat pemilih dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam undang-undang sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

3. Pendaftaran sebagai Pemilih

Proses pendaftaran sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemilih harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pemilih yang telah ditetapkan, seperti memiliki KTP dan berusia minimal 17 tahun. Calon pemilih juga harus melakukan pendaftaran secara mandiri di kantor Kecamatan atau kecamatan terdekat dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP, serta surat keterangan domisili atau kartu keluarga.

Batas waktu pendaftaran sebagai pemilih biasanya ditetapkan beberapa bulan sebelum jadwal Pemilu. Oleh karena itu, penting bagi calon pemilih untuk memantau informasi terkait jadwal pendaftaran yang biasanya diumumkan oleh KPU setempat. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sebagai pemilih dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku di setiap daerah, namun umumnya meliputi KTP, surat keterangan domisili, dan kartu keluarga.

Dengan memahami proses pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan, diharapkan masyarakat dapat mengikuti Pemilu 2024 dengan partisipasi pemilih yang tinggi.

4. Lokasi dan Tempat Tinggal

Persyaratan mengenai lokasi dan tempat tinggal pemilih dalam Pemilu 2024 adalah bahwa mereka harus memiliki domisili atau tempat tinggal di wilayah Indonesia. Pemilih dapat memberikan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di wilayah tempat tinggal atau domisili mereka. Selain itu, pemilih juga harus tinggal di wilayah tersebut selama jangka waktu tertentu sebelum diperbolehkan memberikan suara. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah tersebut dan memiliki pemahaman yang baik tentang situasi dan kebutuhan di wilayah tempat tinggal mereka. Dengan demikian, hanya pemilih yang memiliki kedekatan dan keterikatan dengan wilayah tempat tinggalnya yang diberikan hak untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024. Itu dia persyaratan mengenai lokasi dan tempat tinggal pemilih dalam Pemilu 2024.

Hak dan Kewajiban Pemilih Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Pemilu merupakan momen penting bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam menentukan masa depan negara. Sebagai warga negara yang dewasa, memiliki hak untuk memilih pemimpin negara merupakan suatu kehormatan dan tanggung jawab yang tidak bisa dianggap enteng. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk mengetahui dan memahami hak dan kewajiban yang dimiliki dalam Pemilu 2024.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh pemilih dalam Pemilu adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP merupakan identitas resmi yang menunjukkan status kependudukan seseorang di suatu wilayah. Selain itu, pemilih juga harus terdaftar sebagai pemilih di tempat tinggalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain syarat administratif, pemilih juga memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya secara bebas dan rahasia. Sesuai dengan prinsip demokrasi, setiap pemilih memiliki hak untuk memilih calon yang dianggap mampu memimpin negara dengan baik dan memiliki visi yang sejalan dengan keinginan pemilih. Adapun hak dan kewajiban pemilih dalam Pemilu antara lain adalah sebagai berikut:

1. Hak Suara Bagi Warga Negara yang Berada di Luar Negeri

Dalam Pemilu 2024, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga memiliki hak suara. Mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih di luar negeri harus mendaftar terlebih dahulu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal yang berada di negara tempat tinggal mereka.

Ketentuan khusus mengenai hak suara bagi warga negara yang berada di luar negeri mencakup syarat-syarat tertentu, seperti memiliki KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang masih berlaku, bukti bahwa mereka sedang berada di luar negeri, dan tidak terdaftar sebagai pemilih di Indonesia. Proses penggunaan hak suara bagi mereka biasanya dilakukan melalui sistem pemilihan suara terkoordinasi di luar negeri atau disebut dengan system KPUD KBRI. Warga negara yang telah mendaftar akan mendapatkan surat suara dan bisa memilih calon presiden dan anggota legislatif sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dengan demikian, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 melalui penggunaan hak suara mereka secara sah.

2. Hak Pemilih Disabilitas

Pada Pemilu 2024, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Untuk memastikan hak pilih mereka dapat diakomodasi dengan baik, terdapat persyaratan dan fasilitas khusus yang disediakan.

Persyaratan untuk pemilih yang memiliki disabilitas tidak jauh berbeda dengan pemilih pada umumnya. Mereka tetap harus memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih. Namun, fasilitas khusus seperti aksesibilitas transportasi, tempat pemilihan umum yang ramah disabilitas, dan petugas pemungutan suara yang terlatih untuk melayani pemilih disabilitas harus disediakan.

Selain itu, terdapat fasilitas khusus seperti bilik suara yang dapat diakses oleh kursi roda, petugas pemungutan suara yang membantu dalam memilih, serta pemungutan suara di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih mereka dapat dilaksanakan dengan nyaman dan tanpa hambatan. Dengan adanya fasilitas khusus ini, diharapkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 dapat lebih meningkat.

3. Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pada Pemilu 2024, syarat pemilih dalam pemilu terbagi menjadi dua, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPT merupakan daftar yang menjadi dasar pemilih pada umumnya, di mana setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilihnya. Syarat pemilih dalam DPT mencakup kewarganegaraan, usia minimal 17 tahun, tidak sedang dalam tahanan atau tidak berafiliasi dengan pihak manapun, serta terdaftar secara administratif pada tempat tinggalnya.

Sedangkan DPTb digunakan untuk menambah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT. DPTb umumnya digunakan untuk menambah pemilih yang belum terdaftar karena alasan tertentu, seperti alamat tempat tinggal yang berubah atau kesalahan administrasi. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat dapat mendaftar dalam DPTb agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Dengan adanya DPT dan DPTb, diharapkan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat memilih para pemimpin secara langsung dalam Pemilu 2024.

 

Perubahan Aturan Pemilih

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Perubahan aturan atau syarat pemilih dalam proses pemilu dapat terjadi jika ada kebutuhan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, atau untuk memperbaiki proses pemilihan yang sudah ada. Mekanisme atau prosedur yang diterapkan dalam hal ini biasanya melibatkan pembahasan dan perumusan secara mendalam oleh badan legislatif atau lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah itu, perubahan aturan atau syarat pemilih tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media dan forum diskusi publik. Selain itu, juga diperlukan keputusan resmi dan penyesuaian teknis dalam sistem pemilihan umum, seperti daftar pemilih, tempat pemungutan suara, atau cara penghitungan suara. Dalam proses ini, partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk partai politik, masyarakat sipil, dan media massa, juga sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan aturan pemilih dapat dilakukan secara transparan dan berhasil diimplementasikan dalam Pemilu 2024.

Transparansi dan Hak Pemilih untuk Mengetahui Haknya

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Dalam proses pemilihan, transparansi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik. Upaya untuk menjaga transparansi dapat dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang syarat-syarat pemilih dalam pemilu. Pemilih memiliki hak untuk mengetahui hak-hak mereka, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria sebagai pemilih dalam pemilu.

Mekanisme verifikasi pemilih dan proses peninjauan harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Setiap pemilih harus dapat memahami proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemilih memenuhi syarat sesuai undang-undang. Informasi tentang proses peninjauan juga harus secara terbuka disampaikan kepada masyarakat sehingga pemilih dapat memahami bahwa setiap pemilih yang terdaftar telah melewati proses verifikasi yang tepat.

Dengan menjaga transparansi dan memberikan pemahaman yang jelas kepada pemilih tentang hak-hak mereka, proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan dipercayai oleh masyarakat. Ini penting untuk memastikan bahwa hak pemilih terlindungi dan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya