Liputan6.com, Jakarta Pemilu serentak merupakan pemilihan umum yang dilaksanakan secara bersamaan, untuk memilih anggota legislatif dan kepala daerah. Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan kepala daerah secara bersamaan.
Pemilu serentak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu serentak ini diikuti oleh partai politik, calon legislatif dan calon kepala daerah yang memenuhi syarat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Tahapan pemilu serentak diawali dengan penetapan jadwal penyelenggaraan, masa pendaftaran calon legislatif dan kepala daerah, kampanye, debat publik, hingga masa tenang dan pemungutan suara pada hari H. Prinsip pemilu serentak antara lain adalah jujur, adil, efisien, transparan dan partisipatif guna menghasilkan pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Advertisement
Oleh sebab itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan dalam pemilu serentak, sebagai bentuk dari hak demokrasi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat legislatif dan kepala daerah.
Berikut ini informasi pemilu serentak di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (16/1/2024).Â
Pemahaman Tentang Pemilu Serentak
Pemilu serentak adalah suatu sistem penyelenggaraan pemilihan umum di suatu negara, di mana berbagai tingkatan pemerintahan, seperti pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah. Proses ini dilakukan pada waktu yang bersamaan atau dalam satu periode pemilihan. Dalam konteks Indonesia, pemilu serentak melibatkan pemilihan umum untuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), serta kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang diadakan secara bersamaan.
Tujuan utama dari pemilu serentak adalah untuk meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan meminimalkan biaya serta waktu yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan menggabungkan beberapa jenis pemilihan dalam satu kesempatan, negara dapat mencapai penghematan sumber daya, meningkatkan koordinasi antar tingkatan pemerintahan, serta memberikan kesempatan bagi pemilih, untuk secara bersamaan menentukan pilihan mereka terkait dengan berbagai tingkatan kepemimpinan.
Pemilu serentak merupakan salah satu bentuk implementasi demokrasi, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakilnya di berbagai tingkatan pemerintahan. Proses ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dalam menentukan arah dan pemimpin negara. Pemilu serentak juga mencerminkan komitmen negara, terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yakni pemerintahan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat.
Advertisement
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotadisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi.
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Proses pemilihan pada Pemilu 2024 di Indonesia mengikuti tata cara yang telah diatur secara jelas, dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyelenggaraan Pemilu melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi, Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, proses pemberian suara melibatkan langkah-langkah konkret. Pemilih diminta untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara khusus. Proses ini memastikan bahwa pemilih dapat mengekspresikan pilihannya dengan jelas dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Sementara itu, pada pemilihan anggota DPR, DPD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pemilih diinstruksikan untuk mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta/atau nama calon anggota legislatif. Proses ini menjadi kunci untuk menentukan perwakilan rakyat di tingkat nasional dan daerah, sehingga hasil pemilihan mencerminkan kehendak masyarakat.
Dalam Pemilu anggota DPD, pemilih diminta untuk mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon DPD. Tahapan-tahapan ini dirancang untuk memberikan kejelasan dan keamanan dalam proses demokrasi, menghasilkan representasi yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, untuk memahami panduan khusus terkait pencoblosan. Proses ini mungkin melibatkan surat suara khusus atau mekanisme verifikasi identitas tambahan. Dengan mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, partisipasi dalam Pemilu 2024 dari luar negeri dapat berjalan lancar, serta memberikan suara yang berarti untuk menentukan arah masa depan negara.
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, mereka dapat menggunakan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Proses ini akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Advertisement