7 Ciri Pemilu yang Demokratis Adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Ketahui Ciri Lainnya

Salah satu ciri pemilu yang demokratis adalah bahwa pemilihan umum tersebut harus berlangsung secara bebas, adil, dan rahasia.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 17 Jan 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 17:45 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Warga menunjukkan ujung jarinya yang berlumur tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum yang demokratis merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokrasi. Untuk memastikan pemilu yang demokratis, terdapat beberapa ciri yang harus dipenuhi.

Salah satu ciri pemilu yang demokratis adalah bahwa pemilihan umum tersebut harus berlangsung secara bebas, adil, dan rahasia. Ciri ini merupakan landasan dalam memastikan bahwa suara setiap warga negara memiliki bobot yang sama tanpa tekanan atau intimidasi.

Selain ciri tersebut, masih terdapat beberapa ciri pemilu yang demokratis yang harus dipenuhi untuk memastikan proses pemilihan umum yang adil, transparan, dan representatif.

Lalu apa saja ciri pemilu yang demokratis? Berikut ciri-ciri pemilu yang demokratis adalah apa saja, sebagaimana telah dirnagkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (17/1/2024).

1. Pemilihan yang Bebas, Adil dan Rahasia

Pemilihan yang bebas, adil, dan rahasia adalah prinsip utama dalam sistem demokrasi. Asas bebas mengacu pada partisipasi penuh dan bebas dari seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi atau hambatan yang tidak adil. Artinya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Selain itu, asas adil mengarah pada perlakuan yang sama dan adil terhadap setiap calon dan pemilih. Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara adil tanpa adanya kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilihan.

Sementara itu, asas rahasia menjamin bahwa setiap pemilih bebas untuk merahasiakan atau tidak menyebutkan pilihannya kepada siapapun. Hal ini penting untuk menjaga kebebasan berpendapat dan mencegah tekanan atau intimidasi terhadap pemilih.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, pemilihan dapat dianggap demokratis karena memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan tanpa adanya hambatan atau diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

 

2. Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tidak ada campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan umum adalah prinsip dasar dalam demokrasi yang menekankan netralitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini berarti pemerintah harus bersikap adil dan tidak memberikan dukungan kepada satu pihak politik tertentu. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara bebas dan adil, sehingga hasilnya mewakili kehendak rakyat.

Pemerintah yang netral dalam proses pemilu menjamin bahwa setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan visi, misi, dan program kerja mereka kepada publik tanpa ada pengaruh eksternal yang merugikan. Dalam konteks ini, pemerintah harus menghindari berbagai upaya yang dapat memengaruhi hasil pemilu, seperti manipulasi suara, intimidasi terhadap pemilih, penekanan terhadap lawan politik, atau pelanggaran lain terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Netralitas pemerintah juga berarti bahwa lembaga-lembaga pemerintah harus mengawasi proses pemilihan umum dengan obyektif dan transparan, tanpa intervensi politik yang dapat mempengaruhi integritas dan keabsahan pemilu. Ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama kampanye pemilu dan di hari pemungutan suara.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa semua peserta pemilu tunduk pada aturan yang sama, termasuk dalam akses terhadap media, sumber daya, dan biaya kampanye. Kebebasan berpendapat dan kesetaraan dalam akses informasi adalah hak dasar yang harus diperjuangkan dalam konteks pemilu yang demokratis.

Dengan demikian, prinsip tidak ada campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan umum menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari kampanye hingga proses perhitungan suara. Ini adalah upaya yang penting untuk memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan benar dan mewakili kehendak sebenarnya dari masyarakat.

 

3. Independensi Lembaga-Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikutnya, ciri pemilu yang demokratis adalah independensi lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu. Lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki peran penting dalam proses Pemilu di Indonesia. Independensi lembaga-lembaga ini sangat penting untuk memastikan keberlangsungan demokrasi dan integritas pemilu.

Pertama, Bawaslu memiliki peran sebagai lembaga pengawas Pemilu yang independen. Mereka bertugas untuk mengawasi dan menegakkan aturan Pemilu. Independensi Bawaslu dijamin dalam Undang-Undang yang memberikan keleluasaan dalam menjalankan tugas pengawasan tanpa campur tangan dari pihak manapun.

Kedua, KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan proses Pemilu, termasuk tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. KPU juga harus menjaga independensinya dalam menjalankan tugasnya.

Terakhir, DKPP memiliki peran sebagai instansi penegak etika dan disiplin bagi penyelenggara Pemilu. Mereka memastikan integritas penyelenggara Pemilu dan memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Independensi lembaga-lembaga ini dijamin melalui beberapa mekanisme, seperti pemilihan anggota lembaga yang dilakukan melalui proses yang transparan dan partisipatif, serta perlindungan hukum terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka bisa bertindak tanpa intervensi dari pihak lain yang berpotensi mengganggu integritas dan keadilan Pemilu.

4. Kesetaraan Politik untuk Semua

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan ujung jarinya ke dalam tinta usai melakukan pencoblosan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kesetaraan Politik untuk Semua merujuk pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pemilihan umum. Ini berarti bahwa semua orang memiliki syarat yang sama untuk menjadi pemilih, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan faktor seperti gender, ras, agama, status sosial, atau kecacatan.

Dalam konteks pemilu yang demokratis, kesetaraan politik untuk semua juga mencakup hak memilih bagi warga negara yang tidak hanya tinggal di dalam negeri. Hal ini melibatkan penentuan mekanisme pemungutan suara jarak jauh atau pemungutan suara di luar negeri, sehingga mereka yang sedang tinggal atau bekerja di luar negeri tetap memiliki akses untuk menentukan pemimpin mereka.

Selain itu, kesetaraan politik untuk semua juga mencakup hak memilih bagi penyandang disabilitas. Ini memerlukan upaya untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum tanpa hambatan.

Dengan memastikan kesetaraan politik untuk semua, sebuah sistem pemilu dapat dikatakan demokratis karena memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara dalam menentukan pemerintahan yang mereka inginkan.

5. Kebebasan Warga Negara Dilindungi

Simulasi Pemilu 2024
Dalam simulasi ini dilakukan berbagai adegan situasi yang kemungkinan terjadi saat masa pemungutan seperti pemilih dengan kebutuhan khusus atau kerusuhan saat pemilihan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, kebebasan warga negara harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. Hal ini termasuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara, pemilihan umum yang teratur, serta kebebasan pers dan media. Kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi dalam konteks demokrasi. Warga negara harus diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, mengemukakan kritik, serta mengeluarkan informasi dengan tanpa adanya tekanan atau ancaman.

Pemilihan umum yang teratur dan jujur merupakan ciri penting dari pemilu yang demokratis. Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan wakil mereka dan memiliki kebebasan untuk memilih tanpa adanya intimidasi atau intervensi dari pihak manapun.

Kebebasan pers dan media juga harus dilindungi dalam sistem demokrasi. Media harus dapat melakukan pekerjaannya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu. Ini akan memastikan bahwa masyarakat dapat menerima informasi yang akurat dan terpercaya.

Dalam konteks kebebasan berbicara, peradilan yang independen diperlukan untuk menentukan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Peradilan harus berfungsi sebagai lembaga yang menjamin bahwa kebebasan berbicara tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan atau melanggar hak orang lain.

Dengan demikian, kebebasan warga negara dalam konteks demokrasi harus dijaga dan dilindungi agar proses pemilihan umum dan kepengurusan negara dapat berlangsung secara adil dan transparan.

6. Pemilihan yang Terbuka dan Transparan

Simulasi Pemilu 2024
Simulasi ini digelar sehubungan akan dilaksanakannya masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikutnya, ciri Pemilu yang demokratis adalah terbuka dan transparan. Artinya, proses ini memungkinkan partisipasi publik yang luas dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara. Pengawasan publik juga menjadi kunci dalam proses ini, karena memungkinkan masyarakat untuk memantau setiap tahapan pemilu secara langsung, sehingga dapat meminimalkan potensi kecurangan.

Selain itu, transparansi juga menjadi penting dalam memastikan adanya keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Informasi terkait dengan calon, partai politik, dan seluruh proses pemilihan harus tersedia secara terbuka dan mudah diakses oleh publik. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang informan saat memilih pemimpin mereka.

Pemilihan yang terbuka dan transparan juga memungkinkan adanya kerjasama antara pemangku kepentingan, seperti pemerintah, lembaga pengawas pemilu, partai politik, serta masyarakat sipil, untuk mencapai tujuan bersama dalam menjamin pemilihan yang demokratis dan adil. Dengan adanya proses yang terbuka dan transparan, pemilu dapat dianggap sebagai cerminan kehendak rakyat, yang menjadi esensi dari demokrasi itu sendiri.

7. Proteksi terhadap Manipulasi dan Penipuan

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang dilindungi dari berbagai bentuk manipulasi, penipuan, dan intervensi yang dapat merusak integritas hasil pemilihan. Upaya untuk melindungi pemilu ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penyusunan regulasi yang ketat, penerapan mekanisme pengawasan dan pengawalan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Pertama, penyusunan regulasi yang ketat dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan dan fair. Hal ini meliputi regulasi terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih, mekanisme pencalonan, serta proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, penerapan mekanisme pengawasan dan pengawalan juga menjadi kunci dalam melindungi pemilu dari manipulasi dan penipuan. Pengawasan dilakukan oleh lembaga independen maupun masyarakat sipil untuk mengawasi setiap tahapan pemilu guna meminimalisir potensi manipulasi.

Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan aspek penting dalam melindungi pemilu dari berbagai bentuk intervensi. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat melaporkan potensi pelanggaran atau manipulasi yang terjadi selama pemilu. Dengan demikian, pemilu yang demokratis dapat terlindungi dan integritas hasil pemilihan dapat tetap terjaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya